Selasa, 25 Agustus 2015

Tangkap Ahok!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Audit dari BPK akan dijadikan landasan bagi KPK untuk melakukan pendalaman terkait dugaan terjadinya korupsi.
"KPK sudah minta kepada BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara, kami masih menunggu BPK," kata Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Indriyanto mengatakan, saat ini baru ada laporan audit dari BPK. Laporan itu, menurut dia, berbeda dengan audit investigasi. Audit investigasi bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke KPK. Laporan ini terkait adanya dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras," kata Amir di gedung KPK beberapa waktu lalu.
Amir meminta lembaga antikorupsi mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok dan jajaran direksi Sumber Waras. KPK, kata dia, harus menindaklanjuti hasil audit BPK yang menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI ini.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan dalam pembelian tanah ini. Di antaranya, kata dia, adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup antara Ahok dan direksi RS Sumber Waras.
Amir menambahkan, hal tersebut juga bertentangan dengan UU tentang Pertanahan. "Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya yang memakan waktu tiga bulan, tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," ujar dia.
Sebelumnya, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu dinilai merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp 191 miliar.
Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. BPK pun sempat mengindikasikan adannya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.
Editor: Wira
Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar