Kamis, 05 Februari 2015

Surat ke MUI mengenai LDII


Jakarta, 10 Mei 2013

Nomor             : 253/LPPI/4/2013
Perihal            : Data Terbaru tentang LDII
Lampiran        : 1 (Satu) Berkas


Kepada Yth.
Pengurus MUI Pusat
di
J a k a r t a


Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

Teriring salam, kami haturkan kepada para Bapak yang bertugas di Majelis Ulama Indonesia, semoga di dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya senantiasa berada di dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.


Selanjutnya, kami dari LPPI Jakarta dan ormas-ormas Islam tingkat pusat yang senantiasa berusaha untuk concern di dalam menjaga aqidah umat, merasa berkewajiban untuk menyampaikan data-data dan masukan kepada para Bapak, Pengurus MUI Pusat yang berkaitan dengan masalah LDII di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa ormas-ormas Islam tingkat pusat sudah 7 (tujuh) kali mengadakan silaturahmi untuk membahas data-data terbaru tentang LDII tahun 2013 ini, di antaranya transkip pidato ketua umum LDII, Dr. Abdullah Syam pada acara CAI 2011; kasus seorang wanita jamaah LDII yang disuruh oleh orangtuanya agar dia bercerai dari suaminya dikarenakan suaminya telah keluar dari LDII; juga kasus salah seorang ketua DPP LDII yang menceraikan isterinya karena sang isteri telah keluar dari LDII pada bulan Januari 2012. (copy koran-koran terlampir)

Dalam hal ini, MUI pada tanggal 13 Juni 2006 telah menerima permohonan audiensi DPP LDII yang bertempat di Ruang Rapat Majelis Ulama Indonesia, Masjid Istiqlal Jakarta. Dari hasil pertemuan tersebut, disampaikanlah sebuah klarifikasi dan jawaban dari DPP LDII yang ditandatangani oleh Prof. Riset. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc sebagai Ketua Umum dan H. Muhammad Sirot, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal, antara lain sebagai berikut :

ü     Poin Nomor 1. Paradigma baru LDII yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan dan program-programnya termasuk membina, meluruskan orang-orang yang masih punya kefahaman Islam Jama’ah dan secara tegas tidak pernah meneruskan apalagi mengajarkan ajaran Islam Jama’ah...
ü     Poin Nomor 3. Dalam program-programnya LDII ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di samping peran utamanya untuk melakukan dakwah sebagai ajakan yang menyejukkan...
ü     Poin Nomor 5. LDII dalam dakwahnya mengembangkan nilai-nilai jujur, amanah, kerja keras sampai berhasil...
ü     Poin Nomor 7. LDII secara nasional sekarang sudah mempunyai kepengurusan di 32 provinsi, hampir 400 di kabupaten/kota, kurang lebih 1400 di tingkat kecamatan dan kurang lebih 4500 di desa dan kelurahan. LDII juga sudah mempelajari keputusan Jaksa Agung 1971 yang mengandung muatan larangan Islam Jama’ah dan ternyata LDII tidak termasuk dalam keputusan Jaksa Agung tersebut. LDII menjamin tidak adanya instruksi tentang ajaran Islam Jama’ah.
ü     Poin Nomor 9. Terkait dengan adanya photo H. Nurhasan di beberapa rumah warga LDII itu hanyalah sebatas rasa takdim sebagai pendiri pondok yang telah menyerahkan pengelolaan pondoknya kepada LDII. Itu pun dilakukan hanya oleh sebagian alumni pondok. Takdim seperti ini adalah wajar dalam budaya bangsa Indonesia.
ü     Poin Nomor 10. Di dalam LDII tidak ada keamiran. Adapun dalil-dalil Al-Qur`an dan Al-Hadits tentang keamiran hanyalah sebatas diambil nilai-nilai ketauladannya yang diterapkan dalam kepemimpinan organisasi, sehingga ada rasa takdim dan thaat dalam melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS maupun keputusan-keputusan LDII lainnya...
ü     Poin Nomor 11. CAI (Cinta Alam Indonesia) merupakan kegiatan perkemahan generasi muda dalam mengisi liburan sekolah, agar para generasi muda jangan sampai menggunakan waktu-waktu liburannya untuk hal-hal yang negatif, maka diisi dengan kegiatan camping. Pemateri berasal dari berbagai macam kepakaran yang terkait dengan penegakan nilai moral, kemandirian dan pelestarian lingkungan hidup. (copy terlampir)

Dari keterangan klarifikasi LDII ini, kita akan tahu jika LDII telah berubah. Akan tetapi, kami menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa ternyata LDII masih menganut faham Islam Jama’ah. Di antara fakta tersebut bisa dilihat dari kutipan transkip nasehat ketua umum LDII, Abdullah Syam pada acara CAI 2011. Berikut ini kutipannya,

”Bisanya kita bersyukur dan memahami pilihan Allah kita jadi orang Jamaah ini, juga tidak terlepas dari peran para perantara, yang kita rasakan, kita nilai jasanya cukup besar. Kalau kita urut sejak junjungan kita nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, para tabi’in, orang2 yg dekat kpd tabi’in, akhirnya sampailah kepada putra Indonesia terbaik yaitu Bapak Kiai Haji Nurhasan al-Ubaidah Lubis yg saat itu kita angkat sebagai Amir kita. Kemudian di lanjutkan setelah beliau tiada, perantara yg berikutnya yaitu adalah Kiai Haji Sueh Abdul Dhohir dan juga kita angkat sebagai Amir kita. Yang pada berikutnya lagi kita kenal yaitu setelah beliau tiada kita angkat lagi sebagai Amir kita yaitu kiai Haji Abdul Aziz Sulthon Aulia. Karena kenapa saya utarakan seperti ini beliau dari mulai Bapak Haji Nurhasan sampai yg sekarang Bapak Abdul Aziz tentu punya wakil-wakilnya, punya mubalegh-mubaleghot dan para jamaah, melalui perantara2 itu berperan dan akhirnya berkat pertolongan Allah kita dipilih dan punya kepahaman sebagai pilihan yang pol kita dijadikan oleh Allah orang jamaah ini. Untuk itu wajib kita mensyukurinya dengan mengucapkan kalimat syukur alhamdulillah jazahumullahu khoiro.”

”Man amila yabtaghil firqoh, barang siapa beramal ibadah mencari firqoh, dirinya oleh Allah tidak dipilih jadi orang jamaah, fa ashoba, teori praktek kelihatan pas secara QH, tapi lam ya taqobalillah minhu, jawabannya tetap ibadahnya tidak diterima, wa in akhto fal yatabawwa’ maq’aduhu minannar,  jika dia sholat jelas, walaupun kata-katanya silahkan duduk di atas api neraka, tetap di neraka itu polnya siksaan, polnya kesengsaranan. Jadi 2 dalil ini menjadi pembeda, diterima dan tidaknya ibadah adalah persoalannya di pilihan jamaah. Walaupun kelihatannya kesehariannya teori dan prakteknya pas, maka dulu ada nasehat  kalo kita tidak jamaah, walaupun bener tetep salah,  karena endingnya hasil akhirnya tetep masuk neraka.

”Nah saya pernah dikritik, kenapa Pak Abdullah Syam, orang LDII selalu QHJ tidak QH saja, ya saya jelaskan, tapi tidak seperti itu penjelasannya (maksud: saya jelaskan namun saya bithonahkan)....”

”...bagaimana Bapak H. Nurhasan, Imam kita, menelorkan sistematika kewajiban jamaah 5 bab, walaupun sumbernya dari Qur`an dan Hadits, belum ada seorang kiai manapun yang tersohor, yang membuat sistematika...”

”Jadi terus beliau menasehati kepada kita, dan itu diteruskan oleh Bapak Wakil 4, dan para penerobos dan seterusnya, wakil-wakil beliau yang ada di daerah sampai kepada imam kelompok,  kepada satu-satunya jamaah dinasehati di mana saja dalam keadaan bagaimana pun itu selalu dinasehati supaya menetapi, memerlukan dan mempersungguh nasehat pokok, nasehat utama, pertama yaitu paham jamaah, tadi sudah saya utarakan, jadi pahami jamaah itu seperti yang dinasehatkan Pak Cak Yusuf, insya Allah catatan sudah ada, dan kita lebih memahami satu kesimpulan daripada sabda Khalifah Umar, la islama illa bil jamaah, wala jama’ata illa bi imaroh, wala imarota illa bil baiah, wala baita illa bi thoah, biarpun di dunia ini mengatakan milyaran orang saya jamaah eh saya Islam, tetapi bukan Islam kalo dia tidak jamaah, banyak di dunia ini juga mengatakan juga saya jamaah, ahlus sunnah wal jamaah, ya kan...begitu, tapi dia kalo tidak ada amirnya tidak bisa, jadi pahami seperti itu.”
dll.

Demikian juga, kami menemukan bukti otentik yang tidak bisa dibantah lagi oleh LDII, yaitu LDII masih mengafirkan orang-orang di luar LDII dan mencap murtad bagi siapa saja dari jama’ah LDII yang keluar dari LDII. Faktanya yaitu kasus diceraikannya Erlina Setyowati oleh suaminya, Achmad Kuntjoro yang merupakan salah satu pengurus DPP LDII.

Dari poin-poin klarifikasi LDII disebutkan jika LDII sudah tidak lagi menganut faham Islam Jama’ah yang telah difatwa sesat oleh MUI Pusat dan telah dilarang oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 1971. Akan tetapi, untuk kali ini, LDII akan sulit mengelak, karena bukti-bukti yang menunjukkan Achmad Kuntjoro menceraikan Erlina Setyowati dengan alasan telah kafir dan halal darahnya setelah dia (Erlina) keluar dari LDII, terekam jelas dalam korespondensi antara Achmad Kuntjoro dengan Erlina via surat elektronik. (copy email dan transkip pidato ketua umum LDII, terlampir).

Oleh karena itu, sudah semestinya MUI mengkaji ulang isi klarifikasi LDII tersebut untuk kemaslahatan umat Islam, karena doktrin LDII adalah (1) Fathonah (cerdas melihat situasi dan kondisi), (2) Bithonah (berbohong, lain di hati lain di mulut)[1] dan (3) Budi Luhur (berbuat baik supaya dianggap orang baik). Doktrin nomor 1 (Fathonah) dan nomor 2 (Bithonah; berbohong lain di hati dan lain di mulut), itulah yang sangat berbahaya.

Demikianlah surat dari kami ini, dan atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jakarta






M. Amin Djamaluddin
(Direktur)




Tembusan disampaikan kepada yth:

  1. Bapak Menteri Agama RI.
  2. Bapak Wakil Menteri Agama RI.
  3. Bapak Sekjen Kementerian Agama RI.
  4. Bapak Kepala Balitbang Kementerian Agama RI.
  5. Kakanwil Kementerian Agama se-Indonesia.
  6. Pengurus MUI Propinsi di seluruh Indonesia.
  7. Ormas Islam Tingkat Pusat.
  8. Mass Media.
  9. Yang dianggap perlu.
















DAFTAR ORMAS ISLAM PENDUKUNG :





































[1] Aqidah LDII ini mengacu kepada Al-Qur`an Surah Ali Imran [03]: 118, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu…”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar