Selasa, 16 Juni 2015

Awas Aliran dan Ormas Gafatar

MEWASPADAI AJARAN GAFATAR (GERAKAN FAJAR NUSANTARA)
Oleh M. Amin Djamaluddin


Sejarah dan Asal Usul Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara)

Ormas Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) adalah ormas yang baru dideklarasikan pada bulan Januari 2012. Ormas yang masih muda ini terbilang bergerak cepat. Dalam hitungan bulan saja, Gafatar telah mendeklarasikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) di seluruh Indonesia. Khususnya di DKI Jakarta, Gafatar menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan banyak kegiatan sosial di masyarakat. Selain itu mereka juga melakukan pendekatan secara intens dengan pejabat pemerintah daerah dan pihak keamanan serta kampus di manapun mereka berada. Tujuannya adalah mencari dukungan, baik personil maupun dana.

Siapakah sebenarnya penggerak Gafatar itu? Menurut penelusuran LPPI, Gafatar merupakan baju baru dari sebuah ormas yang sudah dilarang oleh Gubernur Aceh dengan keputusan nomer 9 tahun 2011, yaitu Komunitas Millah Abraham (Komar) yang diresmikan di Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat, pada Sabtu 12 September 2009 yang sebelumnya bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin oleh nabi palsu Ahmad Moshaddeq yang baru keluar dari masa tahanannya karena terkena pasal penodaan agama (UU No.1/PNPS/1965).


Akhir-akhir ini, nama Gafatar sangat terkenal di Indonesia. Bukan karena prestasi mereka melakukan kegiatan sosial hampir di seluruh Indonesia, melainkan karena ajarannya yang dianggap sesat menyesatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan sesat ajaran yang dibawa oleh Ahmad Moshaddeq ini yang bernama Komar. Pada saat ini, MUI sedang mengkaji aliran Gafatar ini karena banyaknya laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban Gafatar.

LPPI mempunyai data-data yang lengkap bahwa Gafatar merupakan penjelmaan dari aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang kemudian menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar) sebelum menjadi Gafatar yang diketuai oleh Ahmad Moshaddeq. Hal ini terlihat dari para deklaratornya yang merupakan penganut sekte sesat tersebut. LPPI tetap yakin bahwasanya Gafatar tetap menganut aqidah sesat yang dikembangkan oleh Ahmad Moshaddeq dari ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyyah yang sedang mencoba melegalkan diri dengan membuat ormas baru, yaitu Gafatar. Lihat saja, para pimpinan Gafatar merupakan mantan pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyyah pimpinan Ahmad Moshaddeq. Ketua Umum DPP Gafatar yaitu Mahful Muis yang memiliki nama baiatnya Imam Hawary adalah mantan Ketua Al-Qiyadah Al-Islamiyah wilayah Sulawesi Selatan (Makasar). Sedangkan Wakil Ketua Umum Gafatar, Wahyu Sandjaya memiliki nama baiatnya A. Ghazali Muhtadi dan Pengurus Wilayah DKI Jakarta yaitu Lucky Akri Wibowo yang juga merupakan pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyyah.

Umat Islam Indonesia sudah banyak yang menolak ajaran yang dibawa oleh Ahmad Moshaddeq. Misalnya di Aceh. Gubernur Aceh telah mengeluarkan Peraturan No.9 tahun 2011 tanggal 6 April 2011 tentang pelarang ajaran Millah Abraham. Di Gowa, Sulawesi Selatan, banyak warga yang mendesak POLDA Sulawesi Selatan untuk membubarkan Gafatar karena mengajarkan bahwasanya shalat 5 waktu tidak wajib. Di Bekasi Utara, ada beberapa korban Gafatar yang telah melapor ke MUI dan meminta MUI melakukan tindakan seperti mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar.

Pada 20 April  2012 lalu, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Bangka Belitung (Babel) Huzarni Rani mengatakan bahwa pihaknya menerima perintah dari Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak menerima pendaftaran organisasi bernama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Bahkan, Kesbangpol dan Linmas provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk mengawasi aktivitas Gafatar, karena teridentifikasi terkait Negara Islam Indonesia (NII KW-9) dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam rangka mengawasi aktivitas Gafatar tersebut.  

CATATAN :
Ciri-ciri ajaran Gafatar : Tidak wajib shalat 5 (lima) waktu, tidak wajib shaum (puasa) Ramadhan, syahadat mereka berbeda (Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dana ku bersaksi bahwasanya Al-Masih Al-Maw’ud (Ahmad Moshaddeq) adalah utusan Allah.”, dan yang bukan kelompok mereka dianggap kafir.

2 komentar: