Nomor : 253/LPPI/4/2013
Perihal : Data Terbaru tentang LDII
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada Yth.
Pengurus MUI
Pusat
di
J a k a r t
a
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Teriring salam, kami haturkan kepada para Bapak
yang bertugas di Majelis Ulama Indonesia, semoga di dalam menjalankan aktifitas
sehari-harinya senantiasa berada di dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.
Selanjutnya, kami dari LPPI Jakarta dan ormas-ormas
Islam tingkat pusat yang senantiasa berusaha untuk concern di dalam
menjaga aqidah umat, merasa berkewajiban untuk menyampaikan data-data dan masukan
kepada para Bapak, Pengurus MUI Pusat yang berkaitan dengan masalah LDII di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa ormas-ormas Islam tingkat
pusat sudah 7 (tujuh) kali mengadakan silaturahmi untuk membahas data-data
terbaru tentang LDII tahun 2013 ini, di antaranya transkip pidato ketua umum
LDII, Dr. Abdullah Syam pada acara CAI 2011; kasus seorang wanita jamaah LDII
yang disuruh oleh orangtuanya agar dia bercerai dari suaminya dikarenakan
suaminya telah keluar dari LDII; juga kasus salah seorang ketua DPP LDII yang menceraikan
isterinya karena sang isteri telah keluar dari LDII pada bulan Januari 2012. (copy
koran-koran terlampir)
Dalam hal ini, MUI pada tanggal 13 Juni 2006
telah menerima permohonan audiensi DPP LDII yang bertempat di Ruang Rapat
Majelis Ulama Indonesia, Masjid Istiqlal Jakarta. Dari hasil pertemuan
tersebut, disampaikanlah sebuah klarifikasi dan jawaban dari DPP LDII yang
ditandatangani oleh Prof. Riset. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc sebagai Ketua
Umum dan H. Muhammad Sirot, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal, antara lain sebagai
berikut :
ü Poin Nomor 1. Paradigma baru LDII yang tertuang
dalam kebijakan-kebijakan dan program-programnya termasuk membina, meluruskan
orang-orang yang masih punya kefahaman Islam Jama’ah dan secara tegas tidak
pernah meneruskan apalagi mengajarkan ajaran Islam Jama’ah...
ü Poin Nomor 3. Dalam program-programnya LDII ikut
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di samping peran utamanya untuk
melakukan dakwah sebagai ajakan yang menyejukkan...
ü Poin Nomor 5. LDII dalam dakwahnya mengembangkan
nilai-nilai jujur, amanah, kerja keras sampai berhasil...
ü Poin Nomor 7. LDII secara nasional sekarang sudah
mempunyai kepengurusan di 32 provinsi, hampir 400 di kabupaten/kota, kurang
lebih 1400 di tingkat kecamatan dan kurang lebih 4500 di desa dan kelurahan. LDII juga sudah mempelajari keputusan
Jaksa Agung 1971 yang mengandung muatan larangan Islam Jama’ah dan ternyata
LDII tidak termasuk dalam keputusan Jaksa Agung tersebut. LDII menjamin tidak
adanya instruksi tentang ajaran Islam Jama’ah.
ü Poin Nomor 9. Terkait dengan adanya photo H. Nurhasan
di beberapa rumah warga LDII itu hanyalah sebatas rasa takdim sebagai pendiri
pondok yang telah menyerahkan pengelolaan pondoknya kepada LDII. Itu pun
dilakukan hanya oleh sebagian alumni pondok. Takdim seperti ini adalah wajar
dalam budaya bangsa Indonesia.
ü Poin Nomor 10. Di dalam LDII tidak ada keamiran. Adapun
dalil-dalil Al-Qur`an dan Al-Hadits tentang keamiran hanyalah sebatas diambil
nilai-nilai ketauladannya yang diterapkan dalam kepemimpinan organisasi,
sehingga ada rasa takdim dan thaat dalam melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS
maupun keputusan-keputusan LDII lainnya...
ü Poin Nomor 11. CAI (Cinta Alam Indonesia) merupakan
kegiatan perkemahan generasi muda dalam mengisi liburan sekolah, agar para
generasi muda jangan sampai menggunakan waktu-waktu liburannya untuk hal-hal
yang negatif, maka diisi dengan kegiatan camping. Pemateri berasal dari
berbagai macam kepakaran yang terkait dengan penegakan nilai moral, kemandirian
dan pelestarian lingkungan hidup. (copy terlampir)
Dari keterangan klarifikasi LDII ini, kita akan tahu jika LDII telah
berubah. Akan tetapi, kami menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa ternyata
LDII masih menganut faham Islam Jama’ah. Di antara fakta tersebut bisa dilihat
dari kutipan transkip nasehat ketua umum LDII, Abdullah Syam pada acara CAI
2011. Berikut ini kutipannya,
”Bisanya kita bersyukur dan memahami pilihan Allah
kita jadi orang Jamaah ini, juga tidak terlepas dari peran para
perantara, yang kita rasakan, kita nilai jasanya cukup besar. Kalau kita urut sejak junjungan kita nabi
Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, para tabi’in,
orang2 yg dekat kpd tabi’in, akhirnya sampailah kepada putra Indonesia
terbaik yaitu Bapak Kiai Haji Nurhasan al-Ubaidah Lubis yg saat itu kita angkat
sebagai Amir kita. Kemudian di lanjutkan setelah beliau tiada,
perantara yg berikutnya yaitu adalah Kiai Haji Sueh Abdul Dhohir dan
juga kita angkat sebagai Amir kita. Yang pada berikutnya lagi kita kenal
yaitu setelah beliau tiada kita angkat lagi sebagai Amir kita yaitu kiai
Haji Abdul Aziz Sulthon Aulia. Karena kenapa saya utarakan
seperti ini beliau dari mulai Bapak Haji Nurhasan sampai yg sekarang Bapak
Abdul Aziz tentu punya wakil-wakilnya, punya mubalegh-mubaleghot dan para
jamaah, melalui perantara2 itu berperan dan akhirnya berkat pertolongan Allah
kita dipilih dan punya kepahaman sebagai pilihan yang pol kita dijadikan oleh
Allah orang jamaah ini. Untuk itu wajib kita mensyukurinya dengan
mengucapkan kalimat syukur alhamdulillah jazahumullahu khoiro.”
”Man amila yabtaghil firqoh, barang siapa beramal ibadah mencari
firqoh, dirinya oleh Allah tidak dipilih jadi orang jamaah, fa ashoba,
teori praktek kelihatan pas secara QH, tapi lam ya taqobalillah minhu,
jawabannya tetap ibadahnya tidak diterima, wa in akhto fal yatabawwa’
maq’aduhu minannar, jika dia sholat
jelas, walaupun kata-katanya silahkan duduk di atas api neraka, tetap di neraka
itu polnya siksaan, polnya kesengsaranan. Jadi 2 dalil ini menjadi pembeda, diterima dan
tidaknya ibadah adalah persoalannya di pilihan jamaah. Walaupun kelihatannya
kesehariannya teori dan prakteknya pas, maka dulu ada nasehat kalo kita tidak jamaah, walaupun bener tetep
salah, karena endingnya hasil akhirnya
tetep masuk neraka.”
”Nah saya pernah dikritik, kenapa Pak Abdullah
Syam, orang LDII selalu QHJ tidak QH saja, ya saya jelaskan, tapi tidak seperti
itu penjelasannya (maksud: saya jelaskan namun saya bithonahkan)....”
”...bagaimana Bapak H. Nurhasan, Imam
kita, menelorkan sistematika kewajiban jamaah 5 bab, walaupun sumbernya dari Qur`an dan
Hadits, belum ada seorang kiai manapun yang tersohor, yang membuat
sistematika...”
”Jadi terus beliau menasehati kepada kita, dan itu
diteruskan oleh Bapak Wakil 4, dan para penerobos dan seterusnya, wakil-wakil beliau
yang ada di daerah sampai kepada imam kelompok,
kepada satu-satunya jamaah dinasehati di mana saja dalam keadaan bagaimana
pun itu selalu dinasehati supaya menetapi, memerlukan dan mempersungguh nasehat
pokok, nasehat utama, pertama yaitu paham jamaah, tadi sudah saya utarakan, jadi
pahami jamaah itu seperti yang dinasehatkan Pak Cak Yusuf, insya Allah catatan sudah
ada, dan kita lebih memahami satu kesimpulan daripada sabda Khalifah Umar, la
islama illa bil jamaah, wala jama’ata illa bi imaroh, wala imarota illa bil
baiah, wala baita illa bi thoah, biarpun di dunia ini mengatakan milyaran orang
saya jamaah eh saya Islam, tetapi bukan Islam kalo dia tidak jamaah, banyak di
dunia ini juga mengatakan juga saya jamaah, ahlus sunnah wal jamaah, ya
kan...begitu, tapi dia kalo tidak ada amirnya tidak bisa, jadi pahami seperti
itu.”
dll.
Demikian juga, kami menemukan bukti otentik yang tidak bisa dibantah lagi
oleh LDII, yaitu LDII masih mengafirkan orang-orang di luar LDII dan mencap
murtad bagi siapa saja dari jama’ah LDII yang keluar dari LDII. Faktanya yaitu kasus
diceraikannya Erlina Setyowati oleh suaminya, Achmad Kuntjoro yang merupakan salah
satu pengurus DPP LDII.
Dari poin-poin klarifikasi LDII disebutkan jika LDII sudah tidak lagi menganut
faham Islam Jama’ah yang telah difatwa sesat oleh MUI Pusat dan telah dilarang
oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 1971. Akan tetapi, untuk kali ini, LDII akan
sulit mengelak, karena bukti-bukti yang menunjukkan Achmad Kuntjoro menceraikan
Erlina Setyowati dengan alasan telah kafir dan halal darahnya setelah dia
(Erlina) keluar dari LDII, terekam jelas dalam korespondensi antara Achmad Kuntjoro
dengan Erlina via surat elektronik. (copy email dan transkip pidato ketua umum
LDII, terlampir).
Oleh karena itu, sudah semestinya MUI mengkaji ulang isi klarifikasi LDII
tersebut untuk kemaslahatan umat Islam, karena doktrin LDII adalah (1) Fathonah
(cerdas melihat situasi dan kondisi), (2) Bithonah (berbohong, lain di hati
lain di mulut)[1]
dan (3) Budi Luhur (berbuat baik supaya dianggap orang baik). Doktrin nomor 1
(Fathonah) dan nomor 2 (Bithonah; berbohong lain di hati dan lain di mulut), itulah
yang sangat berbahaya.
Demikianlah surat dari kami ini, dan atas segala perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jakarta
M. Amin Djamaluddin
(Direktur)
Tembusan disampaikan kepada yth:
- Bapak
Menteri Agama RI.
- Bapak
Wakil Menteri Agama RI.
- Bapak
Sekjen Kementerian Agama RI.
- Bapak
Kepala Balitbang Kementerian Agama RI.
- Kakanwil
Kementerian Agama se-Indonesia.
- Pengurus
MUI Propinsi di seluruh Indonesia.
- Ormas
Islam Tingkat Pusat.
- Mass
Media.
- Yang
dianggap perlu.
DAFTAR ORMAS ISLAM PENDUKUNG :
[1]
Aqidah LDII ini mengacu kepada Al-Qur`an Surah Ali Imran [03]: 118, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu
orang-orang yang di luar kalanganmu…”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar