جمعية أهل السنة
والجماعة بانقيل
JAM’IYYAH AHLUSSUNNAH
WAL JAMA’AH
BANGIL - PASURUAN
Sekretariat : Jl. BANDENG
No. 482 Telp. (0343) 7805777 Bangil – Pasuruan - Jatim
Nomor : 025/ASWAJA/I/2012
Perihal : Memohon Fatwa Sesat Ajaran Syi’ah
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
MUI Jatim
Di Surabaya
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Salam
silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasadalam lindungan dan bimbingan
Allah SWT. Amien.
Disampaikan dengan hormat, bahwa
berkaitan langsung dengan penyikapan umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah terhadap
ajaran Syi’ah yang telah menimbulkan keresahan-keresahan yang berdampak negatif
bagi keselamatan aqidah umat Islam dan dengan mengacu kepada fatwa MUI tahun
1984 yang mewaspadai Syi’ah, serta fatwa-fatwa ulama salaf terhadap kesesatan ajaran
Syi’ah dan juga fatwa Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari yang menyatakan bahwa
Syi’ah adalah golongan Ahli Bid’ah. Semua hal tersebut dimaksudkan untuk
membentengi umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah dari segala ajaran sesat yang
menyimpang dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah serta Salafussholihin.
Aapun mengenai kesesatan-kesesatan
Syi’ah dalam bentuk segala penyimpangannya baik yang bersifat ushul maupun
furu’ adalah sudah tidak asing lagi, karena hal itu telah termaktub dalam
kitab-kitab induk mereka, seperti kitab ”Al-Kafi”, ”Al-Istibshor”, ”Man La
Yahdluruhul Faqih”, ”Kasyful Asror”, ”Al-Hukumatul Islamiyah”, dan lain
sebagainya. Demikian juga ceramah-ceramah Ulama mereka dan buku-buku yang telah
diterbitkan oleh mereka, seperti ”Keluarga Suci Nabi”, ”Fatimah Azzahro”,
”Tuntunan Sholat Menurut Ahlul Bait”, dan lain sebagainya yang semuanya itu
telah memperlihatkan dengan jelas bahwa ajaran-ajaran Syi’ah telah keluar dari
ajaran Islam sebenarnya dan sarat dengan bid’ah dan khurofat yang mana
ajaran-ajarannya bisa disumpulkan secara pokok dan global, yaitu di antaranya
sebagai berikut :
1.
Meyakini
Takhriful Qur’an (Al-Qur’an sudah tidak asli, penuh dengan perubahan).
2.
Pelaknatan dan
pengkafiran serta pencacian para shahabat Nabi.
3.
Pelaknatan
kepada para isteri Nabi, khususnya Aisyah dan Hafshoh.
4.
Menghalalkan
nikah mut’ah (kawin kontrak) dan menganjurkannya.
5.
Mengkultuskan
para Imam 12 mereka, sehingga melebihi derajat para Nabi dan Malaikat serta
mempersekutukan sifat-sifat ketuhanan kepada mereka.
6.
Tidak mewajibkan
sholat Jum’at.
7.
Menganggap
kelompok Islam Ahlussunnah wal Jama’ah selain mereka adalah kafir san halal
dibunuh.
Dan
belum lagi munculnya konflik-konflik horisontal yang telah terjadi beberapa
kali antara kelompok Sunnah dan Syi’ah di berbagai daerah Indonesia dengan
berbagai insiden berupa pengeboman, pengrusakan dan pembakaran serta
pertengkaran dan lain-lainnya yang telah mengakibatkan destabilitas nasional
bangsa Indonesia.
Dengan mempertimbangkan maslahat
umat dan akal pikiran yang sehat dalam menyikapi berbagai fenomena sosial dan
agama serta demi kelangsungan dan kelestarian serta kemurnian aqidah
Ahlussunnah wal Jama’ah dan agar selalu tercipta ketentraman dan keamanan yang
hakiki, dan fatwa MUI tahun 1984 yang menyatakan ”Syi’ah perlu diwaspadai”
adalah sangat perlu ditingkatkan lagi dengan fatwa baru yang lebih tegas dan
efektif. Oleh karena itu, kami memohon dengan hormat dan sangat agar MUI
memperhatikan dan bertindak lebih aktif dan tegas untuk mengeluarkan
fatwa sesat tentang ajaran Syi’ah agar menjadi
pedoman yang lebih mantap dan meyakinkan bagi semua pihak.
Demikian permohonan ini semoga menajdi maklum, dan
semoga segala langkah kita untuk menegakkan kemurnian ajaran Islam mendapatkan
ridho dan taufik dari Allah SWT. Atas segala perhatian Bapak Ketua MUI,
disampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya. Jazakumulloh Khoirul jaza’.
Wabillahittaufik wal-Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bangil,
16 Shafar 1433 H
10 Januari 2012 M
Ketua,
ttd.
KH. Nur Kholis Musytari
|
Cap.
|
Sekretaris
ttd.
Ust. Muh. Munir Sokhih
|
Tembusan ditujukan
kepada :
1.
Ketua Al-BAYYINAT Surabaya
2.
Ketua NU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar