Alhamdulillah MUI Pusat Merilis Buku Panduan Kesesatan Syi'ah
Selama ini masyarakat Indonesia bertanya-tanya tentang sesat tidaknya
ajaran syi’ah di Indonesia, Alhamdulillah pertanyaan dan ketidakjelasan ini
akhirnya terjawab dengan terbitnya buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat mengenai aliran dan paham Syi’ah pada september 2013, dengan judul buku
“Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
Buku ini disusun oleh Tim Penulis
MUI Pusat yang terdiri dari Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr.
Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat)
dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus
Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang
Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad, MA., M.
Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr. H. Asrorun
Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz , MA .
Meskipun belum berupa fatwa,
namun buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai
kesesatan Syi’ah sebagaimana dijelaskan
oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi
pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah,
sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham
Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan
keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
Isi dan tujuan buku ini
dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan yang terletak pada halaman 12-16,
“Atas dasar tugas dan tanggung
jawab luhur dalam membina dan menjaga umat pada berbagai aspeknya, dan sebagai
bentuk tanggung jawab kehadapan Allah SWT dalam meluruskan aqidah dan syari’ah
umat, MUI memberikan panduan kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain
dengan mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku panduan
–seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan penelitian dan
pengkajian secara mendalam.
Buku panduan ini sebagian
merupakan penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI
pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai
perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus
meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil
Akhir 1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa
ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara
umum dan nikah mut’ah secara khusus.
Dalam buku panduan ini secara
garis besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan
metode penyebaran Syi’ah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syi’ah.
Hadirnya buku panduan ini
merupakan wujud dari tanggung jawab dan sikap tegas MUI itu, dengan harapan
umat Islam Indonesia
mengenal Syi’ah dengan benar dan kemudian mewaspadai serta menjauhi dakwah
mereka, karena dalam pandangan MUI faham Syi’ah itu menyimpang dari ajaran
Islam, dan dapat menyesatkan umat.” (hlm. 13-15)
Alhamdulillah dengan hadirnya
buku ini diharapkan masyarakat tidak lagi dibuat bingung oleh ulah beberapa
oknum yang mengatasnamakan MUI untuk mengatakan Syi’ah tidak sesat, seperti
yang pernah termuat dalam Harian Fajar Makassar yang menyebutkan, MUI: Syi'ah
Sah Sebagai Mazhab Islam. Juga,
beberapa sikap tokoh yang dengan lantang mengatakan syi’ah tidaklah sesat.
(lppimakassar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar