Kamis, 10 Maret 2022

Berita Lama tentang Pelarangan Peredaran Buku-buku yang Dianggap Menyimpang

 Kejaksaan Agung: Pelarangan Buku Harus Sesuai Putusan Pengadilan

Penulis Fabian Januarius Kuwado | EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto membantah informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung berwenang melarang peredaran buku tertentu.

Amir menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan, kejaksaan hanya memiliki wewenang untuk meneliti apakah sebuah buku dikategorikan sebagai buku terlarang atau tidak.

"Melalui salah satu putusan MK, pelarangan (buku) itu harus melalui putusan pengadilan. Kejaksaaan hanya meneliti isinya," ujar Amir saat ditemui di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).

Sekadar gambaran, pada 2010 silam, MK memutuskan kewenangan pelarangan buku yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963, bertentangan dengan UUD dan mengganggu ketertiban hukum, harus melalui pengadilan.

Dalam putusan itu, ditulis juga bahwa penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Setelah putusan MK itu, UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amir menambahkan, pihaknya belum meneliti satu pun buku yang disita dari aparat TNI atau Polisi, beberapa waktu lalu.

"Yang jelas, belum ada penyitaan. Tapi kalau memang ada, ya kami akan teliti. Itu bisa dari TNI, Polisi atau masyarakat," ujar Amir.

 

Rabu, 09 Maret 2022

Kunjungan Du'at DDII ke Kediaman Ust. M. Amin Djamaluddin

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Sekitar pukul 16;30-an WIB, HP saya berdering dan ternyata dari Ust. Dwi meminta waktu untuk menjenguk Ust. M. Amin Djamaluddin di Menteng Tenggulun.

Alhamdulillah, tepat pukul 17:00-an, rombongan dari para pengurus DDII Pusat tiba di rumah Ust. M. Amin Djamaluddin.



Panjang lebar bercerita sampai pukul 17:30-an. Setelah selesai menjenguk Ust. M. Amin yang sedang sakit, rombongan pun pamit.


Ustadz Amin Djamaluddin dengan langkah kaki yang payah, berusaha melepas para pimpinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat yang sejak tadi sore bersilaturahmi ke rumah, hingga ke parkiran pinggir jalan. 

Baarokallohufiikum Ustadz Muhammad Noer, Ustadz Dwi Budiman, Ustadz Imam Zamroji dan asatidzah Dewan Dakwah yang lainnya. 

Semoga Allah Ta'ala berkahi silaturahmi ini dengan datangnya kesehatan untuk ayah kami. Aamiin.


Penulis,


Rahmat Ramadhan, Lc.,MH

Selasa, 08 Maret 2022

Pergerakan Ahmadiyah di Indonesia

 

BEBERAPA PERATURAN YANG MEMBATASI

PERGERAKAN AHMADIYAH DI INDONESIA

Oleh : M. Amin Djamaludin

 

Beberapa tahun yang lalu (2017), jemaah Ahmadiyah pernah mengajukan permohonan Judicial Review  ke MK terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dengan memohon tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 1, 2, dan 3 UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut.

Di dalam berkas permohonan yang dikutip detik.com, Kamis (24/8/2017), Ahmadiyah telah menyodorkan 15 kasus yang menyatakan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut dianggap merugikan komunitas Ahmadiyah, dan juga mereka menyatakan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”

Dalam berkas perbaikan Permohonan Pemohon tertanggal 5 September 2017 dinyatakan bahwa UU a quo juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D dan (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1)  dan ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Menurut Ahli, terhadap Pasal-pasal dalam UU No. 1/PNPS/1965 yang diajukan dan dianggap sebagai bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD NKRI Tahun 1945 tersebut, terlihat Ahmadiyah sedang berupaya membangun kesan bahwasanya Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia (HAM) Ahmadiyah. Padahal, seharusnya pihak Ahmadiyah harus membaca dan memahami pasal-pasal lainnya dari UUD 1945 tersebut, mulai Pasal 28A s.d. Pasal 28J, juga Pasal 29 ayat (2). Di antara Pasal 28 yang harus dipertimbangkan oleh pihak Ahmadiyah, yaitu Pasal 28J ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Akan tetapi menurut pengamatan kami terhadap hal-hal yang menimpa Ahmadiyah adalah disebabkan oleh “kenakalan” mereka sendiri yang tidak mau menaati fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang diakui peranannya dalam masyarakat dalam mengawal terlaksananya ibadah agama Islam yang sesuai dengan syariat serta lembaga pemerintahan itu sendiri, yaitu MUI, Surat Keputusan dari 3 Menteri (SKB 3 Menteri 2008), larangan dari Gubernur, Bupati dan Walikota, di antaranya :

SKB Lombok Barat tahun 1983

1.   Pada 21 November 1983, Kabupaten Lombok Barat telah lebih dulu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. Kep.11/IPK.32.2/L-2.III.3/11/83 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

2.       SKB 3 Menteri tahun 2008

Pada 9 Juni 2008, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI dengan No. : 3 tahun 2008, No. : KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. : 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

 

Kajian terorisme

 

APAKAH BENAR ISLAM ITU AGAMA TEROR?

oleh Dudung Ramdani, Lc

 

1. Agama Islam bukan agama TEROR.

Allah SWT telah menamai agama ini dengan nama Islam. Apa artinya Islam? Kata Islam diambil dari bahasa Arab, salima dan aslama, yang berarti damai, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan, berserah diri. Seperti makna literalnya, Islam adalah pernyataan absolut tentang perdamaian. Apakah ada ajaran Islam yang mengajarkan teror?

وَ قَالَ يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ تُقِيْمَ الصَّلاَةَ، وَ تُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَ تَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَ تَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً، قَالَ: صَدَقْتَ...(رواه البخاري و مسلم)

Kemudian dia bertanya,”Wahai Muhammad, beritahukanlah kepadaku tentang Islam!” Rasulullah Saw menjawab, ”Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah; engkau mendirikan shalat; engkau menunaikan zakat; engkau melaksanakan shaum di bulan Ramadhan; dan engkau melaksanakan ibadah haji jika engkau mampu menempuh perjalanannya.” Laki-laki itu menjawab,”Engkau benar!” (HR Al-Bukhari, hadits no. 50 dan HR Muslim, hadits no. 93).

Rasulullah Saw bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

“Seorang muslim itu adalah orang yang orang-orang muslim yang lainnya merasa aman dari (kejahatan) lisan dan tangannya.” (HR Al-Bukhari, hadits no. 10, HR Muslim, hadits no. 162)

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diam.”(HR Muslim, hadits no. 174)

 

2. Kalau kita perhatikan,nasib umat Islam lah yang selalu menjadi korban kekejaman orang-orang kafir. Kaum muslimin di Palestina dibunuh oleh Yahudi (1920-an s.d sekarang (2019)). Muslimin di Bosnia pernah dibantai Katholik (1995). Libia kacau balau, juga Afghanistan, Iraq, dan Suriah. Saat ini, terjadi pembunuhan terhadap muslimin di Uyghur dan di Rohingya oleh ekstrimis Komunis dan Budha.

Rasulullah Saw bersabda tentang nasib umat Islam di akhir zaman,

عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: يُوْشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا، فَقَالَ قَائِلٌ: وَ مِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَ لَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَ لَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ الْوَهْنَ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَ مَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: حُبُّ الدُّنْيَا، وَ كَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ.

Dari Tsauban dia berkata telah bersabda Rasulullah SAW, “Sudah dekat waktunya umat-umat lain akan menyerbu kalian sebagaimana makanan diserbu oleh orang-orang lapar. Berkatalah seseorang, ‘Apakah karena jumlah kami sedikit saat itu?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Justru, jumlah kalian saat itu banyak. Akan tetapi kalian seperti buih di lautan. Allah SWT telah mencabut rasa gentar kepada kalian dari dada musuh-musuh kalian. Juga Allah SWT telah memasukkan penyakit wahn ke dalam hati kalian.’ Seseorang bertanya, ‘Apa itu wahn wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Wahn adalah cinta dunia dan takut mati.’” (HR Abu Dawud, hadits no. 4297)

Islam dan umat Islam sering menjadi korban kebrutalan orang-orang kafir, akan tetapi justru kaum muslimin lah yang dituduh intoleran atau sebagai teroris dan ekstrimis. Padahal dalam Islam, Islam sangat menghargai nyawa setiap manusia, baik muslim maupun non muslim dan tidak dapat diganggu gugat nyawanya tersebut, sehingga hukum membunuh satu jiwa saja disamakan dengan membunuh semua ras manusia.

Allah SWT berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِيْ الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا

“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. Al-Maidah [05]: 32).

Ayat ini ditujukan bagi seluruh umat manusia secara umum. Adapun ayat yang merupakan larangan membunuh seorang muslim adalah firman Allah SWT di bawah ini :

وَ مَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهًا وَ غَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَ لَعَنَهُ وَ أَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيْمًا

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS An-Nisa [04]: 93)

3. Dalam Islam, jangankan membunuh, membiarkan senjata terhunus saja sudah dilarang oleh Islam.

Rasulullah Saw bersabda,

لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِيْ يَدِهِ، فَيَقَعُ فِيْ حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ.

 “Janganlah salah seorang di antara kalian menghunuskan senjatanya kepada saudaranya. Karena dia tidak tahu, mungkin saja setan menjerumuskan tangannya sehingga dia terjerumus ke dalam jurang neraka.” (HR Muslim, hadits no. 6668)

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ، وَ إِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَ أُمِّهِ.

“Barangsiapa yang menghunuskan senjata tajam kepada saudaranya, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya sampai dia melepaskannya, sekalipun terhadap saudaranya sebapak atau seibu.” (HR Muslim, hadits no. 6666)

Jabir RA berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُوْلاً.

“Rasulullah Saw  melarang pedang dibiarkan terhunus.” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 2163)

Kajian Ahmadiyah

 

TAFSIR AL-QUR`AN VERSI AHMADIYAH

Oleh : M. Amin Djamaludin

Jemaat Ahmadiyah di mana pun mereka berada, disebut-disebut mempunyai kitab suci tersendiri, yaitu kitab Tadzkirah. Akan tetapi, mereka pun tetap ngotot bahwa kitab Tadzkirah itu bukan sebagai kitab suci, tetapi hanya pengalaman spiritual yang dialami oleh Pendiri Jemaat Ahmadiyah, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Hal ini pun telah mereka nyatakan berulang kali bahwa Tadzkirah bukan kitab suci mereka.

Kemudian, ketika mereka ditanya tentang apa kitab sucinya, maka mereka pun menjawab bahwa kitab suci mereka tetap Al-Qur`an. Akan tetapi, walaupun mereka mengaku sebagai umat muslim, beriman kepada Rasulullah s.a.w., tetapi mereka juga beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad. Lihatlah, bagaimana cara mereka menyimpangkan penafsiran ayat-ayat Al-Qur`an dan kemudian dikait-kaitkan secara paksa agar berkenaan dengan Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi dan rasul mereka (bisa dilihat dari keterangan footnote yang penulis cantumkan yang bersumber dari kitab tafsir Al-Qur`an versi Jemaat Ahmadiyah).

Untuk mengetahui perbedaan dan penyimpangan penafsiran versi JAI tersebut, sengaja penulis mencantumkan pembandingnya, yaitu penafsiran Al-Qur`an versi para ulama Islam.

“Hidup untuk Dakwah”

MANHAJ DAN PRINSIP DAKWAH AYAH AMIN DJAMALUDDIN (Catatan Seorang Anak)


A. Pendahuluan


Ketika masih kuliah di Madinah, saya pernah diundang ke pernikahan puteranya Syaikh Ibrahim an-Nughaymsyi di daerah Qasim, Buraydah, Kerajaan Saudi Arabia. Qaddarallaah putera beliau ini adalah teman sekelas saya, sejak SD-SMA di Sekolah Al-Haramain Saudi Academi. Setelah selesai dari acara pernikahan tersebut, malam harinya saya mengikuti acara ramah tamah di sebuah Villa milik keluarga Syaikh Ibrahim. Ternyata acara ramah tamah ini dihadiri oleh para pejabat yang dahulu pernah menduduki jabatan di Kedutaan Saudi Arabia, seperti mantan Dubes Saudi Arabia untuk Indonesia, Dr. Abdurrahman Al-Khayyat dan tokoh-tokoh lainnya.

Ketika mereka mengetahui saya merupakan putera dari seorang M. Amin Djamaludin, harapan mereka hanya satu, agar saya segera pulang dan meneruskan perjuangan ayah. Harapan ini berbeda dengan harapan para asatidz di Indonesia yang menyarankan saya agar jangan pulang sebelum mendapatkan jenjang S3.


Ketika Semester 6 di Universitas Islam Madinah, saat para mahasiswa yang telah masuk kriteria pendaftar S2 bekerja keras untuk bisa lolos S2, saya justru fokus pada pemetaan dakwah ayah. Saya rasa beasiswa yang diberikan selama 16 tahun (SD-S1) sudah cukup untuk saya memulai memikirkan estafeta pengabdian dakwah ini.


Menurut hemat saya, ayah telah membangun dua bidang dakwah yang merepresentasikan dua program Allaahu yarham Mohammad Natsir, yaitu Binaa-an dan Difaa’an. Binaa-an dengan berdirinya Yayasan Islam Al-Qalam Amanah Ummat (YIQ-AU) dan Difaa’an dengan berdirinya LPPI.  


B. Dakwah Binaa-an

Pada dakwah binaa-an, ayah dan kawan-kawan mendirikan YIQ-AU, di mana di dalamnya terdapat tiga aset dakwah, yaitu:

Pertama; MTs dan MA Pesantren Al-Qalam Jakarta.

Kedua; MTs Pesantren Al-Qalam di Bima, NTB.

Ketiga; SDIT dan SMPIT Al-Qalam di Depok.


1. Aspek Lokasi


Aspek lokasi Pesantren Al-Qalam Jakarta, terletak di pusat Jakarta, hampir di zona ini setiap tahunnya terjadi penggrebekan narkoba, dalam rapat para Kepala Sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama, salah satu Kepala Sekolah mengatakan Al-Qalam sulit berkembang karena berada di tengah zona hitam. Suara seperti “Amin modal nekad membangun pesantren di zona ini”  adalah suara yang sering saya dengar sejak lama. 

Sementara MTs Bima berada di zona yang kering dari dakwah, terletak di atas hutan. Ketika saya mengadakan daurah di tempat tersebut dibantu oleh Pemuda PERSIS Bima, masyarakat terlihat antusias membantu menyiapkan makanan dan menyiapkan peserta daurah dari setiap Desa, mereka mengatakan acara dakwah seperti ini hanya ketika saya ke berkunjung ke Bima, mereka mengharapkan setiap tahunnya terus diadakan daurah seperti itu. 

Dan yang terakhir, adalah SIT Depok. Sekolah ini berada di zona mayoritas Kristen dan dikelilingi oleh 16-an Gereja. Sekolah ini berhasil berjalan harmonis dengan penduduk setempat tanpa menganggu prinsip agama masing-masing.