MENYOAL PASAL PENODAAN AGAMA DALAM DRAFT RKUHP
Oleh : Ustadz Rahmat Ramadhan, Lc., M.H.
Menjawab krititk ini Eddy membantah dengan mengemukakan fakta lapangan bahwa pemerintah sangat memperhatikan partisipasi publik yang bermakna. Dan salah satu fakta yang disampaikan Eddy adalah reformulasi pasal penodaan agama yang ketika itu melibatkan tim khusus yang fokus pada penodaan agama. Namun disayangkan pada forum ini saya tidak mendengar Edie menyebutkan keikutsertaan salah satu ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, DDII dll.
Saya pun mencoba untuk melihat kembali draft RKUHP terbaru, karena yang terakhir saya lihat adalah draft RKUHP pada tahun 2021 yang mana pada draft itu masih ada klausa yang menggunakan kalimat ‘Penodaan terhadap Agama’ pada pasal penodaan Agama.