Rabu, 22 April 2015

PERNYATAAN SIKAP MUI JAWA TIMUR ATAS KASUS TAJUL MULUK

MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI JAWA TIMUR
GERAKAN UMMAT ISLAM BERSATU (GUIB) PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 Surabaya 60285 Telp. (031) 5926018 Fax. (031) 5926019
e-mail: guibjatim@gmail.com



PERNYATAAN SIKAP

Bismillahirrahmanirrahim
Menyikapi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Tajul Muluk atau Ali Murtadha yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dan memperhatikan berbagai pendapat di masyarakat serta pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut, maka Gerakan Ummat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim), sebuah lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam di Jawa Timur mengadakan pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut di atas.
            Untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945, dibutuhkan iklim yang kondusif. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemerintah dan instansi terkait agar tegas dan bijak dalam rangka menyelesaikan akar persoalan yang menjadi pemicu konflik horisontal tersebut, dalam hal ini kami sampaikan beberapa hal sebagai pertimbangan :
1.     Ajaran yang disebarkan oleh saudara Tajul Muluk dan semacamnya yang identik dengan kelompok yang ditengarai Syi’ah harus dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Karena ajaran tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Gubernur Jawa Timur agar melakukan langkah-langkah strategis dan produktif untuk melakukan pelarangan dalam rangka melindungi warga masyarakat dari konflik berkepanjangan yang diakibatkan oleh ajaran tersebut.
2.     Pemerintah harap menindak tegas terhadap pihak-pihak tertentu yang melakukan persekongkolan jahat guna memancing emosi ummat Islam dengan melakukan pelecehan terhadap agama Islam yang cinta damai ini, sehingga terjadi konflik horizontal di masyarakat untuk kemudian melakukan kriminalisasi terhadap warga masyarakat yang tersulut emosinya dengan tuduhan melanggar hak asasi manusia.
3.     Mendesak kepada pemerintah dan instansi terkait agar melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelaku penodaan dan penistaan agama ini dengan baik dan benar, menjunjung tinggi keadilan serta memegang teguh prinsip kesamaan derajat di hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4.     Pemerintah harap bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi faktor penyebab yang menjadi penyulut terjadinya konflik adalah merupakan provokator yang melakukan teror dan kekerasan mental. Oleh karena itu harus ditangani secara konprehensif dan ditetapkan sebagai provokator.
5.     Untuk menjaga dan mengamankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kami meminta kepada Pemerintah agar meningkatkan kapasitas dan kualitas serta memelihara dengan baik eksistensi Sunni di Indonesia, menghindari masuknya faham-faham yang menyebabkan munculnya friksi di masyarakat.
6.     Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agara tetap tenang dan tidak terprovokasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya untuk memanfaatkan momentum ini dalam rangka untuk merusak atmosfir kehidupan yang kondusif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
7.     Pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama Organisasi Massa Islam (ORMAS ISLAM) du Jawa Timur di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari :
1.       Nahdhatul Ulama (NU) Jawa Timur;
2.       Muhammadiyah Jawa Timur;
3.       Hidayatullah Jawa Timur;
4.       Perhimpunan Al-Irsyad Jawa Timur;
5.       Dewan Dakwah Islamiyah Jawa Timur;
6.       Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur;
7.       Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur;
8.       Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur;
9.       Persatuan Islam (PERSIS) Jawa Timur;
10.    Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Jawa Timur;
11.    Katan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur;
12.    Al-Bayyinat Jawa Timur;
13.    Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur;
14.    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur;
15.    Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Timur;
16.    Forum Ummat Islam (FUI) Jawa Timur;
17.    Fatayat Nahdhatul Ulama Jawa Timur;
18.    Muslimat Nahdhatul Ulama Jawa Timur;
19.    Nasiatul Aisyiyah Jawa Timur;
20.    PW Aisyiyah Jawa Timur;
21.    Muslimah Hidayatullah Jawa Timur;
22.    Syabab Hodayatullah Jawa Timur;
23.    Ikatan Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur;
24.    Keluarga Alumni Masjid Kampus Indonesia (KAMPUSINA) Jawa Timur;
25.    Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia Jawa Timur;
26.    FPIS Jawa Timur;
27.    Persyarikatan Dakwah Al-Haromain Jawa Timur;
28.    Al-Hawariyun Jawa Timur;
29.    Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Jawa Timur;
30.    Forum Madura Bersatu (FORMABES) Jawa Timur;
31.    Majelsi Dzikir dan Dakwah Islam (MADDIA) Jawa Timur;
32.    Forum Pemuda Sunny Jawa Timur;
33.    CICS (Center for Indonesian Community Studies) Jawa Timur;
34.    GNPI (Gerakan Nasional Patriat Islam) Jawa Timur;
35.    ORISSA Jawa Timur;
36.    Laskar Arif Rahman Hakim Jawa Timur;
37.    Al-Irsyad Al-Islamiyah Jawa Timur;
38.    Ikatan Da’i Muda Indonesia (IDMI) Jawa Timur;
39.    Muballigh Bulan Bintang Jawa Timur;
40.    BKSPPI Jawa Timur;
41.    Gerakan Pemuda Anshor Jawa Timur;
42.    Badan Koordinasi Masjid (BAKORMAS) Jawa Timur;
43.    Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Jawa Timur;
44.    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur;
45.    IDEAL Jawa Timur.


Surabaya, 23 Shafar 1433 H / 17 Januari 2012 M

Koordinator GUIB Jatim
                                                                       
Ketua,


ttd.


Drs. H. Abdurrachman Azis, M.Si



Cap.
Sekretaris,


ttd.


Muhammad Yunus, S.IP



Mengetahui,
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur
Ketua Umum,


ttd.


KH. Abdusshomad Buchori



Cap.
Sekretaris,


ttd.


Drs. H. Imam Tabroni, MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar