HASIL WAWANCARA
---- Pada hari ini, Sabtu tanggal 31 Desember tahun 2000
sebelas, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sampang jalan Jaksa Agung
Suprapto No. 84 Sampang telah dilakukan wawancara kepada:
Nama lengkap : KYAI HAJI ROEIS AL-
HUKAMA
Tempat lahir : Sampang
Umur/ tgl lahir : 34 tahun / 17 Nipember 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam
Kecamatan Omben
Kabupaten Sampang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : MTS
No. Handphone : 0878 508 0229
---- Ia diwawancarai sehubungan dengan adanya dugaan
penistaan agama yang terjadi di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kecamatan
Omben Kabupaten Sampang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Kapan Saudara mengetahui terjadinya Penistaan
Agama? Jelaskan ----------------------------------
1. Bahwa penistaan agama Islam yang dilakukan
oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya terjadi sejak tahun 2005, mencuat
pada tahun 2007 sampai dengan sekarang ----------------------------------------------------------
2. Coba Saudara jelaskan penistaan agama Islam
yang dilakukan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci ! -------------------------------------------------------------------------------
2. Penistaan agama Islam yang dilakukan oleh
Kyai Tajul Muluk dan pengikutnya antara lain dapat saya jelaskan sebagai
berikut :
a.
Rukun Iman ada 5 (lima ) yaitu :
1.
Tauhidullah (Pengesaan Allah)
2.
An-Nubuwwah (Kenabian)
3.
Al-Imamah (Kepemimpinan para Imam), Imam
ada 12 (dua belas) Imam.
4.
Al-Adl (Keadilan Tuhan)
5.
Al-Ma'ad (Hari Kiamat)
b. Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu :
1.
Shalat (tidak pakai syahadat)
2.
Puasa
3.
Zakat
4.
Humus (fee 20% untuk biaya jihad fi
sabilillah)
5.
Haji tidak wajib ke Mekkah, cukup ke Karbala (kuburan Husein)
di Iraq
6.
Amal Ma'ruf Nahi Munkar
7.
Jihad fi Sabilillah (jihad jiwa raga)
8.
Al-Wilayah (bertaat kepada Imam dan
Barrok/lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam)
c.
Cara Shalat. Shalat hanya dilakukan 3
(tiga) waktu, yaitu Dzuhur dan Ashar hanya dilakukan 1 (satu) kali saja.
Maghrib dan Isya dilaksanakan jadi satu dan shalat Subuh merupakan bonus.
d.
Nikah Mut'ah (kawin kontrak) yaitu:
Pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi yang pernah dilakukan oleh
saudara Alimullah yang bekerja sebagai guru ngaji kawin dengan Umul Qurro yang
merupakan santri dari ustad Alimullah. Kawin mut'ah tanpa batas, bisa sampai
seratus kali.
e.
Adzan. Tidak sama dengan adzan yang
dilakukan oleh umat muslim pada umumnya, yaitu ditambah asyhadu anna aliyyan
waliyullah dan ditambah ayhadu anna aliyyan hujjatullah.
f. Iqomah. Tidak sama dengan iqomah yang
dilakukan umat muslim pada umumnya, yaitu ditambah asyhadu anna aliyyan
waliyullah dan ditambah hayya alaa khairil amal.
g.
Wudhu : Hanya menggunakan air sedikit
yakni 1 (satu) gelas saja dengan cara diusap, wudhu yang benar menurut para
pengikut Kyai Haji Tajul Muluk yaitu yang dibasuh hanya dua yaitu muka dan
tangan yang lain hanya diusap. Kalau tidak sama dengan itu maka wudhunya batal.
h. Shalat jenazah itu hanya doa saja bukan
fardhu (tidak wajib) tidak pakai wudhu dan tidak pakai salam.
i.
Aurat hanya pada alat vital saja yang
wajib ditutupi. Pakaian tidak suci tidak masalah asalkan yang dipakai alat
vital suci.
j.
Pada saat shalat tidak pakai bacaan
kiblati dan bacaan fardhu, kemudian sesudah salam ada takbir 3 (tiga) kali yang
intinya melaknat ketiga (tiga) sahabat nabi yakni Abu Bakar, Umar dan Utsman
bin Affan karena dianggap kafir.
k.
Al-Qur`an yang ada saat ini sudah tidak
orisinil karena sudah dirubah-rubah oleh sahabat nabi, utamanya Utsman bin
Affan. Al-Qur`an yang diyakini oleh pengikut Kyai Haji Tajul Muluk dan
pengikutnya Juznya sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari yang dipakai umat muslim
pada umumnya yang sekarang oleh Imam Mahdi yang sedang gaib.
l.
Shalat Tarawih haram, shalat dhuha
haram, puasa asyuro haram, buka puasa pada saat shalat Isya, makan jeroan
haram, serta ikan yang tidak bersisik haram.
3. Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang
sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji
Tajul Muluk dan disebarkan di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam Kecamatan
Omben Kabupaten Sampang tersebut? Jelaskan ---------------------
3. Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Tajul
Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada
masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya --------
4. Apakah semua keterangan yang saudara berikan
tersebut di atas benar dan bersediakah Saudara disumpah menurut agama yang
Saudara anut? -------------------------------------------------------
4. Benar semuanya dan bersedia disumpah menurut
agama Islam ------------
------ Demikian hasil wawancara sehubungan dengan adanya
dugaan penistaan agama yang terjadi di Dusun Nang Kernang Desa Karang Gayam
Kec. Omben Kab. Sampang --------------------------
Yang melakukan wawancara
Ketua MUI Sampang
Cap. ttd.
KH
IMAM BUHKORI MAKSUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar