Rabu, 11 Februari 2015

Kajian Singkat Komar

Poin-poin Penyimpangan Buku Kewajiban Menghormati Hari “Ketujuh” [Sabath]
Diterbitkan oleh Komunitas Millah Abraham
Oleh M. Amin Djamaluddin


Di dalam buku tersebut disinyalir mengandung banyak penyimpangan, di antaranya :

  1. KOMAR (Komunitas Millah Abraham) menerjemahkan kata al-jumu’ah di dalam Al-Qur`an bukan sebagai hari Jum’at seperti yang kita ketahui, akan tetapi diterjemahkan sebagai ”hari berkumpul.” Sehingga KOMAR menerjemahkan ayat panggilan ibadah Jum’at sebagai berikut, ”Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari berkumpul.” (hal. 132).

Kutipan lengkapnya, ”Para penafsir Al-Qur`an dan penerjemah Al-Qur`an di dalam Surat 62 ayat 9 tersebut tidak mengalihbahasakan atau tidak menterjemahkan kata ”Jumu’ah”. Sehingga kesan orang, hari berkumpul untuk mengingat Allah secara kolektif di masjid-masjid Allah atau di tempat-tempat ibadat itu dilakukan pada hari Jumu’ah, yaitu hari yang keenam. Apabila kata-kata Jumu’ah itu ditafsirkan atau diterjemahkan secara tuntas maka kata itu bermakna ”hari berkumpul”, sehingga apabila kata Jumu’ah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia secara tuntas bunyi ayat tersebut dalam bahasa Indonesia menjadi: ”Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari berkumpul”. (hal. 132).

  1. KOMAR menyatakan bahwa Muhammad adalah penganut ajaran Millah Abraham. Memang benar adanya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pengikut risalah Nabi Ibrahim AS. Akan tetapi, versi yang diyakini oleh KOMAR sangat jauh berbeda dengan versi yang diyakini oleh kaum muslimin. Menurut versi KOMAR bahwa Nabi Muhammad adalah penganut ajaran Millah Abraham, yang mana kata Millah Abraham identik dengan nama kelompok yang digagas oleh Ahmad Musadek, yaitu Millah Abraham yang menganut ajaran bahwa ibadah mingguan yang benar adalah di hari Sabath (Sabtu) dan bukan di hari Jum’at. Selain itu, KOMAR juga menyebarkan ajaran pluralisme, yaitu membenarkan ajaran semua agama (mencampur adukkan antara Islam, Kristen dan Yahudi). KOMAR mengatakan, ”Al-Qur`an menurut Sunnah Muhammad Rasulullah, karena itu dapat dipastikan beliau itu tunduk kepada hukum ini, bahwa beliau melakukan ”hari istirahat itu untuk mengingat Allah” adalah pada hari Sab’ah atau pada hari Sabath...” (hal. 136).  
”Dengan demikian pahamlah kita, tidak ada dasar sama sekali bagi pengikut Muhammad untuk berlibur atau berhenti bekerja pada hari Ahad atau yang biasa disebut oleh orang Nasrani hari Minggu. Dan juga pada hari yang keenam bagi pengikut Muhammad, bukanlah hari di mana mereka berhenti bekerja. Kalau sudah demikian kapankah pengikut Muhammad atau Muhammad sendiri mengajarkan pengikut-pengikutnya untuk mengingat Allah, berhenti bekerja, beristirahat, meninggalkan pekerjaan sehari-hari yang menyangkut kepentingan hidup pribadi manusia. Maka dapat dipastikan bahwa hari itu adalah hari ketujuh yaitu hari yang dikenal dengan Sabath...” (hal. 136).

  1. Di dalam halaman selanjutnya (hal. 136-137) dinyatakan sebagai berikut, ”Dengan demikian jelaslah bahwa Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang dengan tegas menyatakan dirinya sebagai penganut Millah Abraham di dalam Surat 16 ayat 123, bahwa beliau adalah Rasulullah yang tidak pernah merubah hukum Allah, yang tidak pernah merubah hukum Abraham, yang tidak pernah merubah hukum Taurat Musa, yang tidak pernah merubah Injil Yesus atau Isa ibnu Maryam; melakukan sholat secara ”berjama’ah” pada hari ketujuh, bukan hari yang keenam.” (hal. 136-137). 

  1. KOMAR sepertinya ingin merubah kewajiban ibadah Jum’at di hari Jum’at dengan ibadah di hari Sabtu. Berikut petikannya, ”Maka Allah di dalam Al-Qur`an Surat 16 ayat 124 ini menyatakan, ”Sesungguhnya diwajibkan menghormati hari Sabtu atas orang-orang yang berselisih padanya.” Jadi di dalam Al-Qur`an cukup jelas bahwa Allah tidak merubah Hukum-Nya, Allah tidak merubah Undang-Undang-Nya, bahwasanya hari beristirahat, hari berhenti bekerja, hari berlibur atau hari Sabath itu adalah hari Sabtu bukan hari Minggu dan bukan hari yang keenam  yang biasa dikenal oleh orang Islam hari Jum’at.” (hal. 139).

  1. KOMAR mempunyai ajaran pendangkalan aqidah. Berikut petikannya, ”Salah satu petunjuk atau bimbingan yang diwajibkan Allah melalui ajaran para Nabi dan Rasul-Rasul Allah itu adalah; mengkuduskan atau menghormati hari ketujuh atau hari Sabath dalam acara kolektif atau berkumpul di tempat ibadah tertentu (Kanisah, Sinagog, Gereja atau Masjid).” (hal. 143).

  1. KOMAR berusaha menyimpangkan terjemahan nash Al-Qur`an. Yaitu : ”8. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kebebasannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakannya (QS. 5:38).” (hal. 153)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar