Kamis, 27 Agustus 2015

Dewan Hisbah Sidang Lagi

Menjelang Muktamar bulna November 2015 mendatang, Dewan Hisbah PP Persis sesuai dengan genda yang sudah direncanakan akan menggelar Sidang-Sidang umum membahas berbagai permasalahan hukum yang menjadi pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat. Sidang Dewan Hisbah ini akan diselenggarakan di Gedung Haji Qornul Manazil kompleks Pesantren Persis 84 Ciganitri Bandung pada tanggal 26-27 Agustus 2015 jam 7 pagi.
Menurut Ust. Uus M. Ruhiyat, salah saeorang anggota Hewan Hisbah, sidang ini biasanya digelar paling tidak dalam satu tahun sebaganyak satu atau dua kali. Sidang diselenggarakan setelah sebelumnya Dewan Hisbah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dipilih mana kasus-kasus yang sifatnya baru dan rumit. Setelah itu, kemudian disidangkan secara terbuka yang melibatkan seluruh anggota Dewan Hisbah PP Persis.
Sidang Dewan Hisbah kali ini tergolong khusus dan istimewa karena diselenggarakan dalam rangka acara penyerta Muktamar XV Persatuan Islam dan Persistri di Jakarta nanti. Sebagai acara penyerta Muktamar, selain acara ini penting untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, juga dalam rangka mengingatkan jamaah Persis bahwa dalam beberapa bulan ke depan Persis akan menyelenggarakan hajat besar yang akan sangat penting untuk menlanjutkan estafeta kepemimpinan di Persis.

Sidang Dewan Hisbah kali ini akan membahas sebelas masalah yang semuanya marupakan kasus-kasus baru yang sering terjadi di tengah masyarakat; dan tidak ditemukan dalil yang khusus mengenai masalah-masalah tersebut. Berikut ini rincian pembahasan materi seperti yang diterima persis.or.id dari surat panitia.
NoTema SidangPemakalah
1Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status AqiqahnyaK.H. Taufik Rahman Azhar, S.Ag.
2Istri Menuduh Suami BerzinaK.H. Drs. Uus M. Ruhiyat
3Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’K.H. Ahmad Daeroby, M.Ag.
4Nikah dengan Wanita Hamil karena Tidak TahuK.H. Zae Nandang
5Waris bagi Orang Tua Biologis Anak Zina dan Waris Bagi yang Membunuh tidak SengajaK.H. Rahmat Najib, M.Pd.
6Alih Fungsi dan Alih Status WakafK.H. Aceng Zakaria
7Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya tanpa Sepengetahuan SuamiK.H. Hamid Sidiq, M.Ag.
8Menggugat Wakaf karena tidak Sesuai AkadK.H. Salam Rusyad
9Mengulangi Ihrom dari Tan’im karena Ragu Sah dan Tidaknya UmrohK.H. Wawan Shofwan Sh.
10Hukum Zakat DiinvestasikanK.H. Dr. Jeje Zainudin, M.Ag.
11Baca Al-Quran dengan Langgam selain ArabK.H. Prof. Dr. M. Abdurrahman, M.A.

Laporan: persis.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar