Rabu, 11 Februari 2015

Mau Tahu Perkembangan Ahmadiyah?

PERKEMBANGAN AHMADIYAH
DI INDONESIA (1925 - 2011)
Oleh M. Amin Djamaluddin



Ahmadiyyah yang dikenal juga dengan nama Qadiyaniyyah atau Mirzaiyyah adalah sebuah kelompok yang beranggapan bahwa ajarannya berdasar kepada ajaran Islam yang benar. Ajaran ini didirikan oleh seorang Qadiyan yang mengaku dirinya sebagai Nabi, bernama Mirza Gulam Ahmad, pada tanggal 23 Maret 1889 (Azar) di sebuah kota yang bernama Ludhiana di Punjab - India, Negeri ini oleh orang-orang Ahmadi disebut “Darul Bai’at”. Tujuan pertama Ahmadiyah adalah mengajak orang-orang Islam dan yang lainnya untuk membenarkan pengakuan Mirza Gulam Ahmad Al-Qadiyani sebagai Nabi. Tidak hanya itu, dia juga mengklaim sebagai al-Masih yang dijanjikan, dan Imam al-Mahdiy (yang ditunggu-tunggu). Ahmadiyah menganggap umat Islam yang tidak masuk ke dalam kelompoknya sebagai orang kafir. Ahmadiyah di negara asalnya, Pakistan, terpecah menjadi 5 (lima) kelompok besar. Namun, yang masuk ke Indonesia hanya 2 (dua) kelompok saja, yaitu Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore. Dari sejak kehadirannya di Indonesia, Ahmadiyah telah menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, karena ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam. Berikut ringkasan sejarah perjalanan Ahmadiyah di Indonesia:

Ahmadiyah Qadiyan masuk ke Indonesia dengan tokohnya H. Abu Bakar Ayub. Kemudian kelompok ini mendirikan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau
disingkat JAI.
Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia, tepatnya tanggal 28 September 1928. Kelompok ini mendirikan organisasi Gerakan Ahmadiyah Indonesia atau disingkat GAI. Setelah berhasil masuk ke Indonesia, ajaran Ahmadiyah mulai menyebar ke seluruh pelosok tanah air. Akan tetapi banyak mendapat penolakan dari umat Islam Indonesia. Salah satunya ditandai dengan adanya perdebatan terbuka antara tokoh Ahmadiyah saat itu, Abu Bakar Ayub dan Rahmat Ali, dengan Ulama Persatuan Islam (PERSIS), Ahmad Hassan. Peristiwa tersebut berlangsung di Gang Kenari, Jakarta Pusat pada September 1933, dan tercatat ada 2 (dua) kali perdebatan, khususnya membahas tentang Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir (Khatamun Nabiyyin). Untuk bisa hidup dan berkembang di Indonesia, Ahmadiyah mendaftarkan diri di Departemen Kehakiman RI pada tanggal 3 Maret 1953. Usaha itu mendapat hasil dengan disahkannya Ahmadiyah sebagai sebuah organisasi, yang
dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 26, tanggal 31 Maret 1953; Pada tanggal 27 Januari 1965, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno, mengeluarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Jauh setelah kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu setelah berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Juli 1975, polemik Ahmadiyah kembali menghangat. MUI sebagai wadah para Ulama, Zu’ama, dan Cendikiawan Muslim Indonesia pun melakukan penelitian terhadap ajaran yang disebarkan oleh Ahmadiyah.

Hasilnya, pada Musyawarah Nasional (MUNAS) II Tahun 1980, MUI mengeluarkan Fatwa dengan Nomor: 05/Kep./MUNAS II/MUI/1980 bahwa Ahmadiyah adalah Jama’ah di Luar Islam, Sesat dan Menyesatkan. Dan meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melarangnya. Bahkan, sewaktu Ketua Umum MUI Pusat dijabat oleh (alm.) KH. Hasan Basri dan beberapa pengurus MUI lainnya pernah bersama-sama ke Kejaksaan Agung meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melarang Ahmadiyah di seluruh Indonesia; Dan pada saat itu, Ahmadiyah baru memiliki 45 (empat puluh lima) cabang di seluruh Indonesia; Pada 21 November 1983, Kabupaten Lombok Barat telah lebih dulu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. Kep.11/IPK.32.2/L-2.III.3/11/83 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Pada tanggal 12 Pebruari 1984, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan No. KEP-07/0.2/Dsb.1/02/1984 tentang Larangan Kegiatan Ajaran Ahmadiyah Qadiyan di Sumatera Utara. Masih pada tahun yang sama, tepatnya tanggal 20 September 1984, Dirjen Bimas dan Urusan Haji DEPAG RI mengeluarkan Surat Edaran No. D/BA.01/309/9/84, yang isinya: ‘Perlu dijaga agar kegiatan jamaah Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Qadiyan) tidak menyebarkan fahamnya di luar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.’ Dan pada saat itu, cabang Ahmadiyah di seluruh Indonesia telah bertambah menjadi 75 (tujuh puluh lima) cabang;

Pada tahun 1989, cabang Ahmadiyah di seluruh Indonesia bertambah lagi menjadi 150 (seratus lima puluh) cabang. (Laporan Tahunan Ahmadiyah Tahun 1988-1989);

Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), sebagai lembaga yang khusus menangani aliran-aliran sesat di Indonesia, sejak 1988 terus berjuang untuk membubarkan Ahmadiyah di Indonesia. Pada Juni 1994, LPPI melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 035/LPPI/6/1994 tertanggal 10 Juni 1994, yang Memohon Pelarangan Ahmadiyah Secara Nasional.

Departemen Agama RI melalui Pusat Pengembangan Kehidupan Beragama Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama RI di Jakarta pada tahun 1995 memberikan usulan sesuai dengan masukan dari MUI Pusat, Organisasi Islam Tingkat Pusat / Nasional dan Tingkat Daerah, agar Jaksa Agung RI melarang ajaran dan kegiatan Ahmadiyah secara Nasional di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia;

1999, Ahmadiyah semakin melebarkan sayapnya dengan memiliki 228 (dua ratus dua puluh delapan) cabang di seluruh Indonesia. (Laporan Tahunan Ahmadiyah Tahun 1998-1999); Departemen Per tahanan dan Keamanan RI telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui pidato Mayor Jenderal TNI Ir. Soetomo, SA selaku Staf Ahli MENHAN RI Bidang Ideologi dan Agama, dalam kapasitasnya mewakili Menteri Pertahanan RI dalam Simposium Sehari pada tanggal 12 Februari 2000 di Tangerang. Pidato tersebut menitikberatkan pada: “Kewaspadaan Umat Islam terhadap Aliran yang Merusak Aqidah Tauhid seperti Ahmadiyah, Syi’ah, Ingkarussunnah, Isa Bugis, dan lain-lainnya sebagai Aliran Sesat dan Menyesatkan;

20 Juni 2000, Hazrat Mirza Thahir Ahmad (Khalifatul Masih ke-4) berkunjung ke Indonesia. Kedatangannya di Indonesia disambut oleh Dawam Rahardjo dan seluruh pimpinan jemaat Ahmadiyah Indonesia. Hazrat Mirza Thahir Ahmad melakukan kunjungan di Indonesia selama 22 hari dengan agenda yang cukup padat. Misalnya mengunjungi cabang-cabang Ahmadiyah di daerah-daerah, melakukan Jalsah Salanah dan shalat Jumat, juga melakukan kunjungan kepada pejabat tinggi dan pejabat tertinggi di Indonesia, seminar internasional dan dialog dengan tokoh intelektual muslim di Indonesia.
Kunjungan Hazrat dimulai dengan mengunjungi ketua MPR RI, Bapak Prof. DR. Amin Rais pada 21 Juni 2000.

22 Juni 2000, Hazrat berkunjung ke Yogyakarta untuk mengadakan Seminar Internasional di Univ Gajah Mada. Selain itu, tak lupa Hazrat juga berkunjung ke Istana Presiden RI dan disambut hangat oleh presiden Abdurrahman Wahid. Pada 28 Juni 2000.

Setelah Hazrat berkunjung ke Indonesia ini, dia menyatakan bahwa dia ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat Ahmadiyah internasional di masa yang akan datang.

3 November 2002, MUSPIDA, Pimpinan DPRD, MUI, dan Pimpinan Pondok Pesantren dan Ormas Islam Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelarangan aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Kuningan. Pada tanggal 23 Januari 2003, LPPI kembali berupaya membubarkan Ahmadiyah dengan mengirim surat resmi kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI, agar mencabut surat pendaftaran Ahmadiyah Indonesia tahun 1953, yang selalu dijadikan dasar hukum pihak Ahmadiyah untuk bisa hidup dan berkembang di Indonesia; 14 Maret 2003, Departemen Kehakiman dan HAM RI merespon Surat tersebut dengan adanya surat jawaban perihal: MEMORANDUM untuk Menteri Kehakiman dan HAM RI dari Direktorat Administrasi dan Hukum Umum. Pada 18 Januari dan 12 Mei 2005, Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI, dan terdiri dari berbagai unsur yaitu Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI, Mabes POLRI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Agama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI); mengadakan Rapat Koordinasi yang menghasilkan Rekomendasi Pelarangan dan Pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) di Seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Juni 2005, Ahmadiyah mengadakan acara Jalsah Salanah, yaitu Pertemuan Tahunan yang dihadiri oleh undangan dari perwakilan Ahmadiyah di seluruh dunia serta para Duta Besar negara barat di Jakarta. Yang sangat disayangkan adalah tidak adanya reaksi apapun dari Departemen Agama saat itu, padahal sudah ada tembusan surat No. 1 kepada Dirjen Bimas Islam Depag RI, dari Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), yang mengeluarkan Surat Izin dengan Nopol: S1/YANMIN/453/VI/2005/BAINTELKAM tertanggal 6 Juni 2005, perihal izin penyelenggaraan acara Jalsah Salanah Ahmadiyah Indonesia yang mendunia tersebut.

Ket. Acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ini adalah Jalsah Salanah yang ke-46 yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 Juli 2005 yang bertempat di Kampus Mubarak Jl. Raya Parung Bogor No. 27 Kemang Bogor 16330 Telp (0251) 674524, 618025 dan Faz. (0251) 617961 yang dipimpin oleh Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yaitu H. Abdul Basith.

Acara Jalsah Salanah ini ditentang dan ditolak oleh kaum muslimin dengan melakukan demo besar-besaran di sekitar Kampus Mubarak Bogor sehingga menimbulkan ketegangan dan terjadi aksi saling lempar antara warga sekitar dengan jemaat Ahmadiyah di komplek Kampus Mubarak.

Setelah terjadi pengepungan oleh umat Islam terhadap Pusat Ahmadiyah di Kampus Mubarok di Parung Bogor Jawa Barat ba’da Jum’at 15 Juli 2005 M/8 Jumadil Akhir 1426 H sehingga menimbulkan ketegangan, akhirnya Pemda Bogor mengeluarkan perintah untuk menutup pusat aliran sesat Ahmadiyah tersebut. Maka orang-orang Ahmadiyah di dalamnya dievakuasi dengan 4 bus dan 4 truk polisi.

20 Juli 2005, Bupati Bogor, Ketua DPRD Bogor, Dandim 0621, Kepala Kejaksaaan Negeri Cibinong, Kapolres Bogor, Ketua PN Bogor, DANLANUD ARS, Departemen Agama dan MUI Bogor mengeluarkan Surat Pernyataan Bersama tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor.

28 Juli 2005, dalam MUNAS VII, MUI menegaskan kembali Fatwanya tentang Ahmadiyah. Yaitu menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

6 Agustus 2005, setelah melakukan Rapat Koordinasi tingkat Menteri bersama Menko Kesra, Menteri Agama, Kapolri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Polkam, PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, Dewan Dakwah Islamiyah, Yayasan Lentera Hati, Pusat Studi Al-Qur’an, dan Sekretariat Wakil Presiden; Pemerintah mengambil sikap dengan menghasilkan kesimpulan bahwa penyelesaian kasus Ahmadiyah yang dinilai menodai ajaran Islam sehingga meresahkan umat Islam diharapkan dapat diproses dan diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.

9 Agustus 2005, Bupati Garut, H. Agus Supriadi, bersama instansi terkait dan elemen masyarakat, mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 450/Kep. 225 – PEM/2005
tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

17 Oktober 2005, Bupati Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.
21 Tahun 2005 tentang larangan melakukan aktivitas penyebaran ajaran/faham Ahmadiyah di Kabupaten Cianjur. Pada tahun 2005, Ahmadiyah justru semakin berkembang
di seluruh Indonesia, dengan memiliki 305 (tiga ratus lima) cabang;

20 Maret 2006, Bupati Sukabumi, Kajari Cibadak, Kapolres Sukabumi, Departemen Agama Sukabumi, dan Ketua MUI Sukabumi mengeliarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 143 tahun 2006 tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Tahun 2008, polemik Ahmadiyah mencuat lagi ke permukaan, sehingga desakan umat Islam kepada pemerintah untuk membuberkan Ahmadiyah semakin kuat.

18 Pebruari 2008, LPPI melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI yang menghasilkan catatan bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, sehingga perlu segera dibubarkan. Alasan untuk pembubaran sudah cukup lengkap. Untuk itu, perlu segera dikeluarkan Peraturan Presiden untuk pembubaran organisasi Ahmadiyah dan dinyatakan dilarang selama-lamanya. Untuk kemudian, dilakukan pembinaan bagi eks penganut Ahmadiyah oleh Majelis Ulama Indonesia beserta Organisasi Kemasyarakatan Islam lainnya. Kemudian, persoalan Ahmadiyah harus segera diselesaikan dengan Menteri Agama RI untuk dicarikan payung hukum yang tegas dan mengikat seluruh pihak. Untuk itu, Komisi VIII DPR-RI perlu segera melakukan langkah-langkah yang tepat dan akurat untuk pengambilan keputusan tentang Ahmadiyah di Indonesia dengan mengedepankan kepentingan Islam secara keseluruhan.

9 Juni 2008, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor: 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/ atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

1 September 2008, Gubernur Mahyudin N.S. mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No.563/KPT/ BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008 tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam Wilayah Sumatera Selatan yang Mengatasnamakan Islam dan Bertentangan dengan Ajaran Agama Islam.

16 November 2010, Walikota Pekanbaru, H. Herman Abdullah mengeluarkan Surat Keputusan No. 450/BKBPPM/749 tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pada tahun 2011 ini, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengeluarkan Keputusan dan Peraturan tentang keberadaan Jemaat Ahmadiyah di wilayahnya masingmasing.

10 Februari 2011, Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No.223.2/803/KESBANG tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

16 Februari 2011, Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, mengeluarkan Peraturan No. 450/PUM/2011/68 tentang Menghentikan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah.

21 Februari 2011, Bupati Pandeglang, Asmudji HW, Pj. mengeluarkan Peraturan No. 5 Tahun 2011 tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

25 Februari 2011, Walikota, H. Syahrie Ja’ang, mengeluarkan Surat Keputusan No. 200/160/BKPPM.I/II/ 2011 tentang Pelarangan Penyebaran aliran/ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

28 Februari 2011, Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, mengeluarkan Surat Keputusan No. 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur.

1 Maret 2011, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengeluarkan Peraturan No. 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten.

3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengeluarkan Peraturan No. 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

3 Maret 2011, Walikota Bogor, Drs. H. Diani Budiarto, mengeluarkan Surat Keputusan No. 300.45-122/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor.

7 Maret 2011, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ahli/Pakar tentang Ahmadiyah, yaitu: Prof. Dr. HM. Atho Mudzhar (Kementerian Agama RI); dan M. Amin Jamaluddin (Direktur LPPI), dengan Agenda Rapat: “MENDALAMI TENTANG KEBERADAAN AHMADIYAH DI INDONESIA.”

8 Maret 2011, Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya, mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Lebak.

24 Maret 2011, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengeluarkan Peraturan No. 17 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Sumatera Barat.

2011, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengeluarkan Peraturan No. 09 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok.

23-25 Maret 2012, Jalsah Salanah Ahmadiyah dilangsungkan di D.I. Yogyakarta, pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2012 yang diselenggarakan di sebuah area Wisata Hutan Pendidikan Wanagama milik Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul. Acara Jalsah Salanah Wilayah DI Yogyakarta di buka pada hari Jum'at, ba'da shalat Jum'at oleh Muballigh Wilayah DI Yogyakarta, Mln. Nanang Sanusi, selaku yang mewakili kehadiran Bpk. Amir Nasional.                                                                                                                                               Jalsah Salanah ini diisi dengan ceramah-ceramah yang merupakan acara inti. Sebanyak 7 penceramah telah menyampaikan ceramahnya dengan baik dan menarik. Para narasumber merupakan para Muballigh dan tokoh-tokoh Jema'at yang ada di lingkungan D.I. Yogyakarta, juga didukung oleh para muballighin dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Jalsah Salanah 2012 D.I. Yogyakarta ini ditutup pada Ahad pagi, 25 Maret 2012, oleh Muballigh Wilayah D.I. Yogyakarta Mln.Nanang Sanusi, yang ditunjuk selaku wakil Pusat dan berakhir tepat pada pukul 10.00 pagi.


ELEMEN-ELEMEN YANG MENDUKUNG
PEMBUBARAN AHMADIYAH DI INDONESIA
           
Alhamdulillah, kalau kita melihat dari jumlah orang-orang yang hadir pada saat terjadi demontrasi menolak Ahmadiyah di Indonesia, maka setiap orang akan tahu jika jumlah warga negara Indonesia yang menolak dan ingin membubarkan Ahmadiyah adalah sangat banyak. Artinya, seluruh elemen dan komponen bangsa telah bersepakat dan bersuara bulat bahwa Ahmadiyah harus dibubarkan dan dilarang di Indonesia. Sebagian besar ormas Islam dan instansi pemerintah adalah mendukung pembubaran Ahmadiyah. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah keputusan pembubaran Ahmadiyah berada di tangan presiden RI yang sekarang dijabat oleh Soesiloe Bambang Yoedoyono.
            Akan tetapi, untuk lebih jelasnya saya lampirkan beberapa elemen masyarakat dan pemerintah yang mendukung pembubaran Ahmadiyah. Di antaranya :

NO.
NAMA ORMAS/LEMBAGA
KETERANGAN
1.
MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA)
Pemerintah
2.
FPI (FRONT PEMBELA ISLAM)
Non Pemerintah
3.
LPPI (LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN ISLAM)
Non Pemerintah
4.
PERSIS (PERSATUAN ISLAM)
Non Pemerintah
5.
MUHAMMADIYAH
Non Pemerintah
6.
NAHDHATUL ULAMA
Non Pemerintah
7.
AL-IRSYAD AL-ISLAMIYAH
Non Pemerintah
8.
GARIS (GERAKAN REFORMIS ISLAM)
Non Pemerintah
9.
YPI ASY-SYAFI’IYYAH
Non Pemerintah
10.
PERTI (PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH)
Non Pemerintah
11.
WAHDAH ISLAMIYAH
Non Pemerintah
12.
DDII (DEWAN DAKWAH ISLAMIYAH INDONESIA)
Non Pemerintah
13.
FUI (FORUM UMAT ISLAM)
Non Pemerintah
14.
MAJELIS AZ-ZIKRA
Non Pemerintah
15.
AL-ITTIHADIYYAH
Non Pemerintah
16.
BIN (BADAN INTELIJEN NEGARA)
Pemerintah
17.
POLRI (KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA)
Pemerintah
18.
TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA)
Pemerintah
19.
FUUI (FORUM ULAMA UMMAT INDONESIA)
Non Pemerintah
20.
KEMENAG (KEMENTERIAN AGAMA)
Pemerintah
21.
MMI (MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA)
Non Pemerintah
22.
PBB (PARTAI BULAN BINTANG)
Non Pemerintah
23.
Dan ormas-ormas Islam lainnya








2 komentar:

  1. Harus diteliti hadist Rasulullah s.a.w.:ummatku akan pecah menjadi 73 partai,kesemuanya masuk,neraka kecuali satu :dan ayat Qur'an :KAM FIATIN QALILATIN GHALABAT FIATAN KASTIRATAN BIIDZNILLAH.

    BalasHapus