Rabu, 22 April 2015

Wali Kota Tasikmalaya Deklarasikan Penerapan Perda Syariah

Hidayatullah.com- Walikota Tasikmalaya H. Budi Budiman mendeklarasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.07/2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya, di Masjid Agung Tasikmalaya, Rabu (22/04/2015).

Selain deklarasi Perda tersebut, juga dilakukan grand launching Majelis Sholawat Indonesia (MSI) Tasikmalaya yang diprakarsai alim Ulama salah satunya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH. Acep Nur Mubarak.

Sejauh pantauan awak hidayatullah.com di lokasi, masyarakat begitu antusias menunggu deklarasi penerapan Perda tersebut. Ada sekitar 5000 orang memenuhi ruang utama bahkan di setiap sisi serambi Masjid Agung Tasikmalaya.

Urgensi dari Perda tersebut menurut Budi, bahwa masyarakat Tasikmalaya merupakan manusia, di mana manusia itu merupakan hamba di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diciptakan hanya untuk beribadah kepada-Nya.



“Dan pengertian itu tidak terbatasi oleh ruang dan waktu, tidak terbatasi kondisi apapun bagi seorang hamba dalam menjalankan ajaran syariat Islam,” imbuh Budi.

Lebih lanjut lagi, menurut Budi, salah satu pengertian kita (hamba yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.red) adalah yang menjalankan syariat agama-Nya (dinnul Islam, red) serta membacakan sholawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam.

“Kenapa demikian? Apakah dengan bersholawat itu menegakkan syariat? Iya, karena sholawat dan menjalankan syariat itu memiliki tempat yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar Budi.

Dengan bersholawat dan menjalankan syariat Islam, menurut Budi maka akan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang penuh kedamaian, keamanan dan ketertiban.

“Barang siapa yang membacakan sholawat dan menjalankan syariat-Nya (Islam.red) maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mendatangkan solusi atas segala masalah yang menimpa kita (masyarakat Tasikmalaya.red),” pungkas Budi.

Setelah usai grand launching MSI dan membacakan sholawat bersama, acara dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi penerapan Perda Syariah No.07/2014 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Kapolres dan Wakapores Tasikmalaya, Ketua MUI Tasikmalaya, Perwakilan Organisasi Masyarakat, Perwakilan Dari Unsur Pemuda, Perwakilan Tokoh Agama Islam, Konghuchu, dan Budha, serta Perwakilan Dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dan acara diakhiri dengan pawai dari Masjid Agung Tasikmalaya sampai simpang lima kota Tasikmalaya yang diikuti dari berbagai unsur, seperti Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian, TNI, Alim Ulama dari MUI Tasikmalaya, Ormas Islam serta masyarakat Tasikmalaya.*

Rep: Ibnu Sumari

Editor: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar