MEWASPADAI GAFATAR
(GERAKAN PEMURTADAN TERHADAP UMAT ISLAM)
Oleh LPPI
Gafatar
merupakan singkatan dari Gerakan Fajar Nusantara. Sebelumnya, gerakan ini
bernama Komunitas Millah Abraham yang pada awalnya bernama Al-Qiyadah
Al-Islamiyyah.[1]
Awal mula berdirinya aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyyah ini adalah setelah Ahmad
Moshaddeq bertahanuts di Gunung Bunder Bogor, dia mengaku menerima wahyu
yaitu berupa mimpi yang berulang beberapa malam sehingga mendorong dirinya
untuk memproklamirkan diri sebagai nabi baru dari Indonesia dengan mendirikan
jemaat yang bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyyah dengan syahadat barunya, yaitu “aku
bersaksi bahwasanya Al-Masih Al-Maw’ud (Ahmad Moshaddeq) adalah utusan Allah.”[2] Akan tetapi, perjalanan
Al-Qiyadah Al-Islamiyyah ini tidak berjalan mulus, karena para ulama segera
melakukan pencegahan. Akhirnya, setelah buku-buku panduan Al-Qiyadah
Al-Islamiyyah ini dikaji dan diteliti oleh MUI, maka MUI pun memvonisnya sesat.
Setelah itu, masalah Al-Qiyadah Al-Islamiyyah ini segera dibawa ke ranah hukum
dan Ahmad Moshaddeq ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2007 dan
divonis pada 23 April 2008 dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun karena
melanggar UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama.
Pada saat Ahmad Moshaddeq menjalani hukum kurungan, ternyata
para pengikutnya melakukan rapat pada tanggal 12 September 2009, yaitu DPP
KOMAR melakukan Rapat Kerja Pengurus Lengkap yang semua kegiatan rapat tersebut
dituliskan dalam bentuk buku kecil, tepatnya di Jl. Raya Puncak km 79 Cisarua
Bogor Jawa Barat. Isi rapat tersebut menyatakan bahwa dari Al-Qiyadah
Al-Islamiyyah berubah menjadi Komunitas Millah Abraham.[3] Dengan demikian, mereka
bisa tetap bergerak dan mengembangkan fahamnya di seluruh Indonesia. Mereka
hanya merubah namanya saja, akan tetapi ajarannya masih tetap sesat, karena
mengikuti ajaran “nabi” Ahmad Moshaddeq.
Ajaran Komar ini banyak berkembang di wilayah NAD
(Nanggroe Aceh Darussalam). Masyarakat Aceh menjadi resah sebab ajaran Komar
ini banyak yang bertentangan dengan Islam. Alhamdulillah, setelah MPU meneliti
dan mengkaji buku-buku Millah Abraham[4] ini, akhirnya Gubernur
Aceh mengeluarkan SK yang berisi larangan untuk Millah Abraham di seluruh
wilayah Aceh dengan SK Gubernur Aceh No. 9 tahun 2011 yang berisi larangan
untuk Millah Abraham di seluruh Aceh yang ditanda tangani pada 6 April 2011.
Setelah
dilarang di Aceh, akhirnya mereka berganti nama (baju) lagi dari Millah Abraham
menjadi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Gafatar ini didirikan pada tanggal 14 Agustus 2011 dan
dideklarasikan pada tanggal 21 Januari 2012 di gedung JIEXPO Kemayoran Jakarta
Pusat dengan Ketua Umumnya Mahful Muis Tumanurung (mengaku sebagai lulusan UIN
Ciputat) dan Wakil Ketua Umumnya Ir. Wahyu Sanjaya. Dengan
nama baru ini, mereka melakukan kegiatan sosial di mana-mana seperti baksos,
kerja bakti, donor darah dll di seluruh Indonesia.
Inti
dari gerakan Gafatar ini adalah usaha untuk menyatukan tiga agama, yaitu Islam,
Kristen dan Yahudi. Mereka mengatakan bahwa seluruh agama yang tiga ini adalah
dijamin masuk surga dan merupakan agama yang benar karena bersumber dari satu
orang nabi, yaitu Nabi Ibrahim AS.
Padahal
di dalam Al-Qur`an dinyatakan bahwa hanya Islam lah satu-satunya agama yang
diridhai oleh Allah SWT, karena ajaran Islam masih murni dan tidak tercampuri
oleh ajaran manusia. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam,” (QS Ali Imran [03]: 19). Sedangkan
ajaran Taurat dan Injil sudah tercemar oleh kebatilan. Bagaimana mungkin bisa
disejajarkan dengan Islam.[5]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rakernas MUI Desember
2007 telah menetapkan 10 (sepuluh) Kriteria Aliran Sesat sebagai berikut
:[6]