Rabu, 22 April 2015

Permohonan Fatwa Sesat atas Syiah

جمعية أهل السنة والجماعة بانقيل
JAM’IYYAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
BANGIL - PASURUAN
Sekretariat : Jl. BANDENG No. 482 Telp. (0343) 7805777 Bangil – Pasuruan - Jatim


Nomor        : 025/ASWAJA/I/2012
Perihal        : Memohon Fatwa Sesat Ajaran Syi’ah

Kepada Yang Terhormat,
Ketua MUI Jatim
Di Surabaya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita senantiasadalam lindungan dan bimbingan Allah SWT. Amien.
            Disampaikan dengan hormat, bahwa berkaitan langsung dengan penyikapan umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah terhadap ajaran Syi’ah yang telah menimbulkan keresahan-keresahan yang berdampak negatif bagi keselamatan aqidah umat Islam dan dengan mengacu kepada fatwa MUI tahun 1984 yang mewaspadai Syi’ah, serta fatwa-fatwa ulama salaf terhadap kesesatan ajaran Syi’ah dan juga fatwa Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari yang menyatakan bahwa Syi’ah adalah golongan Ahli Bid’ah. Semua hal tersebut dimaksudkan untuk membentengi umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah dari segala ajaran sesat yang menyimpang dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah serta Salafussholihin.


            Aapun mengenai kesesatan-kesesatan Syi’ah dalam bentuk segala penyimpangannya baik yang bersifat ushul maupun furu’ adalah sudah tidak asing lagi, karena hal itu telah termaktub dalam kitab-kitab induk mereka, seperti kitab ”Al-Kafi”, ”Al-Istibshor”, ”Man La Yahdluruhul Faqih”, ”Kasyful Asror”, ”Al-Hukumatul Islamiyah”, dan lain sebagainya. Demikian juga ceramah-ceramah Ulama mereka dan buku-buku yang telah diterbitkan oleh mereka, seperti ”Keluarga Suci Nabi”, ”Fatimah Azzahro”, ”Tuntunan Sholat Menurut Ahlul Bait”, dan lain sebagainya yang semuanya itu telah memperlihatkan dengan jelas bahwa ajaran-ajaran Syi’ah telah keluar dari ajaran Islam sebenarnya dan sarat dengan bid’ah dan khurofat yang mana ajaran-ajarannya bisa disumpulkan secara pokok dan global, yaitu di antaranya sebagai berikut :
1.     Meyakini Takhriful Qur’an (Al-Qur’an sudah tidak asli, penuh dengan perubahan).
2.     Pelaknatan dan pengkafiran serta pencacian para shahabat Nabi.
3.     Pelaknatan kepada para isteri Nabi, khususnya Aisyah dan Hafshoh.
4.     Menghalalkan nikah mut’ah (kawin kontrak) dan menganjurkannya.
5.     Mengkultuskan para Imam 12 mereka, sehingga melebihi derajat para Nabi dan Malaikat serta mempersekutukan sifat-sifat ketuhanan kepada mereka.
6.     Tidak mewajibkan sholat Jum’at.
7.     Menganggap kelompok Islam Ahlussunnah wal Jama’ah selain mereka adalah kafir san halal dibunuh.
Dan belum lagi munculnya konflik-konflik horisontal yang telah terjadi beberapa kali antara kelompok Sunnah dan Syi’ah di berbagai daerah Indonesia dengan berbagai insiden berupa pengeboman, pengrusakan dan pembakaran serta pertengkaran dan lain-lainnya yang telah mengakibatkan destabilitas nasional bangsa Indonesia.
            Dengan mempertimbangkan maslahat umat dan akal pikiran yang sehat dalam menyikapi berbagai fenomena sosial dan agama serta demi kelangsungan dan kelestarian serta kemurnian aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah dan agar selalu tercipta ketentraman dan keamanan yang hakiki, dan fatwa MUI tahun 1984 yang menyatakan ”Syi’ah perlu diwaspadai” adalah sangat perlu ditingkatkan lagi dengan fatwa baru yang lebih tegas dan efektif. Oleh karena itu, kami memohon dengan hormat dan sangat agar MUI memperhatikan dan bertindak lebih aktif dan tegas untuk mengeluarkan fatwa sesat tentang ajaran Syi’ah agar menjadi pedoman yang lebih mantap dan meyakinkan bagi semua pihak.
Demikian permohonan ini semoga menajdi maklum, dan semoga segala langkah kita untuk menegakkan kemurnian ajaran Islam mendapatkan ridho dan taufik dari Allah SWT. Atas segala perhatian Bapak Ketua MUI, disampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya. Jazakumulloh Khoirul jaza’.
Wabillahittaufik wal-Hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Bangil, 16   Shafar  1433 H
10  Januari 2012 M
                                                                       
Ketua,


ttd.


KH. Nur Kholis Musytari



Cap.
Sekretaris


ttd.


Ust. Muh. Munir Sokhih




Tembusan ditujukan kepada :
1.   Ketua Al-BAYYINAT Surabaya

2.   Ketua NU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar