Senin, 04 Mei 2015

FPI: Era Jokowi, situs Islam diblokir, situs maksiat dibiarkan


Merdeka.com - Front Pembela Islam ( FPI) menentang langkah pemerintah untuk menutup situs media Islam yang disebut menyebarkan paham radikalisme di Indonesia. FPI menyebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberangus kebebasan pers.

"Kemkominfo dan BNPT dengan terang-terangan melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM dengan melakukan pemblokiran media Islam. #KembalikanMediaIslam," tulis FPI lewat akun Twitter-nya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (31/3).

FPI juga membandingkan era pemerintahan Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono. FPI menyebut, di bawah pemerintahan Jokowi, situs porno dibiarkan berkembang.

"Era SBY, Kemkominfo blokir situs judi dan porno. Era JKW, Kemkominfo blokir situs Islam dan membiarkan situs maksiat. #KembalikanMediaIslam," tegas FPI.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Senin (30/3) merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia.

Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Semua situs menyebarkan paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme. Berikut 22 situs tersebut:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com

Eh sekarang, situs FPI yang diblokir...Tapi Pemerintah sudah membuka kembali situs FPI (http://wwwfpi.or.id/) pada hari Selasa, 5 Mei 2015...Alhamdulillah....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar