Kamis, 17 Maret 2022

DOSA MEMBUNUH SEORANG MUSLIM SANGAT BESAR

 

DIBUNUH HANYA KARENA SEORANG MUSLIM



 

Bagaimana perbuatan buruk yang membunuh warga sipil secara brutal untuk mewujudkan tujuan-tujuan keji mereka dianggap sebagai cara untuk menciptakan perdamaian dan keselamatan? Mereka terlibat dalam pembunuhan licik ribuan muslim tak bersenjata melalui aktivitas terorisme; tapi walau bagaimana pun, Rasûlullâh r telah menyatakan bahwa membunuh muslim dosanya lebih besar dari menghancurkan dunia ini.

‘Abdu Allâh bin ‘Amr RA berkata bahwa Rasûlullâh SAW bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

“Hancurnya dunia ini lebih ringan menurut Allâh daripada membunuh seorang muslim.”[1]

‘Abdu Allâh bin Buraidah RA berkata bahwsanya Rasûlullâh SAW bersabda,

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.

“Membunuh seorang mu`min itu lebih besar (dosanya) di sisi Allâh SWT daripada hancurnya dunia ini.”[2]

Riwayat lain menegaskan bahwa membunuh muslim tanpa landasan hukum apapun (bighair al-haq), merupakan tragedi yang lebih serius daripada robohnya alam semesta. Al-Barrâ bin Al-‘Âzib RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا جَمِيْعًا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ سَفْكِ دَمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ.

“Hancurnya seluruh dunia ini lebih ringan menurut pandangan Allâh SWT daripada mengucurkan darah dengan tidak benar (tanpa haq).”[3]

Hukuman yang hina bagi para pembunuh yang dengan sengaja membunuh seorang mu`min dapat difahami dari ayat ketika Allâh SWT menyebutkan rantaian hukuman bagi pendosa dengan redaksi seperti, kekal di neraka Jahannam, mendapat murka Allâh SWT, mendapat laknat Allâh SWT, berikut yang lainnya yaitu siksaan yang pedih. Allâh SWT berfirman,

ﮓﮔﮕﮖﮗﮘﮙﮚﮛﮜﮝﮞ ﮠﮡﮢﮣ

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allâh SWT murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan adzab  yang besar baginya.”[4]


Rasûlullâh SAW menyatakan bahwa mereka yang mengucurkan darah muslim yang tak berdosa, menyebar kekacauan, serta kerusakan sosial, adalah bukan mu`min serta dapat menganggap sebagai orang-orang yang ke luar dari Islâm. Secara syar’i, istilah ini dikenal dengan irtidâd atau murtad. Imâm Al-Bukhârî meriwayatkan dari jalan ‘Abdu Allâh bin ‘Âbbâs RA bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,

لاَ تَرْتَدُّوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.

“Janganlah kalian kembali kepada kekafiran (murtad) sepeninggal aku, sebagian kalian dengan yang lainnya saling memenggal leher (berbunuh-bunuhan).”[5]

Oleh sebab itu, pelaku pembunuhan secara sengaja terhadap muslim (tak berdosa) merupakan perilaku yang sangat jelas dari seseorang yang tidak beriman dan dianggap telah murtad.

 

Membunuh dan Syirik; Merupakan Dosa Besar

Ketika Ibnu Katsîr menafsirkan ayat,

ﮓﮔﮕ ﮖ

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja.”[6]

Ia menyebut pembunuhan sengaja sebagai dosa besar yang sangat parah hukumannya, yang dikelompokkan oleh Allâh SWT ke dalam rangkaian dosa-dosa besar yang harus dihindari -bahkan setelah dosa syirik atau politeisme-. Ibnu Katsîr menulis,

هَذَا تَهْدِيْدٌ شَدِيْدٌ وَ وَعِيْدٌ أَكِيْدٌ لِمَنْ تَعَاطَى هَذَا الذَّنْبَ الْعَظِيْمَ، الَّذِيْ هُوَ مَقْرُوْنٌ بِالشِّرْكِ بِاللهِ فِيْ غَيْرِ مَا آيَةٍ فِيْ كِتَابِ اللهِ، حَيْثُ يَقُوْلُ سُبْحَانَهُ فِيْ سُوْرَةِ الْفُرْقَانِ: [وَالَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُوْنَ] وَقَالَ تَعَالَى:[ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا]، إِلَى أَنْ قَالَ: وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ.

“Ini adalah peringatan yang sangat keras dan ancaman yang sangat berat bagi orang yang melakukan dosa besar ini yang disandingkan dengan dosa syirik kepada Allâh SWT dalam sejumlah ayat di dalam Kitabullah, di mana Allâh SWT berfirman, ”Dan orang-orang yang tidak menyeru tuhan lain bersama Allâh SWT dan yang tidak membunuh jiwa yang telah Allâh SWT haramkan kecuali dengan benar dan mereka tidak berzina,” dan Allâh SWT juga berfirman, ”Katakanlah, marilah aku bacakan apa yang Tuhan kalian haramkan atas kalian agar kalian tidak menyekutukan Allâh SWT dengan sesuatu pun…sampai firman-Nya,”Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang telah Allâh SWT haramkan kecuali dengan benar. Demikian Allâh SWT wasiatkan dengannya agar kalian berfikir.”[7]

Ketika Rasûlullâh SAW berkhutbah dalam peristiwa Haji Wada’, beliau SAW memberikan penegasan yang sangat jelas tentang membunuh tanpa landasan hukum yang jelas (haq) serta kejahatan yang terkandung di dalamnya. Rasûlullâh SAW bersabda,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوْا نَعَمْ، قَالَ: اَللَّهُمَّ اشْهَدْ، فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلاَ تَرْجِعُوا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti terhormatnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini sampai kalian berjumpa dengan Tuhan kalian. Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan?” (Mereka) para sahabat menjawab,”Ya” Nabi SAW bersabda, ”Wahai Allâh SWT, saksikanlah. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Sering kali orang yang menerima penyampaian lebih faham daripada orang yang mendengar (langsung). Maka janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku dengan saling memenggal leher sesama kalian (saling berbunuh-bunuhan).”[8]

Rasûlullâh SAW telah menyatakan dalam hadits berderajat muttafaq ‘alaihi ini bahwa siapa saja yang telah mengucurkan darah, menyebar kekacauan dan melakukan aktivitas-aktivitas terorisme, mengangkat senjata untuk membunuh orang-orang muslim, maka dia dicap bukan lagi sebagai seorang muslim dan mereka dianggap tidak beriman. Rasûlullâh SAW telah menghilangkan keragu-raguan tentang hal ini dengan menggunakan lafadz, “Janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku dengan saling memenggal leher sesama kalian (saling berbunuh-bunuhan).” Hadits ini merupakan pernyataan yang sangat jelas bahwa mereka yang melakukan aksi terorisme dan pembantaian besar-besaran itu telah dianggap kafir.

Abû Sa’îd Al-Khudriy RA dan Abû Hurairah RA berkata bahwa Rasûlullâh SAW bersabda tentang pembunuhan terhadap seorang mu`min,

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَ أَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوْا فِيْ دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِيْ النَّارِ.

“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol di dalam menumpahkan darah (membunuh) seorang mu`min, maka pastilah Allâh SWT akan mencampakkan mereka semuanya ke dalam neraka.”[9]

 

Mengucurkan Darah Manusia itu Kejahatan Besar

Pembantaian masif, mengucurkan darah, dan pembunuhan tanpa hukum adalah dosa besar yang akan pertama kali dimintai pertanggungjawabannya oleh Allâh SWT. ‘Abdu Allâh bin Mas’ûd RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW telah bersabda tentang besarnya dosa perbuatan mengucurkan darah (membunuh),

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ الدِّمَاءِ.

“Sesungguhnya perkara yang pertama kali diputuskan di antara ummat manusia pada hari Kiamat adalah pada kasus darah (pembunuhan).”[10]

‘Abdu Allâh bin ‘Umar RA berkata bahwa Rasûlullâh SAW telah memperingatkan konsekwensi buruk dari perkelahian yang mengucurkan darah,

إِنَّ مِنْ وَرَطَاتِ الأُمُوْرِ الَّتِيْ لاَ مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ فِيْهَا سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ.

“Sesungguhnya di antara perkara yang sangat serius dan tidak memiliki jalan keluar yaitu bagi orang yang menjerumuskan dirinya pada pembunuhan dengan tidak benar.”[11]

Abû Hurairah RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,

يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ وَيَنْقُصُ الْعِلْمُ، وَيُلْقَى الشُّحُّ، وَ تَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَ يَكْثُرُ الْهَرْجُ، قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: الْقَتْلُ الْقَتْلُ.

“Waktu terasa singkat, ilmu berkurang, kekikiran mewabah, huru-hara bermunculan, dan al-harju merebak. Para sahabat bertanya, ”Apakah al-harju itu wahai Rasûlullâh SAW?” Rasûlullâh SAW menjawab, ”Pembunuhan, pembunuhan.”[12]

Ketika warga sipil tak berdosa menjadi target terorisme, tirani, dan barbarianisme, serta menjadi korban karena berbeda keyakinan dan ideologi dalam personalitas politik dan keagamaan, konsekwensi logisnya akan terjadi yang disebut anarki, kekacauan, hukum rimba, dan kerusakan. ‘Abdu Allâh bin ‘Umar RA berkata,

كُنَّا قُعُوْدًا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ فَذَكَرَ الْفِتَنَ فَأَكْثَرَ فِيْ ذِكْرِهَا، حَتَّى ذَكَرَ فِتْنَةَ الأَحْلاَسِ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا فِتْنَةُ الأَحْلاَسِ؟ قَالَ هِيَ هَرَبٌ وَحَرْبٌ.

“Kami sedang duduk bersama Rasûlullâh SAW, kemudian beliau menyebut fitnah. Beliau terus-menerus menyebutkannya sehingga beliau menyebutkan fitnah al-ahlas. Seseorang bertanya, “Wahai Rasûlullâh SAW, apakah fitnah al-ahlas itu?” Beliau SAW menjawab,”Kekacauan dan peperangan.”[13]

Neraka Adalah Hukuman Bagi Orang yang Menyiksa Muslim dengan Cara Membakar Melalui Ledakan Bom atau Cara Lainnya

Menurut Al-Qur`ân, teroris yang membom khalayak ramai, melakukan bom bunuh diri atau membantai warga tak berdosa adalah pelaku kriminal yang akan berujung nista dalam siksa neraka. Salah satu surat dalam Al-Qur`ân, Al-Burûj, melarang keras pembakaran manusia,

ﮅﮆﮇﮈﮉﮊﮋﮌﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ

“Sungguh, orang-orang yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang mu`min laki-laki dan perempuan, lalu mereka tidak bertaubat, maka mereka akan mendapat adzab Jahannam dan mereka akan mendapat adzab (neraka) yang membakar.”[14]

Beberapa mufassir menafsirkan kata fatan dengan membakar dalam api. Ayat ini berimplikasi bahwa mereka yang meledakkan manusia dengan bom adalah penghuni neraka. Ibnu ‘Abbâs RA dan Muqâthil RA berkata, “Lafadzh fatanul mu`minîn berarti mereka telah membakar orang mu`min dengan api.”[15] ‘Abdu Allâh bin Humaid RA dan Ibnu Al-Mundhir RA meriwayatkan bahwa Qatâdah RA berkata mengenai ayat ini, sesungguhnya “Mereka yang melemparkan orang-orang beriman kepada kesengsaraan,” berarti mereka yang membakar orang-orang mu`min dengan api.[16] Begitu pula Imâm Al-Qurthubî dan Abû Hafsah Al-Hanbali menafsirkan ayat ini dengan makna yang sama.[17]

Mereka yang menganggap sah membunuh muslim telah keluar dari lingkaran Islâm, dan layak untuk mendapat siksa dari api neraka. ‘Abdu Allâh bin Busr RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,

لَيْسَ مِنِّيْ ذُوْ حَسَدٍ وَلاَ نَمِيْمَةٍ وَ لاَ كَهَانَةٍ وَ لاَ أَنَا مِنْهُ، ثُمَّ تَلاَ رَسُوْلُ اللهِ r [وَ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَ إِثْمًا مُبِيْنًا].

“Bukan termasuk ummatku; orang yang suka hasud, suka mengadu domba, dan melakukan perdukunan dan aku juga bukan dari kalangan mereka. Kemudian Rasûlullâh SAW membacakan ayat, ”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”[18]

Mufassir Al-Qur`ân, Al-Imâm Fakhr Al-Dîn Al-Râzi menulis,

إِنَّ كِلاَ الْعَذَابَيْنِ يَحْصُلاَنِ فِيْ الآخِرَةِ، إِلاَّ أَنَّ عَذَابَ جَهَنَّمَ وَ هُوَ الْعَذَابُ الْحَاصِلُ بِسَبَبِ كُفْرِهِمْ، وَ عَذَابُ الْحَرِيْقِ هُوَ الْعَذَابُ الزَّائِدُ عَلَى عَذَابِ الْكُفْرِ بِسَبَبِ أَنَّهُمْ أَحْرَقُوْا الْمُؤْمِنِيْنَ.

“Sesungguhnya kedua adzab itu akan menimpa pada hari Kiamat. Adzab Jahannam itu terjadi akibat dari kekufuran mereka, sedangkan adzab yang membakar adalah adzab tambahan atas adzab kekufuran mereka akibat mereka membakar orang-orang yang beriman.”[19]

Penulis Tafsir Al-Jalâlain juga berpandangan sama mengenai hal ini,

[إِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوْا الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ] بِالإِحْرَاقِ [ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ]  بِكُفْرِهِمْ [وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِ] أَيْ عَذَابَ إِحْرَاقِهِمُ الْمُؤْمِنْيْنَ فِيْ الآخِرَةِ.

“Sungguh, orang-orang yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) dengan cara membakar (lalu mereka tidak bertaubat, maka mereka akan mendapat adzab Jahannam) akibat kekufuran mereka (dan mereka akan mendapat adzab  (neraka) yang membakar) yaitu adzab di akhirat atas perbuatan mereka membakar orang-orang yang beriman.”[20]

 

Ibadah Para Pembunuh Muslim Tidak Akan Diterima

Tidak ada satu ibadah pun, baik yang wajib ataupun yang sunnah yang dilakukan oleh seorang pembunuh seorang muslim yang akan diterima. ‘Abdu Allâh bin Al-Shâmit RA berkata bahwasanya Rasûlullâh SAW bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.

“Barangsiapa yang membunuh seorang mu`min dengan sadis, maka Allâh SWT tidak akan menerima pembayaran denda dan tebusannya.”[21]

Mereka yang melakukan ibadah dan semangat dalam perilaku ibadahnya, tapi juga menganggap sah pembunuhan dan kekerasan adalah makhluk malang yang ibadahnya akan ditolak. Menciptakan penghinaan terhadap manusia sambil mengharap pembebasan melalui ibadah hanya akan membawa mereka kepada siksa neraka,

ﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ

“Maka mereka akan mendapat adzab Jahannam dan mereka akan mendapat adzab (neraka) yang membakar.”[22]

 

Mereka yang Menyiksa Muslim Akan Masuk Neraka

Menuntut balas terhadap orang muslim dengan cara menyiksa mereka secara sadis dan main hakim sendiri sangatlah terlarang. Allâh SWT akan menyiksa para pelaku kejahatan ini dengan siksa neraka,

ﮅﮆﮇﮈﮉﮊﮋﮌﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓ

“Sungguh, orang-orang yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang mu`min laki-laki dan perempuan lalu mereka tidak bertaubat, maka mereka akan mendapat adzab  Jahannam dan mereka akan mendapat adzab  (neraka) yang membakar.”[23]

Mereka yang menyiksa sesama manusia akan menghadapi konsekwensi berat akibat kejahatan mereka. Hisyâm bin Al-Hâkim RA mengatakan bahwa Rasûlullâh SAW bersabda,

إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِيْنَ يُعَذِّبُوْنَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا.

“Sesungguhnya Allâh SAW akan mengadzab orang-orang yang (pernah) menyiksa manusia (ketika) di  dunia.”[24]

Para mufassir sepakat bahwa neraka adalah tempat tinggal mereka yang membunuh dan menyiksa seorang muslim. Al-Râzî ketika menafsirkan ayat ini mengemukakan bahwa ayat ini berlaku untuk siapa saja -dan ini yang lebih tepat- sebab kedua kata dan aturan itu digunakan secara umum, dan oleh sebab itu pengkhususan akan memerlukan dalil lain untuk membuktikannya.[25] Oleh karena itu, tepat jika menggunakan keputusan ayat ini untuk menghukumi teroris berkedok agama Islâm hari ini.[26]           

 



[1] HR. Al-Tirmidzi di dalam Kitab Al-Diyât, Bab: Hadits  Menghilangkan Nyawa Seseorang adalah Dosa Besar, 4:16, hadits ke 1395; Al-Nasâi dalam Al-Sunan: Kitab Tahrîm Al-Dam, Bab: Kesucian Darah, 7:82 hadits ke 3987; Ibnu Mâjah dalam Al-Sunan: Kitâb Al-Diyât, Bab: Membunuh Muslim tanpa Hak adalah Dosa Besar, 2:874 hadits ke 2619.

[2] HR. Al-Nasâi dalam Al-Sunan: Kitab Tahrîm Al-Dam, Bab: Kesucian Darah 7:82-83 hadits ke 3988; Al-Thabrani dalam Al-Mujam Al-Shagîr, 1:355 hadits 594; Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubrâ, 8:22 hadits ke 15647; Al-Thabrani berkata, “Hadits ini berderajat shahih.”

[3] HR. Ibnu Abi Al-Dunyâ dalam Al-Ahwâl, hal. 190, hadits ke 183; Ibnu Abî Al-‘Âshim dalam Al-Diyât, hal.2 hadits ke 2; dan Al-Baihaqî dalam Syuab Al-Îmân, 4:345 hadits ke 5344.

[4] QS. Al-Nisâ [04]: 93.

[5][5] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Fitan, Bab: Hadits  Rasûlullâh SAW, “Jangan Murtad Sepeninggalku dan Saling Membunuh di Antara Sesama Kalian,” 6:2594, hadits ke 6668; begitu juga Al-Thabrani meriwayatkannya dalam Al-Mujam Al-Ausâth, 4:269 hadits ke 4166.

[6] QS. Al-Nisâ [04]: 93.

[7] Ibnu Katsîr dalam Tafsîr Al-Qur`ân  Al-‘Azhîm, 1:435.

[8] HR. Al-Bukhârî  dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Hajj, 2:260, hadits ke 1654; dalam Kitab Al-‘Ilmu, Bab: Hadits Rasûlullâh r, “Banyak Orang yang Mendengar Lebih Faham daripada Orang yang Menerima Langsung,” 1:37 hadits ke 67; begitu juga Muslim meriwayatkannya dalam Al-Shâhîh, 3:1305-1306 hadits ke 1679.

[9] HR. Al-Tirmidzi dalam Al-Sunan: Kitab Al-Diyât, Bab: Peraturan Tentang Darah Manusia, 4:17 hadits ke 1398; Al-Rabî dalam Al-Musnad, 1:292 hadits ke 757; Al-Dailamî dalam Musnad Al-Firdaus, 3:361 hadits ke 5089.

[10] HR. Al-Bukhârî dalam Al-Shâhîh: Kitab Al-Diyât, Bab: Orang yang Membunuh Muslim Secara Sengaja, 6:2517 hadits ke 6471; Muslim dalam Al-Shahîh, 3:1304 hadits ke 1678; Al-Nasâi dalam Al-Sunan, Kitab: Kesucian Darah Muslim, 7:83 hadits ke 3994; Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, 1:442.

[11] HR. Al-Bukhârî  dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Diyât, Bab: Orang yang Membunuh Muslim Secara Sengaja, 6:2517 hadits ke 6470; Al-Baihaqî dalam Al-Sunan Al-Kubrâ, 8:21 hadits ke 15637.

[12] HR. Al-Bukhârî  dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Fitan, Bab: Madarat Fitnah, 6:2590 hadits ke  6652; Muslim dalam Al-Shahîh: Kitab Al-Fitan wa Asyrâth Al-Sâah, Bab: Ketika Dua Muslim Bertikai dengan Senjata, 4:2215.

[13] HR. Abû Dâwûd dalam Al-Sunan: Kitab Al-Fitan wa Al-Malâhim, Bab: Hadits-hadits Tentang Fitnah, 4:94 hadits ke 4242.

[14] QS. Al-Burûj [85]: 10.

[15] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr Al-Kabîr, 13:111.

[16] Jalâl Al-Din Al-Suyûthî dalam Al-Durr Al-Manthûr, 86:466.

[17] Muhammad Al-Qurthubî dalam Al-Jâmi li Al-Ahkâm Al-Qur`ân, 19:295; Abû Hafshah Al-Hanbalî dalam Al-Lubâb fi ‘Ulûm Al-Kitâb, 20:253.

[18] HR. Al-Mundhirî dalam Al-Targhîb wa Al-Tarhîb, 3:324 hadits ke  4275; ‘Ibnu ‘Âsâkir dalam Târikh Dimasyq Al-Kabîr, 21:334.

[19] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr Al-Kabîr, 31:111.

[20] Jalâl Al-Dîn Al-Suyûthî dan Jalâl Al-Dîn Al-Mahallî dalam Tafsir Al-Jalâlain, 1:801.

[21] HR. Abû Dâwûd dalam Al-Sunan: Kitab Al-Fitan wa Al-Malâhîm, Bab: Membunuh Mu`min itu Dosa Besar, 4:103 hadits ke 4270; Al-Thabrânî dalam Musnad Al-Syâmiyyîn, 2:266 hadits ke 1311; Al-Mundhiri dalam Al-Targhîb wa Al-Tarhîb, 3:203 hadits ke 3691; hadits ini dikutip oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî dalam Al-Dirârah, 2:259; begitu pula oleh Al-Syaukânî dalam Nail Al-Authâr, 7:197.

[22] QS. Al-Burûj [85]: 10.

[23] QS. Al-Burûj [85]: 10.

[24] HR. Muslim dalam Al-Shahîh: Kitab Kebaikan, Silaturahim dan Tatakrama, Bab: Bentuk-bentuk Siksa untuk Orang yang Membunuh Orang Lain Tanpa Hak, 4:2018 hadits ke 2613.

[25] Al-Râzî dalam Al-Tafsîr Al-Kabîr, 13:111.

[26] QS. Al-Burûj [85]: 04-10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar