Senin, 29 Oktober 2018

Karakteristik Nikah Mut’ah






Karakteristik Nikah Mut’ah
(Dalam buku: Titik Temu Fiqih & Theologi Syiah-Sunni; karya: Prof.Dr. Athif Salam; cetakan 1, 2013, hal. 121-122, penerbit: Sakkhausukma Bantul Yogyakarta)

Nikah mut’ah ini gambarannya adalah ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan muslim yang merdeka atau tidak merdeka (budak), tidak ada hal yang mencegah pernikahan itu secara syari’at, baik dari segi keturunan, kekerabatan istri, ikatan pernikahan, ‘iddah, dan lain sebagainya.
            Perempuan yang seperti ini bisa menikahkan dirinya sendiri terhadap seorang laki-laki dengan mahar tertentu dan dalam waktu tertentu, dengan akad yang memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan, dan tidak ada hal yang mencegah terjadinya akad tersebut secara syari’at. Sehingga, setelah cocok antara keduanya, si perempuan, dalam akad, mengucapkan :
زَوَّجْتُكَ / أَنْكَحْتُكَ / مَتَّعْتُكَ نَفْسِيْ بِمَهْرِ ....... لِمُدَّةِ .......

Aku nikahkan kamu dengan aku dengan mahar…..
Selama....(menyebutkan jangka waktu yang telah disepakati).
            Kemudian si lelaki menjawab langsung : (Saya terima) قَبِلْتُ
            Dalam pelaksanaan akad nikah ini juga boleh diwakilkan, baik dari pihak suami atau istri, sebagaimana pelaksanaan akad-akad lainnya.
            Setelah akad selesai, si perempuan menjadi istri dan si lelaki menjadi suami, sampai habisnya masa yang telah disebutkan dalam akad. Setelah masanya habis, secara otomatis hubungan suami istri putus tanpa cerai, sebagaimana akad sewa. Suami juga berhak memutus hubungan sebelum masa yang disepakati habis, tanpa adanya proses cerai. (hal. 121-122)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar