DIBUNUH
HANYA KARENA SEORANG MUSLIM
Bagaimana perbuatan buruk yang membunuh
warga sipil secara brutal untuk mewujudkan tujuan-tujuan keji mereka dianggap
sebagai cara untuk menciptakan perdamaian dan keselamatan? Mereka terlibat
dalam pembunuhan licik ribuan muslim tak bersenjata melalui aktivitas
terorisme; tapi walau bagaimana pun, Rasûlullâh r
telah menyatakan bahwa membunuh muslim dosanya lebih besar dari menghancurkan
dunia ini.
‘Abdu Allâh bin ‘Amr RA berkata bahwa
Rasûlullâh SAW bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى
اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
“Hancurnya dunia ini lebih ringan menurut Allâh daripada
membunuh seorang muslim.”[1]
‘Abdu Allâh bin Buraidah RA berkata
bahwsanya Rasûlullâh SAW bersabda,
قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ
اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.
“Membunuh seorang mu`min itu lebih besar (dosanya) di sisi
Allâh SWT daripada hancurnya dunia ini.”[2]
Riwayat lain menegaskan bahwa membunuh
muslim tanpa landasan hukum apapun (bighair al-haq), merupakan
tragedi yang lebih serius daripada robohnya alam semesta. Al-Barrâ bin Al-‘Âzib
RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا جَمِيْعًا
أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ سَفْكِ دَمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ.
“Hancurnya seluruh dunia ini lebih ringan menurut pandangan
Allâh SWT daripada mengucurkan darah dengan tidak benar (tanpa haq).”[3]
Hukuman yang hina bagi para pembunuh
yang dengan sengaja membunuh seorang mu`min dapat difahami dari ayat ketika
Allâh SWT menyebutkan rantaian hukuman bagi pendosa dengan redaksi seperti, kekal
di neraka Jahannam, mendapat murka Allâh SWT, mendapat laknat
Allâh SWT, berikut yang lainnya yaitu siksaan yang pedih. Allâh SWT
berfirman,
ﮓﮔﮕﮖﮗﮘﮙﮚﮛﮜﮝﮞ ﮠﮡﮢﮣ
“Dan barangsiapa
membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka
Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allâh SWT murka kepadanya, dan melaknatnya
serta menyediakan adzab yang besar
baginya.”[4]
Rasûlullâh SAW menyatakan bahwa mereka
yang mengucurkan darah muslim yang tak berdosa, menyebar kekacauan, serta
kerusakan sosial, adalah bukan mu`min serta dapat menganggap sebagai
orang-orang yang ke luar dari Islâm. Secara syar’i, istilah ini dikenal dengan irtidâd
atau murtad. Imâm Al-Bukhârî meriwayatkan dari jalan ‘Abdu Allâh bin ‘Âbbâs RA
bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,
لاَ تَرْتَدُّوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا
يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.
“Janganlah kalian kembali kepada kekafiran (murtad)
sepeninggal aku, sebagian kalian dengan yang lainnya saling memenggal leher
(berbunuh-bunuhan).”[5]
Oleh sebab itu, pelaku pembunuhan secara
sengaja terhadap muslim (tak berdosa) merupakan perilaku yang sangat jelas dari
seseorang yang tidak beriman dan dianggap telah murtad.
Membunuh dan Syirik; Merupakan Dosa
Besar
Ketika Ibnu Katsîr
menafsirkan ayat,
ﮓﮔﮕ ﮖ
“Dan barangsiapa membunuh seorang yang
beriman dengan sengaja.”[6]
Ia menyebut
pembunuhan sengaja sebagai dosa besar yang sangat parah hukumannya, yang
dikelompokkan oleh Allâh SWT ke dalam rangkaian dosa-dosa besar yang harus
dihindari -bahkan setelah dosa syirik atau politeisme-. Ibnu
Katsîr menulis,
هَذَا
تَهْدِيْدٌ شَدِيْدٌ وَ وَعِيْدٌ أَكِيْدٌ لِمَنْ تَعَاطَى هَذَا الذَّنْبَ
الْعَظِيْمَ، الَّذِيْ هُوَ مَقْرُوْنٌ بِالشِّرْكِ بِاللهِ فِيْ غَيْرِ مَا آيَةٍ
فِيْ كِتَابِ اللهِ، حَيْثُ يَقُوْلُ سُبْحَانَهُ فِيْ سُوْرَةِ الْفُرْقَانِ:
[وَالَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُوْنَ
النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُوْنَ] وَقَالَ
تَعَالَى:[ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ
تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا]، إِلَى أَنْ قَالَ: وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ
الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَعْقِلُوْنَ.
“Ini adalah peringatan yang sangat keras dan ancaman yang
sangat berat bagi orang yang melakukan dosa besar ini yang disandingkan dengan
dosa syirik kepada Allâh SWT dalam sejumlah ayat di dalam
Kitabullah, di mana Allâh SWT berfirman, ”Dan orang-orang yang tidak menyeru
tuhan lain bersama Allâh SWT dan yang tidak membunuh jiwa yang telah Allâh SWT
haramkan kecuali dengan benar dan mereka tidak berzina,” dan Allâh SWT juga
berfirman, ”Katakanlah, marilah aku bacakan apa yang Tuhan kalian haramkan atas
kalian agar kalian tidak menyekutukan Allâh SWT dengan
sesuatu pun…sampai firman-Nya,”Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang telah
Allâh SWT haramkan kecuali dengan benar. Demikian Allâh SWT wasiatkan dengannya agar kalian berfikir.”[7]
Ketika Rasûlullâh SAW berkhutbah dalam
peristiwa Haji Wada’, beliau SAW memberikan penegasan yang sangat jelas tentang
membunuh tanpa landasan hukum yang jelas (haq) serta kejahatan yang terkandung
di dalamnya. Rasûlullâh SAW bersabda,
إِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا
فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوْا نَعَمْ، قَالَ: اَللَّهُمَّ اشْهَدْ،
فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
فَلاَ تَرْجِعُوا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah
haram atas kalian seperti terhormatnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di
negeri kalian ini sampai kalian berjumpa dengan Tuhan kalian.
Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan?” (Mereka) para sahabat menjawab,”Ya”
Nabi SAW bersabda, ”Wahai Allâh SWT, saksikanlah. Hendaklah yang
hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Sering kali orang yang menerima
penyampaian lebih faham daripada orang yang mendengar (langsung). Maka
janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku dengan saling memenggal
leher sesama kalian (saling berbunuh-bunuhan).”[8]
Rasûlullâh SAW telah menyatakan dalam
hadits berderajat muttafaq ‘alaihi ini bahwa siapa saja yang telah
mengucurkan darah, menyebar kekacauan dan melakukan aktivitas-aktivitas
terorisme, mengangkat senjata untuk membunuh orang-orang muslim, maka dia dicap
bukan lagi sebagai seorang muslim dan mereka dianggap tidak beriman. Rasûlullâh
SAW telah menghilangkan keragu-raguan tentang hal ini dengan menggunakan
lafadz, “Janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku dengan
saling memenggal leher sesama kalian (saling berbunuh-bunuhan).” Hadits ini
merupakan pernyataan yang sangat jelas bahwa mereka yang melakukan aksi
terorisme dan pembantaian besar-besaran itu telah dianggap kafir.
Abû Sa’îd Al-Khudriy RA dan
Abû Hurairah RA
berkata
bahwa Rasûlullâh SAW bersabda tentang pembunuhan terhadap seorang mu`min,
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَ
أَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوْا فِيْ دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِيْ
النَّارِ.
“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol di dalam
menumpahkan darah (membunuh) seorang mu`min, maka pastilah
Allâh SWT akan mencampakkan mereka semuanya ke dalam neraka.”[9]
Mengucurkan Darah Manusia itu Kejahatan
Besar
Pembantaian masif, mengucurkan darah,
dan pembunuhan tanpa hukum adalah dosa besar yang akan pertama kali dimintai
pertanggungjawabannya oleh Allâh SWT. ‘Abdu Allâh bin Mas’ûd RA berkata
bahwasanya Rasûlullâh SAW telah bersabda tentang besarnya dosa perbuatan
mengucurkan darah (membunuh),
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ الدِّمَاءِ.
“Sesungguhnya perkara yang pertama kali diputuskan di antara
ummat manusia pada hari Kiamat adalah pada kasus darah (pembunuhan).”[10]
‘Abdu Allâh bin ‘Umar RA berkata bahwa
Rasûlullâh SAW telah memperingatkan konsekwensi buruk dari perkelahian yang
mengucurkan darah,
إِنَّ
مِنْ وَرَطَاتِ الأُمُوْرِ الَّتِيْ لاَ مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ
فِيْهَا سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ.
“Sesungguhnya di antara perkara yang sangat serius dan tidak
memiliki jalan keluar yaitu bagi orang yang menjerumuskan dirinya pada
pembunuhan dengan tidak benar.”[11]
Abû Hurairah RA berkata bahwasanya
Rasûlullâh SAW bersabda,
يَتَقَارَبُ
الزَّمَانُ وَيَنْقُصُ الْعِلْمُ، وَيُلْقَى الشُّحُّ، وَ تَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَ
يَكْثُرُ الْهَرْجُ، قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: الْقَتْلُ
الْقَتْلُ.
“Waktu terasa singkat, ilmu berkurang, kekikiran mewabah,
huru-hara bermunculan, dan al-harju merebak.
Ketika warga sipil tak berdosa menjadi
target terorisme, tirani, dan barbarianisme, serta menjadi korban karena
berbeda keyakinan dan ideologi dalam personalitas politik dan keagamaan,
konsekwensi logisnya akan terjadi yang disebut anarki, kekacauan, hukum rimba,
dan kerusakan. ‘Abdu Allâh bin ‘Umar RA berkata,
كُنَّا
قُعُوْدًا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ فَذَكَرَ الْفِتَنَ فَأَكْثَرَ فِيْ ذِكْرِهَا، حَتَّى
ذَكَرَ فِتْنَةَ الأَحْلاَسِ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا
فِتْنَةُ الأَحْلاَسِ؟ قَالَ هِيَ هَرَبٌ وَحَرْبٌ.
“Kami sedang duduk bersama Rasûlullâh SAW,
kemudian beliau menyebut fitnah. Beliau terus-menerus menyebutkannya sehingga
beliau menyebutkan fitnah al-ahlas. Seseorang bertanya, “Wahai
Rasûlullâh SAW, apakah fitnah al-ahlas itu?” Beliau SAW menjawab,”Kekacauan dan peperangan.”[13]
Neraka
Adalah Hukuman Bagi Orang yang Menyiksa Muslim dengan Cara Membakar Melalui
Ledakan Bom atau Cara Lainnya
Menurut Al-Qur`ân, teroris yang membom
khalayak ramai, melakukan bom bunuh diri atau membantai warga tak berdosa
adalah pelaku kriminal yang akan berujung nista dalam siksa neraka. Salah satu
ﮅﮆﮇﮈﮉﮊﮋﮌﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ
“Sungguh, orang-orang
yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang
mu`min laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertaubat, maka mereka akan
mendapat adzab Jahannam dan mereka akan mendapat adzab (neraka) yang membakar.”[14]
Beberapa mufassir
menafsirkan kata fatan dengan membakar dalam api. Ayat ini
berimplikasi bahwa mereka yang meledakkan manusia dengan bom adalah penghuni
neraka. Ibnu ‘Abbâs RA dan Muqâthil RA berkata, “Lafadzh fatanul mu`minîn berarti
mereka telah membakar orang mu`min dengan api.”[15] ‘Abdu Allâh bin Humaid RA dan Ibnu Al-Mundhir RA meriwayatkan bahwa Qatâdah RA berkata mengenai ayat ini,
sesungguhnya “Mereka yang melemparkan orang-orang beriman kepada
kesengsaraan,” berarti mereka yang membakar orang-orang mu`min dengan api.[16] Begitu pula Imâm Al-Qurthubî dan Abû Hafsah Al-Hanbali
menafsirkan ayat ini dengan makna yang sama.[17]
Mereka yang
menganggap sah membunuh muslim telah keluar dari lingkaran Islâm, dan layak
untuk mendapat siksa dari api neraka. ‘Abdu Allâh bin Busr RA berkata
bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,
لَيْسَ
مِنِّيْ ذُوْ حَسَدٍ وَلاَ نَمِيْمَةٍ وَ لاَ كَهَانَةٍ وَ لاَ أَنَا مِنْهُ،
ثُمَّ تَلاَ رَسُوْلُ اللهِ r
[وَ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا
اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَ إِثْمًا مُبِيْنًا].
“Bukan termasuk ummatku; orang yang
suka hasud, suka mengadu domba, dan melakukan perdukunan dan aku juga bukan
dari kalangan mereka. Kemudian Rasûlullâh SAW membacakan ayat, ”Dan orang-orang
yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.”[18]
Mufassir Al-Qur`ân, Al-Imâm Fakhr
Al-Dîn Al-Râzi menulis,
إِنَّ
كِلاَ الْعَذَابَيْنِ يَحْصُلاَنِ فِيْ الآخِرَةِ، إِلاَّ أَنَّ عَذَابَ جَهَنَّمَ
وَ هُوَ الْعَذَابُ الْحَاصِلُ بِسَبَبِ كُفْرِهِمْ، وَ عَذَابُ الْحَرِيْقِ هُوَ
الْعَذَابُ الزَّائِدُ عَلَى عَذَابِ الْكُفْرِ بِسَبَبِ أَنَّهُمْ أَحْرَقُوْا
الْمُؤْمِنِيْنَ.
“Sesungguhnya kedua adzab itu akan menimpa pada hari Kiamat.
Adzab Jahannam itu terjadi akibat dari kekufuran mereka, sedangkan adzab yang
membakar adalah adzab tambahan atas adzab kekufuran mereka akibat mereka
membakar orang-orang yang beriman.”[19]
Penulis Tafsir
Al-Jalâlain juga berpandangan sama mengenai hal ini,
[إِنَّ
الَّذِيْنَ فَتَنُوْا الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ] بِالإِحْرَاقِ [ ثُمَّ
لَمْ يَتُوبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ]
بِكُفْرِهِمْ [وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِ] أَيْ عَذَابَ إِحْرَاقِهِمُ
الْمُؤْمِنْيْنَ فِيْ الآخِرَةِ.
“Sungguh, orang-orang
yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) dengan cara membakar (lalu mereka tidak bertaubat, maka
mereka akan mendapat adzab Jahannam)
akibat kekufuran mereka (dan
mereka akan mendapat adzab (neraka) yang
membakar) yaitu adzab di akhirat atas perbuatan
mereka membakar orang-orang yang beriman.”[20]
Ibadah
Para Pembunuh Muslim Tidak Akan Diterima
Tidak ada satu ibadah pun, baik yang
wajib ataupun yang sunnah yang dilakukan oleh seorang pembunuh seorang muslim
yang akan diterima. ‘Abdu Allâh bin Al-Shâmit RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW
bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ
بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.
“Barangsiapa yang membunuh seorang
mu`min dengan sadis, maka Allâh SWT tidak akan menerima pembayaran denda dan
tebusannya.”[21]
Mereka yang melakukan ibadah dan
semangat dalam perilaku ibadahnya, tapi juga menganggap sah pembunuhan dan
kekerasan adalah makhluk
ﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ
“Maka mereka akan mendapat adzab Jahannam dan mereka akan mendapat adzab
(neraka) yang membakar.”[22]
Mereka yang Menyiksa Muslim Akan Masuk
Neraka
Menuntut balas terhadap orang muslim
dengan cara menyiksa mereka secara sadis dan main hakim sendiri sangatlah
terlarang. Allâh SWT akan menyiksa para pelaku kejahatan ini dengan siksa
neraka,
ﮅﮆﮇﮈﮉﮊﮋﮌﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ
“Sungguh, orang-orang
yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang
mu`min laki-laki dan perempuan lalu mereka tidak bertaubat, maka mereka akan
mendapat adzab Jahannam dan mereka akan
mendapat adzab (neraka) yang membakar.”[23]
Mereka yang menyiksa sesama manusia
akan menghadapi konsekwensi berat akibat kejahatan mereka. Hisyâm bin Al-Hâkim
RA mengatakan bahwa Rasûlullâh SAW bersabda,
إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِيْنَ
يُعَذِّبُوْنَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا.
“Sesungguhnya Allâh SAW akan mengadzab orang-orang yang
(pernah) menyiksa manusia (ketika) di dunia.”[24]
[1] HR. Al-Tirmidzi di dalam
Kitab Al-Diyât, Bab: Hadits
Menghilangkan Nyawa Seseorang adalah Dosa Besar, 4:16, hadits ke 1395;
Al-Nasâ’i dalam Al-Sunan:
Kitab Tahrîm Al-Dam, Bab: Kesucian Darah, 7:82 hadits ke 3987; Ibnu
Mâjah dalam Al-Sunan: Kitâb Al-Diyât, Bab: Membunuh Muslim tanpa
Hak adalah Dosa Besar, 2:874 hadits ke 2619.
[2] HR. Al-Nasâ’i dalam Al-Sunan: Kitab Tahrîm
Al-Dam, Bab: Kesucian Darah 7:82-83 hadits ke 3988; Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Shagîr, 1:355 hadits 594;
Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubrâ, 8:22 hadits ke 15647; Al-Thabrani
berkata, “Hadits ini berderajat shahih.”
[3] HR. Ibnu Abi Al-Dunyâ
dalam Al-Ahwâl, hal. 190, hadits ke 183; Ibnu Abî Al-‘Âshim dalam Al-Diyât,
hal.2 hadits ke 2; dan Al-Baihaqî dalam Syu’ab Al-Îmân, 4:345 hadits ke 5344.
[4] QS. Al-Nisâ [04]: 93.
[5][5] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shahîh:
Kitab Al-Fitan, Bab: Hadits
Rasûlullâh SAW, “Jangan Murtad Sepeninggalku dan Saling Membunuh di
Antara Sesama Kalian,” 6:2594, hadits ke 6668; begitu juga Al-Thabrani
meriwayatkannya dalam Al-Mu’jam Al-Ausâth, 4:269 hadits ke 4166.
[6] QS. Al-Nisâ [04]: 93.
[7] Ibnu Katsîr dalam Tafsîr
Al-Qur`ân Al-‘Azhîm, 1:435.
[8] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Hajj,
2:260, hadits ke 1654; dalam Kitab Al-‘Ilmu, Bab: Hadits Rasûlullâh r, “Banyak Orang yang
Mendengar Lebih Faham daripada Orang yang Menerima Langsung,” 1:37 hadits ke
67; begitu juga Muslim meriwayatkannya dalam Al-Shâhîh, 3:1305-1306
hadits ke 1679.
[9] HR. Al-Tirmidzi dalam Al-Sunan:
Kitab Al-Diyât, Bab: Peraturan Tentang Darah Manusia, 4:17 hadits ke
1398; Al-Rabî dalam Al-Musnad, 1:292 hadits ke 757; Al-Dailamî dalam Musnad
Al-Firdaus, 3:361 hadits ke 5089.
[10] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shâhîh:
Kitab Al-Diyât, Bab: Orang yang Membunuh Muslim Secara Sengaja, 6:2517
hadits ke 6471; Muslim dalam Al-Shahîh, 3:1304 hadits ke 1678; Al-Nasâ’i dalam Al-Sunan, Kitab: Kesucian
Darah Muslim, 7:83 hadits ke 3994; Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad,
1:442.
[11] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Diyât,
Bab: Orang yang Membunuh Muslim Secara Sengaja, 6:2517 hadits ke 6470;
Al-Baihaqî dalam Al-Sunan Al-Kubrâ, 8:21 hadits ke 15637.
[12] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Fitan,
Bab: Madarat Fitnah, 6:2590 hadits ke
6652; Muslim dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Fitan wa Asyrâth Al-Sâ’ah, Bab: Ketika Dua Muslim
Bertikai dengan Senjata, 4:2215.
[13] HR. Abû Dâwûd dalam Al-Sunan:
Kitab Al-Fitan wa Al-Malâhim, Bab: Hadits-hadits Tentang Fitnah, 4:94
hadits ke 4242.
[14] QS. Al-Burûj [85]: 10.
[15] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr
Al-Kabîr, 13:111.
[16] Jalâl Al-Din Al-Suyûthî
dalam Al-Durr Al-Manthûr, 86:466.
[17] Muhammad
Al-Qurthubî dalam Al-Jâmi’ li Al-Ahkâm Al-Qur`ân, 19:295; Abû Hafshah Al-Hanbalî
dalam Al-Lubâb fi ‘Ulûm Al-Kitâb, 20:253.
[18] HR. Al-Mundhirî dalam Al-Targhîb
wa Al-Tarhîb, 3:324 hadits ke 4275;
‘Ibnu ‘Âsâkir dalam Târikh Dimasyq Al-Kabîr, 21:334.
[19] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr
Al-Kabîr, 31:111.
[20] Jalâl Al-Dîn Al-Suyûthî
dan Jalâl Al-Dîn Al-Mahallî dalam Tafsir Al-Jalâlain, 1:801.
[21] HR. Abû Dâwûd dalam Al-Sunan:
Kitab Al-Fitan wa Al-Malâhîm, Bab: Membunuh Mu`min itu Dosa Besar, 4:103
hadits ke 4270; Al-Thabrânî dalam Musnad Al-Syâmiyyîn, 2:266 hadits ke
1311; Al-Mundhiri dalam Al-Targhîb wa Al-Tarhîb, 3:203 hadits ke 3691;
hadits ini dikutip oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî dalam Al-Dirârah,
2:259; begitu pula oleh Al-Syaukânî dalam Nail Al-Authâr, 7:197.
[22] QS. Al-Burûj [85]: 10.
[23] QS. Al-Burûj [85]: 10.
[24] HR. Muslim dalam Al-Shahîh:
Kitab Kebaikan, Silaturahim dan Tatakrama, Bab: Bentuk-bentuk Siksa
untuk Orang yang Membunuh Orang Lain Tanpa Hak, 4:2018 hadits ke 2613.
[25] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr
Al-Kabîr, 13:111.
[26] QS. Al-Burûj [85]: 04-10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar