Kamis, 15 Oktober 2015

PWNU Jatim Maafkan Produsen Sandal Berlafaz Allah, Loh?

Surabaya (SI Online)  - Produsen sandal yang bagian alasnya terdapat kaligrafu surat Al Ikhlas, PT Pradipta Perkasa Makmur meminta maaf atas beredarnya sandal-sandal produksi mereka. Mereka beralibi, kondisi tersebut di luar perkiraan. Mereka juga berjanji menarik produk sandal tersebut secepatnya.
 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada umat Muslim di seluruh Indonesia, dengan ketidaksengajaan perusahaan kami membuat sandal. Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya," kata Lim Long Hwa, anak pemilik PT Pradipta Perkasa Makmur, di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Jalan Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (13/10/2015), seperti dikutip Detikcom. Ayah Lim Long Hwa sakit sehingga tak bisa hadir di PWNU.
 
Long Hwa mengaku tidak tahu bahwa produknya berlafal Allah. Dia juga beralasan tidak sengaja memproduksi sandal tersebut. Alaannya, semua produksi dipesan dari China.
 
"Kami akan menarik semua yang sudah beredar. Silakan masyarakat menukarkannya di toko atau dealer atau ke pabrik  kami," tandasnya.
 
Mendengar permintaan itu, PWNU Jawa Timur pun menerima permohonan maaf pemilik PT Pradipta Perkasa Makmur. 
 
"Sebagai bagian dari muslim yang baik dan taat kepada ajaran Islam, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, PWNU Jawa Timur menerima ketulusan permohonan maaf dari pemilik pabrik sandal ini. Kami meminta agar ditindaklanjuti dengan aksi kongkret yang menunjukan keseriusan dan ketulusan permohonan maafnya," ungkap Ketua PWNU Jatim KH Mutawakil Allallah. 
 
Selasa kemarin ini, ribuan sandal dimusnahkan di kantor PWNU Jatim. Pemusnahan disaksikan umat Islam dan perwakilan manajemen PT Pradipta Perkasa Makmur.
 
"Sebagai bentuk lain kesungguhan atas permohonan maaf, hendaknya memberikan kompensasi kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli hasil produksi sandal, dan ditukarkan dengan produksi sandal dengan tipe lain," jelasnya.
 
PWNU mengimbau kepada produsen lainnya untuk tidak memroduksi sandal yang bisa menimbulkan polemik dan melecehkan umat beragama.
 
Sementara itu, berbeda dengan PWNU Jatim yang memaafkan produsen sandal, MUI Pusat telah memerintahkan MUI Jatim supaya membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Ketua Umum MUI Pusat KH Ma'ruf Amin tidak percaya bila produksi sandal yang menghina lafaz Allah itu dibuat tanpa sengaja. 
 
Kyai Ma'ruf, yang juga Rais Aam PBNU itu mengatakan, pemilik perusahaan yang memroduksi sandal tersebut dapat dikenakan pasal dalam UU Penodaan Agama. Hukuman bagin pelaku tindak penodaan agama adalah lima tahun penjara.
 
red: abu faza

Tidak ada komentar:

Posting Komentar