Senin, 04 Mei 2015

Nikmatnya jadi pejabat negara di era Jokowi-JK

Merdeka.com - Enaknya pejabat di era Presiden Joko Widodo. Saat rakyat bergelut mendapatkan tambahan pendapatan karena harga bahan bakar minyak (BBM) makin mahal, para pejabatnya justru terus menerus mendapat keistimewaan pelayanan dari negara.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 seperti dikutip dari Setkab di Jakarta.

Pejabat negara yang mendapat tunjangan ini sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Bukan kali ini saja, para pejabat negara mendapatkan 'hadiah' dari negara. Lanjutkan ke halaman selanjutnya untuk tahu keistimewaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar