MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROVINSI JAWA TIMUR
GERAKAN UMMAT ISLAM BERSATU (GUIB) PROVINSI
JAWA TIMUR
Jl. Dharmahusada Selatan
No. 5 Surabaya
60285 Telp. (031) 5926018 Fax. (031) 5926019
e-mail:
guibjatim@gmail.com
PERNYATAAN SIKAP
Bismillahirrahmanirrahim
Menyikapi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
saudara Tajul Muluk atau Ali Murtadha yang menyebabkan terjadinya gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun Nangkernang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dan
memperhatikan berbagai pendapat di masyarakat serta pemberitaan di media massa
terkait kasus tersebut, maka Gerakan Ummat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB
Jatim), sebuah lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa
Timur (MUI Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam di Jawa Timur mengadakan
pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut di atas.
Untuk mengamankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945, dibutuhkan iklim yang kondusif.
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemerintah dan instansi terkait agar
tegas dan bijak dalam rangka menyelesaikan akar persoalan yang menjadi
pemicu konflik horisontal tersebut, dalam hal ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai pertimbangan :
1.
Ajaran yang
disebarkan oleh saudara Tajul Muluk dan semacamnya yang identik dengan kelompok
yang ditengarai Syi’ah harus dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Karena ajaran tersebut sangat
berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat dan mengganggu keamanan
serta ketertiban. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Gubernur Jawa
Timur agar melakukan langkah-langkah strategis dan produktif untuk melakukan
pelarangan dalam rangka melindungi warga masyarakat dari konflik berkepanjangan
yang diakibatkan oleh ajaran tersebut.
2.
Pemerintah
harap menindak tegas terhadap pihak-pihak tertentu yang melakukan
persekongkolan jahat guna memancing emosi ummat Islam dengan melakukan
pelecehan terhadap agama Islam yang cinta damai ini, sehingga terjadi konflik
horizontal di masyarakat untuk kemudian melakukan kriminalisasi terhadap warga
masyarakat yang tersulut emosinya dengan tuduhan melanggar hak asasi manusia.
3.
Mendesak
kepada pemerintah dan instansi terkait agar melakukan proses penegakkan hukum
terhadap pelaku penodaan dan penistaan agama ini dengan baik dan benar,
menjunjung tinggi keadilan serta memegang teguh prinsip kesamaan derajat di
hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pemerintah
harap bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada
kejadiannya saja, tetapi faktor penyebab yang menjadi penyulut terjadinya
konflik adalah merupakan provokator yang melakukan teror dan kekerasan mental.
Oleh karena itu harus ditangani secara konprehensif dan ditetapkan sebagai
provokator.
5.
Untuk menjaga
dan mengamankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kami
meminta kepada Pemerintah agar meningkatkan kapasitas dan kualitas serta
memelihara dengan baik eksistensi Sunni di Indonesia, menghindari masuknya
faham-faham yang menyebabkan munculnya friksi di masyarakat.
6.
Kami
menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agara tetap tenang dan tidak
terprovokasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan
adanya upaya untuk memanfaatkan momentum ini dalam rangka untuk merusak
atmosfir kehidupan yang kondusif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
7.
Pernyataan
sikap ini adalah merupakan sikap bersama Organisasi Massa Islam (ORMAS ISLAM)
du Jawa Timur di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa
Timur yang terdiri dari :
1.
Nahdhatul Ulama (NU) Jawa
Timur;
2.
Muhammadiyah Jawa Timur;
3.
Hidayatullah Jawa Timur;
4.
Perhimpunan Al-Irsyad Jawa
Timur;
5.
Dewan Dakwah Islamiyah Jawa
Timur;
6.
Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Jawa Timur;
7.
Front Pembela Islam (FPI) Jawa
Timur;
8.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Jawa Timur;
9.
Persatuan Islam (PERSIS) Jawa
Timur;
10.
Persatuan Tarbiyah Islamiyah
(PERTI) Jawa Timur;
11.
Katan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) Jawa Timur;
12.
Al-Bayyinat Jawa Timur;
13.
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Jawa Timur;
14.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Jawa Timur;
15.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Timur;
16.
Forum Ummat Islam (FUI) Jawa
Timur;
17.
Fatayat Nahdhatul Ulama Jawa
Timur;
18.
Muslimat Nahdhatul Ulama Jawa
Timur;
19.
Nasiatul Aisyiyah Jawa Timur;
20.
PW Aisyiyah Jawa Timur;
21.
Muslimah Hidayatullah Jawa
Timur;
22.
Syabab Hodayatullah Jawa Timur;
23.
Ikatan Pemuda Muhammadiyah Jawa
Timur;
24.
Keluarga Alumni Masjid Kampus
Indonesia (KAMPUSINA) Jawa Timur;
25.
Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia Jawa Timur;
26.
FPIS Jawa Timur;
27.
Persyarikatan Dakwah
Al-Haromain Jawa Timur;
28.
Al-Hawariyun Jawa Timur;
29.
Majelis Dakwah Indonesia (MDI)
Jawa Timur;
30.
Forum Madura Bersatu (FORMABES)
Jawa Timur;
31.
Majelsi Dzikir dan Dakwah Islam
(MADDIA) Jawa Timur;
32.
Forum Pemuda Sunny Jawa Timur;
33.
CICS (Center for Indonesian
Community Studies) Jawa Timur;
34.
GNPI (Gerakan Nasional Patriat
Islam) Jawa Timur;
35.
ORISSA Jawa Timur;
36.
Laskar Arif Rahman Hakim Jawa
Timur;
37.
Al-Irsyad Al-Islamiyah Jawa
Timur;
38.
Ikatan Da’i Muda Indonesia
(IDMI) Jawa Timur;
39.
Muballigh Bulan Bintang Jawa
Timur;
40.
BKSPPI Jawa Timur;
41.
Gerakan Pemuda Anshor Jawa
Timur;
42.
Badan Koordinasi Masjid
(BAKORMAS) Jawa Timur;
43.
Ikatan Da’i Indonesia (IKADI)
Jawa Timur;
44.
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Jawa Timur;
45.
IDEAL Jawa Timur.
Surabaya,
23 Shafar 1433 H / 17 Januari 2012 M
Koordinator
GUIB Jatim
Ketua,
ttd.
Drs. H. Abdurrachman Azis, M.Si
|
Cap.
|
Sekretaris,
ttd.
Muhammad Yunus, S.IP
|
Mengetahui,
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa
Timur
Ketua Umum,
ttd.
KH. Abdusshomad Buchori
|
Cap.
|
Sekretaris,
ttd.
Drs. H. Imam Tabroni, MM.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar