Senin, 09 Maret 2015

Kesimpulan dari Makalah Justice Mohammad Taqi Usmani

Kesimpulan dari Makalah Justice Mohammad Taqi Usmani
oleh LPPI Jakarta


  1. Pada tahun 1974 UU Pakistan telah mencap Ahmadiyah sebagai minoritas non muslim. Mereka dilarang menggunakan istilah-istilah Islam, seperti masjid, adzan, shalat, khulafa rasyidun, ummul mu`minin, para sahabat dll.
  2. Mahkamah di Capetown telah mengeluarkan keputusan yang mendukung Ahmadiyah. Akan tetapi, kaum muslimin Pakistan tidak tinggal diam, akhirnya mereka pergi ke Capetown sekitar sepuluh orang untuk bernegosiasi dengan Mahkamah di sana agar keputusan tersebut dibatalkan. Alhamdulillah, akhirnya keputusan tersebut dibatalkan setelah mendengarkan dalil-dalil darui kedua kelompok (kaum muslimin dan Ahmadiyah). Hakim pada saat itu adalah seorang wanita Nasrani yang dengan seksama mendengarkan keterangan kaum muslimin.
  3. Ahmadiyah terpecah menjadi dua kelompok; Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadiyan adalah kelompok yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, isteri-isterinya adalah ummul mu`minin dan para pengikutnya disebut para sahabat dan para khalifahnya disebut khulafa rasyidun. Adapun Ahmadiyah Lahore adalah mereka yang berkeyakinan jika Mirza Ghulam Ahmad itu adalah al-Masih al-Maw’ud, Mujaddid abad ke-14, seluruh buku-buku karangannya adalah kebenaran karena dia mendapatkan wahyu, para pengikutnya wajib mengimaninya dan orang yang tidak beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad dicap kafir.  
  4. Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi secara haqiqi, tetapi nabi secara majazi. Wahyunya juga adalah wahyu wilayah dan bukan wahyu nubuwwah. Dengan tidak mengimaninya tidak bisa dicap kafir tapi dicap kafir secara i’tiqadi karena telah mendustakannya.
  5. Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore telah bersepakat pada :
    1. Mirza Ghulam Ahmad adalah al-Masih al-Maw’ud yang dijanjikan oleh Rasulullah r akan turun di akhir zaman.
    2. Mirza Ghulam Ahmad menerima wahyu dari Allah SWT.
    3. Mirza Ghulam Ahmad adalah bayang-bayang dan reinkarnasi Nabi Muhammad r di akhir zaman.
    4. Seluruh pengakuannya; baik yang diucapkan maupun dituliskan jadi buku adalah haq (kebenaran).
    5. Setiap orang yang mendustakan pengakuannya (Mirza G.A.), maka dia adalah orang kafir.
  6. Para ulama Pakistan dan India sejak lima puluh tahun yang lalu telah mengafirkan Mirza Ghulam Ahmad dan kedua aliran Ahmadiyah; Qadiyan dan Lahore.
  7. Pada tahun 1973 Rabithah Alam Islami bersama dengan 144 organisasi islam dari seluruh dunia menyatakan bahwasanya Ahmadiyah dengan kedua alirannya adalah kafir.
  8. Pakistan juga pada tahun 1973 mengeluarkan UU yang menyatakan bahwasanya Ahmadiyah dengan kedua alirannya adalah kafir.
  9. Mirza Ghulam Ahmad banyak mengaku-ngaku; seperti sebagai nabi bayangan, nabi jelmaan, sebagai al-Masih ibnu Maryam, mengaku sebagai manifestasi seluruh para nabi mulai dari Nabi Adam AS, sampai dengan Nabi Muhammad r.
  10. Kenabian telah terputus dengan didukung oleh dalil-dalil dari al-Qur`an dan as-Sunnah. Barangsiapa ada yang mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad r, maka dia adalah pendusta dan dicap telah keluar dari Islam. Aqidah ini merupakan aqidah pokok di dalam Islam. Aqidah ini tidak bisa ditakwil, karena dalil-dalil dalam masalah ini telah jelas, baik dari al-Qur`an maupun dari as-Sunnah.
  11.  dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar