Selasa, 16 Juni 2015

CAPITA SELEKTA (bersambung)

CAPITA SELEKTA
Aliran-aliran Sempalan di Indonesia
(1980 – 2010)
Edisi Kedua



Penulis:
M. Amin Djamaluddin
Penyunting:
Iwan Kustiawan
Dudung Ramdani, Lc
Investigasi:
Tim LPPI
Desain dan Tata Letak:
Abu Fatiyya
Cetakan Edisi Pertama:
Pertama, Agustus 2002 M / Jumadil Ula 1423 H
Kedua, April 2003 M / Shafar 1424 H
Cetakan Edisi Kedua:
Pertama, Juli 2010 M / Sya’ban 1431 H
Penerbit:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN ISLAM (LPPI)
Jl. Tambak No. 20 D Pegangsaan Jakarta Pusat 10320
Tlp. (021) 31908749 - Faks. (021) 31901259
e-mail: suara_lppi@yahoo.co.id / lppi_jakarta@yahoo.co.id
DAFTAR ISI

PENGANTAR PENERBIT
DAFTAR ISI
SAMBUTAN - SAMBUTAN
-          Staf Ahli Menteri Pertahanan (MENHAN) Bidang Ideologi dan Agama
-           

KATA PENGANTAR
ALIRAN – ALIRAN SEMPALAN (SESAT) DI INDONESIA
1.           Inkar Sunnah
2.          Ajaran Teguh Esha
3.          Pembaru Isa Bugis
4.          Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5.           Ahmadiyah (Agama Qadian India)
6.          Syiah (Agama Syiah)
7.           Darul Arqam
8.          Lembaga Kerasulan (LK)
9.          Tarekat Naqsyabandiyah  Prof. Dr. Kadirun Yahya
10.      Lia Aminuddin & Ajarannya; Agama Salamullah
11.        NII Ma’had Al-Zaytun
12.       HMA Bijak Bestari
13.       Bahaisme
14.       Millah Ibrahim
15.       Al-Qiyadah Al-Islamiyah
16.       Tarekat Naqsyabandi Haqqani
(Abdullah Al-Faiz, Nazhim Haqqani dan Hisyam Kabbani)
17.       Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme
18.      Rasul Sabda Kusuma dari Kudus
19.       Agus Imam Solihin atau Satrio Piningit Weteng Buwono
20.     Surga Eden di Cirebon dan “Tuhan” Ahmad Tantowi
21.       Aliran Hidup di Balik Hidup (HDH)
22.      Aliran Sesat Syattariyah Syahid di Medan Labuhan
23.      Shalawat Wahidiyah

KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA






PENGANTAR
Edisi Pertama



Segala puji bagi Allah SWT yang telah menunjukkan jalan kebenaran yaitu dengan mengutus Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul-Nya yang terakhir dan menurunkan Al-Qur`an sebagai mukjizatnya sepanjang zaman. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Amma ba’du, buku ini membahas tentang sejumlah aliran dan faham sesat atau faham  yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal ini sengaja kami tampilkan, mengingat betapa suburnya aliran sempalan (sesat) yang tumbuh di Indonesia, sehingga negeri ini dikatakan sebagai negeri yang tanahnya subur, dan subur pula aliran sempalannya. Tidak hanya ada beberapa warga negara Indonesia yang mengaku dirinya sebagai “nabi” dan “rasul”, bahkan ada yang berani mengaku dirinya sebagai Tuhan “Allah”, sebagaimana yang dilakukan oleh Habib Saleh Al-Hamid (60 tahun) yang menggegerkan warga Kauman, Malang, Jawa Timur, karena dia mengaku sebagai Tuhan Allah. (Pelita, 15 Oktober 1999).
Buku ini membeberkan berbagai macam aliran sesat yang muncul dan berkembang di Indonesia. Tentunya, aliran-aliran sesat tersebut merupakan tantangan yang wajib dihadapi dan diberantas oleh seluruh umat Islam, karena aliran-aliran sesat tersebut akan merusak Islam dari dalam dengan cara yang sangat licik, seperti “musang berbulu ayam, serigala berbulu domba.”
Terbitnya buku ini merupakan hasil penelitian tim investigasi LPPI selama tidak kurang dari 20 tahun yang terjun langsung ke lapangan menghadapi aneka macam kelompok dan aliran sesat. Misalnya kelompok yang sering menghembuskan tasykik (keragu-raguan ke dalam jiwa kaum muslimin), dan pendangkalan aqidah, dan mereka yang jelas-jelas memproklamirkan ajaran sesat dan menyesatkan.
Oleh karena itu, kami merasa bahwa hasil jerih payah ini harus disampaikan kepada umat Islam agar seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia bisa mengetahui jenis-jenis aliran sesat/menyimpang/tidak sesuai dengan ajaran Islam itu. Selain alasan di atas, ada banyak pengaduan dari masyarakat yang ditujukan kepada kami, sehingga mengetuk hati kami untuk menerbitkan buku ini.
Kami yakin bahwa buku kami ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan sumbang saran dan kritik dari para pembaca untuk kesempurnaan edisi berikutnya, insya Allah.
Akhirnya, mudah-mudahan semua penelitian yang telah kami lakukan dan kami tuangkan di dalam buku ini bermanfaat untuk kaum muslimin dan diridhai oleh Allah SWT. Amien.

Jakarta, 14 Februari 2002 M/1 Dzul Hijjah 1422 H



PENGANTAR
Edisi Kedua



Segala puji bagi Allah SWT yang telah menyelamatkan dan meninggikan agama-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman.
Alhamdulillah, buku CAPITA SELEKTA Aliran-aliran Sempalan di Indonesia (1987 – 2010) ini dapat kami terbitkan kembali untuk Edisi Kedua, dengan revisi dan penambahan materi, yaitu tentang perkembangan aliran-aliran sesat yang sudah kami muat di dalam buku Edisi Pertama, serta aliran-aliran sesat baru yang muncul dan berkembang akhir-akhir ini. Kami berharap buku ini bisa dijadikan sebagai buku pegangan bagi para pembaca dalam menyikapi dan mewaspadai sejumlah aliran sesat atau faham yang menyimpang dari ajaran Islam yang selalu saja muncul ke permukaan dan berkembang dengan pesat.
Kami merasa perlu untuk terus mengingatkan saudara-saudara seiman, sebangsa, dan setanah air agar tetap waspada, mengingat betapa suburnya aliran sesat yang tumbuh di Tanah Air kita, Indonesia ini. Dari hari ke hari, tidak ada hentinya, ada saja manusia yang mengaku dirinya sebagai Allah atau sebagai utusan (Rasul) Allah SWT dan menyebarkan faham sesatnya kepada kaum muslimin yang secara kuantitatif merupakan penduduk muslim terbesar di dunia. Mungkin salah satunya karena alasan inilah sehingga para musuh Islam tidak rela dan tidak akan membiarkan umat Islam Indonesia tumbuh maju dengan berpijak pada landasan utamanya, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Mereka melakukan penggerogotan dengan menghancurkan aqidah Islam melalui pemunculan berbagai macam aliran sempalan yang mengatas namakan Islam, padahal isinya sangat menyimpang dari ajaran Islam yang benar dan lurus; serta menjauhkan para pemuda Islam dari agamanya sendiri melalui pembudayaan barat dan gaya hidup yang tidak Islami.
Perjuangan kaum muslimin di dalam menghadapi berbagai macam aliran sesat di Indonesia ini akan semakin berat. Hal ini dikarenakan undang-undang yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam proses pemberantasan aliran-aliran sesat tersebut, yaitu undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, diusulkan oleh sekelompok warga negara Indonesia yang menjadi antek-antek Zionis Yahudi yang dipertanyakan keislamannya, agar UU PNPS No.1/1965 tersebut dicabut atau dihapus, seperti yang diusulkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah wadah yang bernama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Bagaimana mungkin kepentingan sekelompok kecil (minoritas) penduduk negeri ini akan mengorbankan kepentingan besar (mayoritas) penduduk Indonesia. Alhamdulillah, usulan mereka ke Mahkamah Konstitusi agar UU PNPS No.1/1965 itu dikaji ulang (judicial review) dan dihapuskan atau tidak diberlakukan lagi di Indonesia ditolak oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, setelah melalui persidangan yang cukup lama dan melelahkan.[1]
Kami sebagai umat Islam akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjaga kesucian Islam, sehingga usaha apapun yang mereka lakukan untuk menghancurkan agama Allah SWT akan kami hadang sampai Dia memenangkan agama-Nya.
Terbitnya buku ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami sebagai muslim terhadap Islam agar musuh-musuh Islam tidak bisa merusak Islam seenaknya. Kami telah berjuang keras dengan melakukan penelitian secara langsung ke lapangan, bahkan sampai saat ini pun kami masih terus melakukan penelitian secara mendalam terhadap ajaran dan orang-orang yang menyebarkan aliran dan faham sesat dan menyesatkan di Indonesia.
Oleh karena itu, informasi yang valid dan terperinci ini harus disampaikan kepada masyarakat luas, khususnya umat Islam agar dengan penuh kewaspadaan menjaga diri dan keluarga masing-masing supaya tidak terjerumus ke dalam jurang kesesatan.
Akhir kata, kami hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT atas perjuangan yang telah kami lakukan selama ini. Kami tahu dan sadar bahwa buku ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan sumbang saran dan kritik dari para pembaca yang budiman.

Jakarta, Maret 2010 M/Rabiul Awwal 1431 H













SAMBUTAN STAF AHLI MENHAN BIDANG IDAG
PADA SIMPOSIUM SEHARI TENTANG KEWASPADAAN UMAT ISLAM TERHADAP ALIRAN YANG MERUSAK AQIDAH TAUHID
Tanggal 12 Februari 2000

Yang terhormat:
  1. Ketua Yayasan Pendidikan Sunan Bonang.
  2. Bapak-bapak unsur Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan.
  3. Seluruh Pengurus YPBS, POMG, TK, SD, SLTP, dan SMU.
  4. Bapak-bapak/Ibu-ibu undangan serta hadirin yang kami muliakan.

Assalaamu a’alikum Wr. Wb.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kita ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan berbagai macam nikmat, hidayah serta taufiq-Nya, sehingga kita dapat bersilaturahim, bertatap muka di tempat yang berbahagia ini.
Kedua, saya berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada saya dengan diundang dan mendapatkan kehormatan untuk memberikan sambutan pada acara simposium ini yang berjudul, “Kewaspadaan Umat Islam terhadap Aliran yang Merusak Aqidah Tauhid.” Topik ini sangat menarik, karena pada akhir-akhir ini, negara kita dilanda arus globalisasi yang mau tidak mau harus kita hadapi yang selanjutnya memicu terjadinya krisis ekonomi di mana-mana, termasuk di Indonesia. Dengan adanya krisis ekonomi tersebut, muncullah gerakan reformasi yang kita rasakan sekarang ini yang menuntut perubahan kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang lebih baik.
Yaitu pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan menegakkan demokrasi. Derasnya arus reformasi tersebut menyebabkan bangsa kita lebih cenderung melupakan nilai-nilai perjuangan bangsa tahun 1945. Yaitu melupakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kita telah mengabaikan prikemanusiaan dengan maraknya kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran. Kita telah melupakan persatuan dan kesatuan dengan meletusnya kerusuhan di Ambon Maluku, Halmahera Maluku Utara, Lombok Mataram dan Pontianak Kalimantan Barat. Hal ini terjadi karena dipicu oleh emosi perbedaan suku, agama dan golongan. Kita lalai bahwa musyawarah untuk mufakat masih melekat di hati dan itulah cara yang terbaik dan telah terbukti di dalam pemilu kita tahun yang lalu. Meskipun ada perbedaan pendapat, akan tetapi jangan sampai terjadi saling bunuh. Persaudaraan harus kita pupuk dengan sebaik-baiknya agar demokrasi menjadi sehat. Tadi saya telah katakan bahwa topik simposium ini sangat menarik. Karena di tubuh umat Islam sendiri masih terjadi perbedaan pendapat antar organisasi yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan pendapat ini sebenarnya hal yang wajar terjadi di dalam sebuah organisasi, selama masih di dalam bingkai persatuan dan kesatuan dan masih dalam ruang lingkup pedoman aqidah umat Islam, yaitu Al-Qur`an dan Al-Hadits yang dikuatkan dengan baiat Islam kita, “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Rasulullah SAW sebelum wafatnya pernah berwasiat sebagai berikut, “Aku tinggalkan untuk kalian (umatku) dua perkara. Apabila kalian berpegang teguh terhadap keduanya, niscaya kalian tidak akan tersesat selamanya. Yaitu Kitabullah (Al-Qur`an) dan sunnah Rasulullah SAW,” (HR At-Tirmidzi).
Saya kira, kita semua tidak ada yang ingin tersesat.
Para peserta simposium, hadirin dan hadirat yang saya hormati.
Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah islamiyah dan telah dilarang oleh pemerintah adalah seperti di bawah ini:
ü  Lemkari
ü  LDII
ü  Darul Hadits
ü  Islam Jamaah
 Sedangkan aliran sempalan Islam yang saat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat adalah seperti  Ahmadiyah, Syiah, Inkar Sunnah, Isa Bugis dan lain-lain. Kembalilah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Meskipun setiap manusia tidak ingin tersesat, akan tetapi dikarenakan ambisi pribadi atau karena keseimbangan status hidup, maka di antara manusia ada yang berani mengorbankan aqidah dengan merekayasa pedoman, yang penting tampil beda di tengah-tengah masyarakat, sampai-sampai ia berani merubah Al-Qur`an dan Al-Hadits atau dibolak-balik sesuai dengan keinginannya.
Para peserta simposium, hadirin dan hadirat yang saya hormati.
Demikianlah di antara aliran sempalan Islam yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak diinginkan oleh pemerintah. Karena konflik yang terjadi di antara golongan tersebut akan melemahkan Islam itu sendiri, dan hal ini merupakan benih-benih yang akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa, yang lambat laun akan menjadi konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, hal-hal seperti inilah yang harus dicermati di dalam simposium ini. Ada di antara kelompok sempalan yang berani mengafirkan sesama muslim, dan menghalalkan darahnya. Faham seperti ini sangat bertentangan dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur`an, “Wa ta’aawanuu ‘alal birri wat taqwaa wa laa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan.” Yang artinya, “Tolong menolonglah kamu di dalam perbuatan baik dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”
Saya mengharapkan, mudah-mudahan simposium ini akan berguna dan dijadikan sebagai wahana untuk menggalang persatuan dan kesatuan, khususnya di kalangan umat Islam itu sendiri dan umumnya dapat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
Para peserta simposium, hadirin dan hadirat yang saya hormati.
Demikianlah kata sambutan dari saya sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kata-kata yang benar adalah bersumber dari Allah SWT dan kata-kata yang salah itu semata-mata dari kesalahan saya. Oleh karena itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata, saya ucapkan selamat bersimposium, semoga sukses!
Wabillaahit taufiiq wal hidaayah.
Wassalaamu A’laikum Wr. Wb.
Jakarta, 12 Februari 2000
      Staf Ahli Menhan
Bidang Ideologi dan Agama

Ir. Soetomo S.A.
Mayor Jenderal TNI

Catatan: Teks kata sambutan ini dibacakan oleh Paban (Perwira Pembantu) Idag Dephan, yaitu oleh Kolonel Sardjono.























ALIRAN - ALIRAN SEMPALAN
[ S E S A T ]
DI INDONESIA





1
INKAR SUNNAH

Selayang Pandang Aliran INKAR SUNNAH
Kata “inkar” dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata “ankarâ – yunkiru – inkaaran” yang artinya “penolakan atau pengingkaran”.
Sunnah adalah setiap perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW, serta persetujuan beliau terhadap perkataan dan perbuatan para Shahabat. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan, dan cara Rasulullah disebut sebagai Hadits. Sunnah yang telah digariskan oleh Allah disebut Sunnatullah.
Dengan demikian, maka Inkar Sunnah berarti penolakan atau pengingkaran terhadap Sunnah atau Hadits Rasulullah SAW sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Kemudian, penolakan dan pengingkaran terhadap Sunnah ini dijadikan faham dan dianut serta diyakini oleh sekelompok orang yang tidak memahami Islam secara utuh (kaaffah).
Faham Inkar Sunnah sebenarnya sudah teridentifikasi sejak masa Rasulullah SAW. Akan tetapi hanya segelintir orang saja dan tidak berkembang, karena kondisi umat Islam pada saat itu masih kuat memegang Al-Quran dan As-Sunnah sebagai dua sumber hukum dalam mengatur tatanan hidup dan kehidupan.
Kemudian, setelah keruntuhan Turki Utsmani sebagai awal hancurnya kekhalifahan dalam Islam, dilanjutkan dengan penyempitan wilayah kekuasaan Islam, sehingga membuka ruang gerak orang-orang yang membenci Islam, termasuk di dalamnya kaum munafik. Kondisi seperti ini dimanfaatkan pula oleh musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan Islam, khususnya dari kalangan Barat. Sehingga orang-orang Barat mulai mempelajari Islam, bukan untuk memahami dan meyakininya sebagai sebuah ajaran agama yang benar, tapi sebaliknya, untuk menghancurkan Islam melalui celah-celah yang sengaja mereka cari dalam tubuh Islam. Mereka yang sekarang kita sebut sebagai kaum orientalis.
Salah satu usaha para orientalis untuk menghancurkan Islam adalah dengan cara memecah belah umat Islam melalui pamahaman-pemahaman menyimpang tentang pokok-pokok ajaran Islam itu sendiri. Di antaranya dengan membangkitkan kembali faham Inkar Sunnah. Faham ini muncul kembali pada abad ke-18, tepatnya sejak 111 (seratus sebelas) tahun yang lalu atau sekitar tahun 1874 M.
Kemunculan kembali faham ini berawal dari hasil penelitian seorang orientalis yang bernama Prof. Dr. Goldziher (1850-1921). Dia lahir di Hongaria, keturunan asli Yahudi dari garis ibu dan bapaknya. Dalam usianya yang cukup muda, yaitu sekitar 19 tahun, pada tahun 1869 Goldziher telah dilantik menjadi seorang Doktor bidang Islamologi di Jerman di bawah bimbingan Prof. Rodiger. Kemudian Goldziher mendapatkan beasiswa untuk belajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada tahun 1873-1874 untuk memperdalam pengetahuan Islam.
Tak dapat dipungkiri, Goldziher melakukan semua itu untuk menghancurkan Islam. Hal itu terbukti dengan mempelopori pencetusan faham Inkar Sunnah. Dia meyakini bahwa apabila faham ini dihembuskan dan diterima oleh umat Islam, maka umat Islam akan terpecah belah dan hancur secara perlahan. Goldziher tak ubahnya seperti seseorang yang mempelajari ilmu beladiri, tapi dengan tujuan ingin mengalahkan gurunya sendiri.
Setelah lulus dari Universitas Al-Azhar, Kairo, hampir selama 28 tahun (1876-1904) Goldziher menjadi sekretaris di Komunitas Masyarakat Israel Modern di Budapest. Dan selama 14 tahun (1900-1914) dia mengajar filsafat agama Yahudi di Jewish Theological Seminary (Sekolah Misi Ketuhanan Yahudi), di Budapest. Banyak di antara murid-muridnya yang sekarang tersebar di seluruh dunia dan menjadi pelanjut gagasan Goldziher dalam mengembangkan ajaran Inkar Sunnah (Inkar Hadits), tentunya dengan tujuan untuk menghancurkan Islam.
Secara sistematis, para mahasiswa yang belajar Islamologi di beberapa perguruan tinggi di Barat (Amerika dan Eropa), demi meraih gelar Profesor dan Doktor, banyak yang telah mengalami pencucian otak. Memang sangat berbahaya apabila seorang muslim mempelajari Islam bukan dari sumber aslinya, tapi dari non-muslim yang tidak diketahui latar belakangnya. Apalagi jika muslim tersebut tidak memiliki aqidah dan fondasi keilmuan yang kuat. Mayoritas umat Islam yang belajar Islam di Barat sudah dapat diperkirakan akan menjadi semakin jauh dari agamanya. Sekalipun mulutnya komat-kamit mengaku dirinya sebagai seorang muslim, secara perlahan tapi pasti ia akan “keluar” dari Islam seperti melesatnya anak panah dari busurnya.
            Orang-orang Yahudi mempunyai pandangan bahwa semakin banyak gelar yang disandang oleh orang-orang muslim, maka semakin “ngawur” pula cara berfikir mereka tentang Islam. Kecuali para sarjana muslim yang istiqamah dan ikhlas. Para sarjana yang tidak istiqamah dan ikhlas inilah yang kemudian menjadi “terompet” para orientalis di negara-negara Islam, untuk mempengaruhi umat Islam dengan slogan “Pembaruan Islam”, dalam rangka merusak keimanan dan aqidah umat Islam dengan berbagai macam taktik dan cara.
            Melalui kedok pembaruan Islam, mereka menyebarkan faham yang menyesatkan. Mengelabui, dan meracuni mahasiswa-mahasiswa Islam dan umat Islam. Buku-buku karangan Goldziher yang berisi faham Inkar Sunnah kurang lebih berjumlah 200 (dua ratus) judul. Para pengikutnya tersebar di mana-mana, terutama sekali para sarjana muslim yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi yang dikelola oleh jaringan Zionis Internasional.
            Faham Inkar Sunnah ini pun menyebar di Mesir. Salah satu tokohnya bernama Dr. Ali Hasan Abdul Qadir. Keberaniannya menyebarkan faham ini, setelah ia sukses menyabet gelar doktor filsafat di Jerman. Dengan gelar doktor yang disandangnya, ia diterima sebagai staf pengajar di Universitas Al-Azhar Cairo. Ketika ia kuliah filsafat di Jerman itulah ia terpengaruh oleh pemikiran Prof. Dr. Goldziher, sang pencetus faham Inkar Sunnah.
            Akan tetapi, Dr. Ali Hasan Abdul Qadir ditentang “habis-habisan” oleh para ulama Al-Azhar dan mereka membeberkan semua kesesatannya. Sayangnya, Dr. Ali Hasan Abdul Qadir lebih percaya kepada Goldziher, si cendekiawan Yahudi, daripada mempercayai para ulama Al-Azhar yang muslim dan saleh.
            Di Amerika juga berkembang faham Inkar Sunnah yang dimotori oleh Ir. Rasyad Khalifah, seorang warga negara Mesir yang kemudian menjadi warga negara Amerika. Ia sering memberikan pernyataan bahwa hadits itu adalah ucapan Iblis dan mempercayai hadits berarti mempercayai ucapan Iblis. Gerakan Inkar Sunnah di Amerika bertujuan untuk menyesatkan para sarjana Barat yang sudah masuk Islam (muallaf), agar mereka tidak menemukan Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang berpegang teguh kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah.
           
INKAR SUNNAH di Indonesia
Di Indonesia, faham sesat ini muncul sekitar tahun 1980. Mereka menamakan kelompoknya dengan sebutan Kelompok Qur`ani, yaitu Kelompok Pengikut Al-Qur`an. Pengajian mereka di Jakarta cukup ramai, dihadiri banyak orang. Di mana pun pengajian mereka itu diselenggarakan, maka bagi seluruh jamaahnya sudah disediakan fasilitas kendaraan antar-jemput. Pada saat itu, ada beberapa masjid di Jakarta yang berhasil mereka kuasai, di antaranya Masjid Asy-Syifa yang berada di komplek Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pengajian tersebut dipimpin oleh H. Abdurrahman dari Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan. Pengajian tersebut dimulai bada Maghrib dan selalu dihadiri banyak orang. Seiring berjalannya waktu, pengajian tersebut tidak mau memakai adzan dan iqamat pada saat akan melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu, dengan alasan adzan dan iqamat tidak ada perintahnya dalam Al-Qur`an. Bahkan, mereka hanya melaksanakan shalat 2 (dua) rakaat saja pada setiap shalat wajib lima waktu.
Selain mengadakan pengajian Inkar Sunnah di Masjid Asy-Syifa yang terletak di komplek RSCM Jakarta, ternyata di proyek Pasar Rumput, Jakarta Selatan, tepatnya di Masjid Al-Burhan yang letaknya berdekatan dengan Masjid Al-Ihsan (dulu menjadi kantor LPPI), muncul pula pengajian yang dipimpin oleh H. Sanwani, seorang ustadz setempat, yang juga dalam pengajian tersebut menyebarkan faham sesat Inkar Sunnah.
Setelah sekian lama H. Sanwani memimpin pengajian, ternyata kasusnya sama seperti apa yang terjadi di Masjid Asy-Syifa. Pengajian ini pun tidak mau memakai adzan dan iqamat pada saat akan melaksanakan ibadah shalat, serta jumlah rakaat shalatnya dijadikan dua rakaat untuk seluruh shalat lima waktu. Ajaran sesat ini sama dengan yang telah dipraktekkan oleh H. Abdurrahman di Masjid Asy-Syifa.
Selain menolak adzan dan iqamat serta merubah jumlah rakaat shalat wajib lima waktu menjadi dua rakaat untuk setiap shalatnya, ternyata mereka juga mengajarkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali bagi orang yang langsung melihat hilal sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan. Ajaran sesat ini didasarkan pada pemahaman mereka mengenai ayat Al-Qur`an yang berbunyi,
ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ   ﮩ 
“… Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, ...” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Pemahaman mereka terhadap ayat ini, bahwa orang yang wajib berpuasa hanya orang yang melihat hilal sebagai tanda datangnya bulan Ramadhan saja, sedangkan orang yang tidak melihat hilal tidak wajib berpuasa. Akhirnya, tidak ada seorang pun dari pengikut aliran sesat Inkar Sunnah yang mau berpuasa di bulan Ramadhan, dengan alasan mereka tidak melihat hilal bulan Ramadhan.
Di samping pengajian-pengajian yang tersebar di berbagai tempat di Jakarta, untuk menyebarkan faham sesat Inkar Sunnah ini mereka juga mencetak buku-buku berfahamkan Inkar Sunnah dan memproduksi kaset-kaset yang berisi ceramah tentang ajaran Inkar Sunnah.
Setelah dilakukan penelitian dan pelacakan terhadap penyebaran faham ini, akhirnya diketahui bahwa tokoh di belakang aliran sesat Inkar Sunnah adalah seorang warga negara Indonesia yang bernama Lukman Saad. Dia adalah seorang pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, lulusan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (hanya sampai Sarjana Muda/BA). Dia berani mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membiayai penyebaran faham Inkar Sunnah, termasuk di antaranya operasional pengajian tersebut. Dia juga memiliki sebuah penerbit dan menjabat sebagai Direktur PT. Ghalia Indonesia.
Mengenai asal-usul dan kiprah pria kelahiran Padang tersebut, sekitar awal tahun 1970-an dia merintis usaha percetakannya hanya dengan mengandalkan mesin yang terbilang sederhana. Rumah dan percetakannya itu terletak tidak jauh dari Madrasah As-Salafiyyah di Jl. Pramuka Raya, Jakarta Timur. Akan tetapi, setelah Lukman Saad bolak-balik ke negeri Belanda, tiba-tiba saja dia mempunyai mesin percetakan yang cukup modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin percetakan yang modern itulah Lukman Saad bisa mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkar Sunnah.
Penelitian pun terus dilakukan, dan ternyata Lukman Saad berteman baik dengan Ir. Irham Sutarto, ketua Serikat Buruh di PT. Unilever Indonesia, Cibubur, Jawa Barat. Ir. Irham Sutarto adalah seorang tokoh Inkar Sunnah. Bahkan, dia adalah orang pertama yang menulis ajaran Inkar Sunnah dalam sebuah buku dengan tulisan tangannya sendiri.
Akan tetapi, tulisan tangan Ir. Irham Sutarto itu dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI, dan akhirnya buku tersebut dilarang beredar di masyarakat karena isinya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui bahwa perkembangan ajaran Inkar Sunnah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh peran Ir. Irham Sutarto sebagai ketua Serikat Buruh di PT. Unilever Indonesia. Kita semua tahu bahwa Unilever adalah sebuah perusahaan besar milik seorang warga negara Belanda. Sementara itu, Lukman Saad, Direktur PT. Ghalia Indonesia yang bergerak di bidang penerbitan mendapatkan mesin percetakan modern untuk mencetak buku-buku Inkar Sunnah setelah dia beberapa kali melancong ke negeri Kincir Angin, Belanda. Indikasi sangat kuat bahwa di balik semua itu ada tangan orang-orang Yahudi yang berusaha untuk menghancurkan Islam di Indonesia.
Pelacakan serta penelitian terhadap perkembangan aliran sesat Inkar Sunnah terus dilakukan. Hal itu dikarenakan betapa gencarnya kegiatan yang mereka lakukan. Akhirnya ditemukan tokoh utama di balik penyebaran faham Inkar Sunnah ini, yaitu seorang WNI Indo-Jerman yang bernama Marinus Taka. Dia tinggal di Jalan Sambas 4 No. 54 Depok Lama, Jawa Barat.
TAKA049







Sejarah mencatat bahwa daerah Depok Lama sejak zaman Belanda sampai hari ini masih merupakan perkampungan khusus umat Kristiani peranakan Belanda. Di sana gereja-gerejanya selalu dipadati oleh para jemaat kristiani.
Selain getol menyebarkan faham Inkar Sunnah di Jakarta, ternyata Marinus Taka mengaku “sakti” dengan mengatakan bahwa dirinya bisa membaca Al-Qur`an tanpa belajar terlebih dahulu. Kegiatan dakwah Marinus Taka ini membidik para karyawan perkantoran di beberapa gedung bertingkat yang ada di Jakarta.
Akhirnya, pada hari Jum’at, malam Sabtu, tanggal 4 juni 1983, Marinus Taka, tokoh Inkar Sunnah Indonesia ditangkap secara beramai-ramai oleh masyarakat ketika dia sedang mengisi pengajian di Jalan Bakti, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian dia diserahkan ke kantor Kodim Jakarta Utara untuk diproses secara hukum. Pada saat itu, Marinus Taka menangis tersedu-sedu sewaktu diperiksa oleh aparat yang bertugas di Kodim Jakarta Utara. Sehingga terbongkarlah seluruh kegiatan yang sedang dilakukannya tersebut. (Perisitiwa penangkapan Marinus Taka ini diberitakan oleh surat kabar Post Kota).
Nasib H. Sanwani tidak jauh berbeda, tokoh penyebar faham Inkar Sunnah ini ditangkap beramai-ramai oleh masyarakat pada saat dia sedang mengisi pengajian di Masjid Al-Burhan, Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Lalu dia diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Koramil setempat.
Begitu pula dengan pengajian yang dipimpin oleh H. Abdurrahman di Masjid Asy-Syifa RSCM Jakarta. Pengajian itu digrebek dan dibubarkan dengan paksa oleh masyarakat setempat.
Aksi penangkapan dan penggrebekan tokoh-tokoh Inkar Sunnah oleh masyarakat setempat dimuat oleh para wartawan media massa, baik surat kabar maupun majalah Ibu Kota. Hal itu membuat pemerintah bereaksi dan mengeluarkan larangan penyebaran ajaran Inkar Sunnah di Indonesia melalui Kejaksaan Agung. Sehingga, sampai sekarang ajaran Inkar Sunnah tidak berkembang lagi. Tapi, umat Islam harus tetap waspada, karena tidak menutup kemungkinan ajaran Inkar Sunnah akan muncul kembali dengan nama dan strategi yang baru dan berbeda dari sebelumnya.

Pokok-pokok Kesesatan Ajaran INKAR SUNNAH
            Dari hasil penelitian terhadap ajaran aliran Inkar Sunnah, terdapat beberapa pokok ajaran aliran ini yang mengyimpang dari ajaran Islam. Di antaranya:
  1. Tidak mempercayai semua hadits Rasulullah SAW.
Menurut mereka, hadits adalah produk Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Padahal, umat Islam meyakini hadits Nabi Muhammad SAW yang shahih sebagai dasar hukum kedua setelah Al-Quran. Maka berlaku sebaliknya, umat Islam yang tidak mempercayai semua hadits Rasulullah SAW adalah bentuk penghancuran Islam yang diupayakan dari dalam tubuh Islam itu sendiri.
  1. Dasar hukum di dalam Islam hanya Al-Qur`an saja.
Mereka hanya meyakini Al-Quran sebagai satu-satunya dasar hukum dalam Islam.
Padahal, umat Islam meyakini bahwa dasar hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (al-Hadits). Mengenai Hadits sebagai dasar hukum Islam, sudah dinyatakan dalam Al-Quran. Ada banyak ayat yang menyatakan bahwa umat Islam wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya, di antaranya QS. Al-Anfal [8] ayat 20, Muhammad [47] ayat 33, an-Nisa [4] ayat 59, Ali ‘Imran [3] ayat 32, al- Mujadilah [58] ayat 13, an-Nur [24] ayat 54, al-Maidah [5] ayat 92; ada pula yang menyatakan bahwa kepatuhan kepada Rasul merupakan bentuk kepatuhan dan kecintaan kepada Allah QS. An-Nisa [4] ayat 80, Ali ‘Imran [3] ayat 31. Oleh karena itu, ayat lain menyatakan bahwa menjadikan Sunnah Rasul (Hadits) sebagai sumber hukum merupakan salah satu tanda orang yang beriman. (QS. Al-Hasyr [59] ayat 7, An-Nisa [4] ayat 65).

  1. Syahadat mereka berbunyi, “Isyhaduu biannaa muslimuun.”
Karena mereka hanya meyakini Al-Quran sebagai satu-satunya sumber hukum Islam, maka kalimat Syahadatnya pun mereka dasarkan kepada Al-Quran Surat Ali Imran [03] ayat 64, yang berbunyi:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)."

Padahal, umat Islam telah memiliki kalimat Syahadat yang diajarakan oleh Rasulullah SAW, yaitu “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah.”

  1. Tata cara Shalat mereka bermacam-macam. Ada yang shalat hanya dua rakaat untuk setiap waktunya, dan ada juga yang shalat hanya dengan “eling” saja.
Keyakinan mereka tentang Al-Quran sebagai satu-satunya sumber hukum Islam menjadikan tata cara ibadahnya pun tidak sesuai dengan ajaran Islam. Salah satunya adalah tata ara Shalat. Karena dalam Al-Quran hanya ada perintah untuk melakukan shalat, tanpa dijelaskan secara terperinci bagaimana tata caranya, sehingga mereka hanya melakukan shalat 2 rakaat saja atau bahkan hanya “eling” saja (sadar bahwa dia shalat tapi tidak melakukan syarat dan rukunnya).
Padahal, fungsi Rasul diutus kepada umat manusia adalah untuk menjelaskan risalah Allah yang beliau bawa melalui praktek ibadah yang dilakukannya. Salah satunya adalah tata cara ibadah yang beliau lakukan lengkap dengan jumlah rakaat untuk setiap waktu shalat.

  1. Puasa Ramadhan hanya wajib bagi orang yang melihat “hilal” bulan Ramadhan saja.
Begitu pula dengan ibadah shaum di ulan Ramadhan. Mereka hanya mendasarkannya pada Al-Quran tanpa merujuk kepada tata cara Rasulullah SAW melaksanakan shaum di bulan Ramadhan. Mereka hanya merujuk kepada Al-Quran Surat Al-Baqarah [02] ayat 185, yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Dengan demikian, kalau hanya ada seorang saja yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka hanya dia saja yang wajib berpuasa.
Padahal, dalam Islam shaum di bulan Ramadhan merupakan Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Adapun hilal hanya sebagai tanda pergantian bulan, bukan merupakan syarat bagi seseorang dikenai kewajiban ibadah shaum.

  1. Haji boleh dilakukan selama empat Bulan Haram, yaitu di bulan Muharram, Rajab, Dzul Qadah dan Dzul Hijjah.
Penentuan musim untuk melaksanakan iabadah Haji pun mereka dasarkan pada empat bulan haram yang disinyalir dalam Al-Quran, yaitu bulan Muharram, Rajab, Dzul Qadah dan Dzul Hijjah.
Padahal, dalam ajaran Islam telah diatur bahwa musim pelaksanaan ibadah Haji adalah pada bulan yang sudah dimaklumi, yaitu Syawal, Dzul Qadah dan 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah. Meskipun sebagaian pendapat ada yang mengatakan seluruh bulan Dzul Hijjah, tapi tidak ada yang menyatakan boleh melaksanakannya di luar 3 (tiga) bulan itu.
  1. Pakaian ihram adalah pakaian tradisional orang Arab yang merepotkan.
Mereka berpendapat bahwa pakaian yang digunakan dalam pelaksanakan ibadah haji boleh memakai celana panjang, kemeja serta memakai jas dan berdasi.
Padahal, dalam ajaran Islam sudah jelas dinyatakan bahwa ada sejumlah aturan yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah Haji. Salah satunya adalah penggunaan pakaian ihram dengan berbagai tata cara penggunaannya.

  1. Rasul akan tetap diutus sampai hari Kiamat.
Ajaran sesat lainnya dalam aliran Inkar Sunnah adalah keyakinan bahwa pintu kerosulan belum tertutup, sehingga Rasul-rosul baru akan diutus sampai akhir zaman nanti. Inilah keyakinan menyimpang yang selalu ada di hampir setiap aliran sesat. Padahal, apabila mereka meyakini bahwa Al-Quran sebagai pedoman hidup dan sumber hukum Islam, maka telah dinyatakan dalam Al-Quran bahwa Rasulullah Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul terakhir yang Allah utus ke muka bumi ini. Sebagaimana firman-Nya:
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab [33] ayat 40)

  1. Nabi Muhammad SAW tidak berhak untuk menjelaskan ajaran/isi Al-Qur`an.
Inilah yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap Hadits Nabi SAW. Mereka beranggapan bahwa tidak ada hak sedikitpun yang dimiliki oleh Muhammad SAW untuk menjelaskan kepada umat Islam tentang kandungan ayat suci Al-Quran dalam bentuk apapun. Sehingga Hadits-hadits sebagai interpretasi dari perintah Allah dalam Al-Quran, lebih luas lagi Sunnah Rasul yang beliau praktekkan dalam tata cara beribadah, tidak mereka terima sama sekali.
Padahal, Allah SWT telah menyatakan dalam Al-Quran tentang keteladanan Rasulullah yang wajib diikuti oleh umat Islam, yaitu firman-Nya:
ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ  ﮤ   ﮥ    ﮦ  ﮧ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr [59] ayat 7)

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33] ayat 21)

Pada ayat lain dinyatakan bahwa orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya akan mendapatkan siksa. (QS. Al-Anfal [8] ayat 13, Al-Mujadilah [58] ayat 5, An-Nisa [4] ayat 115).

  1. Orang yang meninggal dunia tidak perlu dishalati, karena tidak ada perintahnya dalam Al-Qur`an.
Ajaran sesat ini pun tidak mendasar. Ajaran Islam sudah jelas menjelaskan mengenai tata cara pengurusan jenazah. Dari mulai dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan, serta didoakan supaya diterima di sisi Allah SWT. Mereka tidak memahami Islam secara menyeluruh (kaaffah), sehingga melakukan sesuatu tanpa dasar apapun.

Itulah beberapa di antara pokok ajaran Inkar Sunnah yang nyata-nyata sesat, sehingga dapat menjadi catatan kita agar tidak terjerumus kepada ajaran yang seolah-olah seperti Islam, tapi sebenarnya menyalahi ajaran Islam itu sendiri.

Pelarangan Aliran INKAR SUNNAH
Masyarakat sudah dibuat resah dengan adanya penyebaran aliran sesat Inkar Sunnah baik melalui pengajian-pengajian maupun penerbitan buku-buku yang berisi ajaran dan faham sesat Inkar Sunnah. Oleh karena itu, masyarakat bersama dengan ormas Islam mendesak Kejaksaaan Agung RI agar melarang aliran sesat Inkar Sunnah di Indonesia.
Alhamdulillah, pada saat itu MUI mengeluarkan Fatwa tentang kesesatan Inkar Sunnah, dan Jaksa Agung RI mengeluarkan 3 (tiga) buah Surat Keputusan yang berhubungan dengan pelarangan faham sesat Inkar Sunnah/Inkar Hadits di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yaitu:
1.       Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Aliran Yang Menolak Sunnah/Hadits Rasul tertanggal 27 Juni 1983, yang memutuskan bahwa Aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syariat Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
2.      Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-169/J.A/9/1983 tertanggal 10 September 1983 tentang larangan terhadap aliran sesat Inkar Sunnah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-056/J.A/3/1984 tertanggal 13 Maret 1984 tentang Pelarangan peredaran, perekaman kaset suara hasil produksi PT. Ghalia Indonesia Recording yang menyebarkan ajaran Inkar Sunnah.
4.      Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-085/J.A/9/1985 tertanggal 7 September 1985 tentang larangan beredarnya buku-buku dan rekaman kaset-kaset suara karangan Nazwar Syamsu dan Dalimi Lubis di seluruh Indonesia.

Fatwa MUI dan 3 (tiga) SK Jaksa Agung sampai sekarang masih berlaku. Sehingga apabila ada indikasi kuat kemunculan kembali ajaran Inkar Sunnah, maka keempat dasar hukum ini dapat digunakan untuk mencegahnya.


Salinan Fatwa MUI tentang Kesesatan Aliran yang Menolak Sunnah/Hadits Nabi SAW

logo MUI
K E P U T U S A N
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
T E N T A N G
ALIRAN YANG MENOLAK Sunnah/HADITS RASUL


            Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisa dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H yang bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 setelah:

I.          M E M P E R H A T I K A N :
Di sementara daerah Indonesia adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syariat Islam seperti yang ditulis oleh Saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

II.       M E N I M B A N G :
Bahwa hadits Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber syariat Islam yang wajib dipegang oleh umat Islam, berdasarkan:

1). Ayat-ayat Al-Qur`an antara lain:

(1)      Surah Al-Hasyr [59] ayat 7:
ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ  ﮤ   ﮥ    ﮦ  ﮧ
Artinya:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

(2)     Surah An-Nisa’ [04] ayat 80 :
ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ  ﭘ  ﭙ  ﭚ  ﭛ   ﭜ  ﭝ  ﭞ 
Artinya:
“Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”

(3)     Surah Ali Imran [03] ayat 31-32 :
ﭮ  ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ   ﭳ  ﭴ   ﭵ  ﭶ  ﭷ    ﭸ  ﭺ  ﭻ  ﭼ   ﭽ 
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad): “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
ﭾ  ﭿ  ﮀ  ﮁ  ﮃ  ﮄ  ﮅ  ﮆ  ﮇ  ﮈ   ﮉ  ﮊ


Artinya:
“Katakanlah (Muhammad): “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

(4)  Surah An-Nisa’ [04] ayat 59 :
ﯵ  ﯶ  ﯷ  ﯸ  ﯹ  ﯺ  ﯻ  ﯼ   ﯽ  ﯾﯿ  ﰀ  ﰁ   ﰂ  ﰃ  ﰄ  ﰅ       ﰆ  ﰇ  ﰈ  ﰉ       ﰊ  ﰋ  ﰌ  ﰍ  ﰏ  ﰐ  ﰑ  ﰒ  ﰓ  
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

(5)  Surah An-Nisa’ [04] ayat 65 :
ﯜ  ﯝ  ﯞ   ﯟ ﯠ  ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ ﯥ  ﯦ  ﯧ      ﯨ  ﯩ  ﯪ  ﯫ   ﯬ  ﯭ  ﯮ  ﯯ  
Artinya:
 “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

(6)  Surah An-Nisa’ [04] ayat 105 :
ﯦ  ﯧ  ﯨ     ﯩ  ﯪ  ﯫ   ﯬ   ﯭ  ﯮ  ﯯ  ﯰ  ﯲ  ﯳ  ﯴ  ﯵ  ﯶ    
Artinya:
“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang khianat.”

(7)  Surah An-Nisa’ [04] ayat 150-151 :
ﭱ  ﭲ  ﭳ   ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ  ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ   ﭼ  ﭽ  ﭾ  ﭿ  ﮀ  ﮁ   ﮂ  ﮃ  ﮄ  ﮅ  ﮆ  ﮇ   
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang inkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir).”

ﮈ  ﮉ  ﮊ    ﮋ  ﮍ  ﮎ  ﮏ  ﮐ  ﮑ   
Artinya:
“Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya, dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan.”


(8)  Surah An-Nahl [16] ayat 44 :
ﭥ   ﭦ     ﭧ  ﭨ  ﭩ  ﭪ  ﭫ  ﭬ   ﭭ  ﭮ   ﭯ   
Artinya:
“Dan Kami turunkan Adz-Dzikra kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”


2). Hadits Rasulullah SAW antara lain:
يُوْشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيْكَةٍ يُحَدِّثُ بِحَدِيْثِيْ فَيَقُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ فَمَا وَجَدْنَا فِيْهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ إِلَّا وَإِنَّ مَاحَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَاحَرَّمَ اللهُ.
Artinya:
“Telah dekat waktunya ada seorang laki-laki yang duduk di atas kasurnya menyampaikan sebuah haditsku lalu ia berkata, “Di antara kami dan di antara kamu ada kitab Allah, maka apa yang kami temukan padanya akan (benda) halal, maka kami akan menghalalkannya dan apa yang kami temukan padanya akan (benda) haram, maka kami akan mengharamkannya. Kecuali (ingatlah) sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah SAW seperti yang telah diharamkan oleh Allah.” (HR Al-Hakim).

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ.
Artinya:
“Ikutilah sunnahku dan sunnah Kulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku dan gigitlah dengan gigi gerahammu (pegang teguhlah).” (HR Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak).

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ.
Artinya:
“Aku telah meninggalkan untukmu dua hal yang kamu tidak akan tersesat selamanya jika kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur`an) dan Sunnahku.” (HR At-Tirmidzi).

أَلَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ.
Artinya:
“Hendaklah orang yang hadir (menyaksikan) dari kamu menyampaikan (mentablighkan) kepada orang yang tidak hadir. Adakalanya orang yang (mendapat berita dari penyampaian/ tabligh) lebih pintar daripada orang yang mendengar langsung (berita dari Rasulullah SAW).” (HR Al-Bukhari).

3). Ijma’ para sahabat Rasulullah SAW, baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.
2)      Adanya aliran tersebut di tengah-tengah masyarakat akan meresahkan kemurnian agama Islam dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, yang pada gilirannya akan menganggu stabilitas/ketahanan nasional.


III. M E N G I N G A T :
Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

IV.   M E M U T U S K A N :
1.     Aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syariat Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
2.    Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut agar segera bertaubat.
3.    Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yag sesat itu.
4.   Mengharapkan kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
5.    Meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa pelarangan terhadap aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber syariat Islam.


Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
                      27 Juni 1983 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Ketua,

ttd.

PROF. KH. IBRAHIM HOSEN, LML
Sekretaris,

ttd.

H. MUSYTARI YUSUF, LA



[1] Proses ini berlangsung sejak Tim Advokasi Kebebasan Beragama yang beralamat di jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat 10320 Tlp. (021) 314 5518 mengirimkan sepucuk surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Mahfud M.D. yang berisi Permohonan Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 pada Selasa, 20 Oktober 2009 dan berakhir dengan ketukan palu Ketua MK sebagai tanda telah diputuskannya Pengujian UU No.1/PNPS/1965 dengan putusan menolak permohonan uji materi UU No.1/PNPS/1965 pada hari Senin, tanggal 19 April 2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar