Rabu, 17 Agustus 2022

MENYOAL PASAL PENODAAN AGAMA DALAM DRAFT RKUHP

 MENYOAL PASAL PENODAAN AGAMA DALAM DRAFT RKUHP

Oleh : Ustadz Rahmat Ramadhan, Lc., M.H.


Belum lama kita melihat debat hebat antara dua Ahli Hukum UGM membahas RKUHP di acara Mata Najwa. Yang pertama mewakili pemerintah Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa prof Eddy, dan yang kedua mengatasnamakan rakyat yaitu Dr. Zainal Arifin Mochtar. Salah satu yang dikritisi Zaenal adalah proses meaningful participation atau partisipasi publik yg bermakna dalam proses pembuatan draft RKUHP. Menurut Zaenal KUHP adalah sesuatu yang sakral dan sebuah hadiah besar yang mana kehadirannya harus menggembirakan semua elemen masyarakat, tidak hanya untuk elemen kekuasaan. 

Menjawab krititk ini Eddy membantah dengan mengemukakan fakta lapangan bahwa pemerintah sangat memperhatikan partisipasi publik yang bermakna. Dan salah satu fakta yang disampaikan Eddy adalah reformulasi pasal penodaan agama yang ketika itu melibatkan tim khusus yang fokus pada penodaan agama. Namun disayangkan pada forum ini saya tidak mendengar Edie menyebutkan keikutsertaan salah satu ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, DDII dll. 

Saya pun mencoba untuk melihat kembali draft RKUHP terbaru, karena yang terakhir saya lihat adalah draft RKUHP pada tahun 2021 yang mana pada draft itu masih ada klausa yang menggunakan kalimat ‘Penodaan terhadap Agama’ pada pasal penodaan Agama.