Selasa, 25 Agustus 2015

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri Membunuh Seorang Muslim

Kamis, 30 Zulqaidah 1435 H / 25 September 2014 13:55 wib
BANDUNG (voa-islam.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri membunuh seorang muslim bernama Nurdin saat sedang melaksanakan shalat ashar, pada Sabtu (20/09/2014) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Densus 88 menembak Nurdin ketika sujud. Tindakan Densus 88 tersebu jelas-jelas melanggar HAM.

“Jelas melanggar HAM yang sangat mendasar yaitu hak untuk berkeyakinan dan menjalankan agama. Apapun kejahatannya kalo sisi ritual sudah dilanggar haknya maka pelakunya harus dihukum sangat berat,” kata Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustadz Hadiyanto, M.Si kepada voa-islam.com, pada Selasa (23/09/2014) melalui pesan pendeknya.

“Yang sudah vonis mati aja, ketika akan dieksekusi, masih ditanya mau apa sebagai permintaan akhirnya” tambahnya.

Harga Sapi Naik karena Ditimbun


Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mensinyalir kuat adanya kartel dalam perdagangan sapi. Polisi bahkan sudah mengamati ada 3 perusahaan importir yang powerful dalam mengendalikan harga daging sapi.

"Dari 7 feedloter yang kita periksa, ada 3 feedloter yang memegang kendali penuh. Mereka yang menentukan harga," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada detikcom, Selasa (25/8/2015).

"Mengapa mereka bisa mengendalikan, karena mereka punya kuota yang paling besar," imbuhnya.

Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus kartel ini. Agung menyebut, pihaknya sudah punya bukti-bukti cukup dalam kasus ini.

Hanya saja, pihaknya masih menyempurnakan bukti-bukti yang ada agar kasus bisa segera ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami harus minta surat dari Pemda DKI dulu, yang menyatakan bahwa bahan pokok langka dan kenaikan harga tidak wajar. Itu mutlak harus ada dari Pemda," lanjutnya. 
(mei/hri)

Dahlan Iskan Ternyata Tong Kosong Belaka

Jakarta (voa-islam) – Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata tidak berani menyebutkan beberapa nama BUMN yang diperas oknum anggota DPR. Justeru yang dilaporkan hanya data dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, ada sejumlah BUMN yang memperoleh persetujuan pernyataan modal (PMN).
Sejatinya apa yang dikemukakan Dahlan Iskan, bukan hal yang baru, sudah zamannya Menteri BUMN, Sugiharto sudah berlangsung penertiban di lingkungna BUMN. Jadi tidak ada yang baru yang dilakukan Dahlan, yang baru hanya blow up media oleh media.
“Kalau hari ini saya tidak menyebutkan nama di depan anda, karena saya menyerahkan kepada BK (Badan Kehormatan),” ujar Dahlan seusai pertemuan dengan BK DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Berdasarkan dokumen Kementerian BUMN, Menteri BUMN melalui surat No. S-579/MBU/2011 tanggal 31 Oktober 2011 telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan tentang alokasi dana PMN untuk BUMN strategis tahun anggaran 2012.
BUMN tersebut di antaranya, PT PAL Indonesia mendapatkan PMN sebesar Rp600 miliar, PT Pindad Persero Rp300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Persero Rp400 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Persero Rp200 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Persero Rp200 miliar, PT Garam Persero Rp100 miliar, dan PT Kertas Leces Persero Rp200 miliar.

Senin, 24 Agustus 2015

Jokowi Mau Minta Maaf ke PKI?

Bogor (SI Online) - Direktur Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin menghimbau kepada pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan kelompok komunis bangkit di Indonesia. 
 
"Janganlah pemerintah mau memaafkan PKI. Ini masalah ideologi yang berbeda, komunis ini ideologi anti tuhan, bagaimana mungkin ideologi ini boleh hidup di Indonesia, negara yang berketuhanan," ujar Kyai Didin saat ditemui Suara Islam Online di kampus UIKA Bogor, Jumat (21/8/2015). 
 

Ia menjelaskan, dalam pancasila sila pertama itu ketuhanan yang maha esa, artinya tidak boleh ada yang tidak beragama. "Orang yang tidak mau bertuhan itukan tidak punya norma, tidak punya aturan, etika, bagaimana mungkin ideologi semacam itu dibiarkan," ungkap Kyai Didin
 
Tentu kita ingat peristiwa di tahun 48 dan 65, bagaimana pemberontakan PKI yang ingin menghancurkan NKRI, mereka membunuhi banyak orang termasuk para Jenderal mereka bunuhi, jelasnya.
 

Selasa, 11 Agustus 2015

Muktamar Dijaga Jin?

Mukatamar Dijaga Jin Sejagat?

Apa mungkin jin sejagat menjaga muktamar? Atau ini hanya dusta? Ini pengakuan pihak penjaga muktamar.
Dia juga mengaku jauh-jauh hari sebelum Muktamar, personilnya telah telah di-ijazahi sebelum melaksanakan tugas pengamanan. Pihaknya juga melakukan sejumlah ritual, di antaranya menanam ramuan campuran minyak Funni Basalwa dan Kasturi di punjer (pusar) alun-alun.
Dia mengatakan, tujuannya adalah penyelarasan daya, atau menetralisir kemungkinan adanya gangguan energi gaib negatif..
Dari Nur Kediri
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Apa yang perlu dibanggakan dari penjagaan jin. Sementara mereka tidak lebih mulia dibandingkan manusia. Sama-sama makhluk yang mendapat beban syariat. Karena itulah, Allah justru melarang manusia untuk meminta perlindungan kepada jin. Karena bagian dari tradisi orang musyrikin jahiliyah. Yang membuat jin semakin sombong, dan membuat manusia semakin hina di hadapan jin.

Shalat Jenazah kepada Koruptor

Jenazah Koruptor Tidak Dishalati?

Assalamu’alaikum.
baru-baru ini dalam pemberitaan muktamar Muhammadiyah, salah seorang perwakilan peserta dari PP Muhammadiyah menyarankan agar dikeluarkannya fatwa pelarangan shalat jenazah bagi koruptor. pelarangan shalat ini disetujui oleh Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis dan pernah diutarakan oleh Marzukie Alie pada tahun 2010 lalu. namun, usulan ini mendapat penolakan dari Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif dengan alasan dishalatkannya seseorang adalah hak setiap muslim ketika ia meninggal, dan merupakan kewajiban setiap muslim yang masih hidup untuk mensholatkannya.
Pertanyaannya, adakah dalil tertentu yang mengatur ketentuan tersebut? mohon kiranya diberikan pencerahan.
Wassalamu’alaikum
Dirman
Jawab:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Koruptor yang belum bertaubat dan tidak mengembalikan hasil korupsinya sampai meninggal dunia, berarti mati dalam keadaan membawa dosa besar. Meskipun dosa besar, namun tindak korupsi  tidak menyebabkan pelakunya jadi kafir. Artinya, jenazahnya tetap disikapi sebagai jenazah muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Senin, 10 Agustus 2015

Tarawih

Keutamaan Shalat Tarawih

Mohon jelaskan keutamaan shalat tarawih. Agar kita lebih semangat dlm beribadah.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,
واعلم أن المؤمن يجتمع له في شهر رمضان جهادان لنفسه : جهاد بالنهار على الصيام ، وجهاد بالليل على القيام ، فمن جمع بين هذين الجهادين وُفِّي أجره بغير حساب
Ketahuilah, ada dua jihad mengasah dirinya yang terkumpul dalam diri seorang mukmin: jihad di siang hari dengan puasa, dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Siapa yang menggabungkan dua jihad ini, maka pahalanya akan dipenuhi tanpa hitungan. (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 171).
Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan shalat tarawih, diantaranya,
Pertama, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang melakukan qiyam ramadhan, didasari iman dan mengharapkan pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat. (HR. Bukhari 37 & Muslim 759).
Keterangan:
1. An-Nawawi menjelaskan makna qiyam Ramadhan,
والمراد بقيام رمضان صلاة التراويح
Yang dimaksud qiyam ramadhan adalah shalat tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39).
2. Sementara makna ’didasari iman’ bahwa dia melakukan itu karena mengimani bahwa ini adalah syariat Allah, dan dia lakukan itu ikhlas karena Allah.
3. Ulama berbeda pendapat tentang makna ”diampuni dosa-dosanya yang telah lewat
Ibnul Mundzir berpendapat bahwa ampunan ini mencakup dosa kecil dan dosa besar. Namun an-Nawawi mengatakan, yang umum menurut para ulama, bahwa ampunan ini khusus untuk dosa kecil dan bukan dosa besar. Sementara sebagian ulama mengatakan, bahwa bisa saja amal ini meringankan dosa besar, selama tidak habis untuk menghapus dosa kecil.
(simak Syarh Shahih Muslim, 6/40)
Kedua, shalat tarawih berjamaah hingga selesai, seperti shalat semalam penuh.
Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 806, dan dishahihkan al-Albani).
Hadis ini menjadi dalil anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah. An-Nawawi menyebutkan,
قال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة فأشبه صلاة العيد
As-Syafii beserta mayoritas pengikutnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah serta ulama lainnya, berpendapat bahwa yang afdhal mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan dilakukan secara terus-menerus oleh kaum muslimin. Karena ini termasuk syiar islam yang sangat nampak, mirip dengan shalat hari raya. (Syarh Shahih Muslim, 6/39)

Bagaimana jika imamnya 2 orang?

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentan kasus shalat tarawih dengan imam dua orang. Apakah masing-masing dianggap satu jamaah sempurna ataukah kedua imam dihitung satu jamaah.
Jawab beliau:
الذي يظهر الاحتمال الثاني – أن كل واحد منهما نائب عن الثاني مكمل له، وعلى هذا فإن كان المسجد يصلي فيه إمامان فإن هذين الإمامين يعتبران بمنزلة إمام واحد، فيبقى الإنسان حتى ينصرف الإمام الثاني ، لأننا نعلم أن الثانية مكملة لصلاة الأول
Yang benar adalah kemungkinan makna kedua. Bahwa masing-masing menjadi pengganti dan saling menyempurnakan. Oleh karena itu, jika dalam sebuah masjid ada dua imam maka dua imam ini dianggap seperti satu imam. Sehingga jamaah harus tetap di tempat, sampai selesai imam yang kedua. Karena yang kita tahu, imam kedua menyempurnakan jamaah dengan imam pertama.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 14/207)